, ,

Organisasi Masyarakat Sipil Bawa Kasus Mifee ke Sidang HAM PBB

Indonesia Focal Point untuk Treaty Binding dalam Bisnis dan HAM mengusung beberapa kasus kejahatan korporasi ke PBB, salah satu yang terjadi di Merauke Integrated Food and Energy Estate (Mifee).

Mereka yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia ini membawa kasus-kasus itu pada sidang sesi pertama Kelompok Kerja bisnis dan HAM PBB, guna mendorong treaty untuk mengontrol aktivitas perusahaan transnasional.  Sidang berlangsung 6-10 Juli 2015 di PBB, Jenewa.

Sidang Kelompok Kerja Bisnis & HAM PBB ini merupakan amanat Resolusi PBB No.26/9 yang meminta Dewan HAM PBB (United Nations Commission on Human Rights/UNCHR)   membentuk kelompok kerja untuk merumuskan treaty binding dalam Bisnis & HAM guna mengontrol aktivitas perusahaan transnasional yang dianggap melanggar HAM tanpa mekanisme remedi efektif.

Wensislaus Fatubun, salah satu perwakilan masyarakat sipil Indonesia dari Papua, dalam rilis kepada media mengatakan, apa yang terjadi di Mifee harus menjadi tanggung jawab pemerintah. “Pemerintah Indonesia, harus melindungi HAM masyarakat adat Papua yang telah menjadi korban proyek food estate oleh korporasi,” katanya awal pekan ini.

Kala Mifee berjalan, banyak kasus pelanggaran HAM melibatkan korporasi transnasional, seperti penggusuran, pembongkaran tempat penting masyarakat adat, penyiksaan dan kekerasan, pencemaran lingkungan, sampai diskriminasi tenaga kerja.

Penangkapan dan intimidasi aparat keamanan terus terjadi. “Bahkan terjadi peningkatan penangkapan dan intimidasi aparat sejak April-Juli 2015, sedikitnya mencapai 531 orang,” katanya.

Kasus busung lapar juga terjadi di daerah yang berlimpah kekayaan alam ini. Setidaknya, dalam 2014, enam anak meninggal karena busung lapar di Papua.

Program Mifee, katanya, hanya agenda korporasi untuk memperluas bisnis sektor pangan dan energi skala besar. Dengan alasan pembangunan ekonomi, pemerintah, membuat kebijakan mendukung dan memfasilitasi bisnis korporasi hingga terjadi perampasan lahan masyarakat adat.

Irhash Ahmady, aktivis Walhi anggota Friend of the Earth Internasional mengatakan, pembahasan resolusi ini harus mendorong negara menjadi garda untuk mendesak pertanggungjawaban perusahaan transnasional yang selama ini memberikan dampak buruk. “Mereka menurunkan kualitas hidup rakyat, mencemari lingkungan, dan mengarah kepada genosida.”

Menurut dia,  perumusan treaty binding on business and human rights ini harus mampu mendorong dan memperkuat regulasi yang ada. “Yakni, negara harus bertanggung jawab dan terus melindungi HAM, terutama dari bisnis ekstraktif yang makin memperburuk kualitas hidup manusia Indonesia dan ketiadaan keberlanjutan lingkungan,” kata Irhash.

Rachmi Hertanti, Koordinator Indonesia Focal Point mengatakan, Resolusi 26/9 muncul karena kekecewaan penegakan perlindungan HAM yang lemah. Sebab, penerapan prinsip-prinsip bisnis dan HAM hanya sukarela hingga tak memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas bagi pelanggar. Ia juga tak memuat mekanisme remedi efektif bagi masyarakat korban. “Resolusi ini sudah sangat tepat. Kita butuh instrumen hukum mengikat untuk memastikan negara menjalankan kewajiban dalam menegakan perlindungan HAM di Indonesia.”

Selama ini, katanya,  negara malah turut memperlemah perlindungan HAM di Indonesia melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang banyak melindungi kepentingan investor ketimbang masyarakat. Terlebih, penandatanganan free trade agreement dan bilateral investment treaty, makin masif. “Peran negara menyusun peraturan perundang-undangan yang melindungi HAM menjadi hilang.”

Agenda pembangunan ekonomi Indonesia, kata Rachmi, dinilai belum mempertimbangkan kepentingan masyarakat bahkan tidak mempedulikan perlindungan HAM. Dia mencontohkan. proyek Mifee era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kembali dibangkitkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia hanya contoh dari proyek serupa di daerah lain seperti Kalimantan.

Resolusi 26/9 ini didorong oleh Ekuador dan didukung paling tidak 20 negara, termasuk Indonesia. Ke-20 negara itu yakni, Algeria, Benin, Burkina Faso, China, Congo, Cote d’Ivoire, Namibia, Ethiopia, India, Indonesia, Kazakhstan, Kenya, Morocco, Pakistan, Filipina, Rusia, Afrika Selatan, Venezuela, Vietnam.

Sedang 14 negara menolak seperti Austria, Chech Republic, Estonia, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Jepang, Montenegro, Korea Selatan, Romania, Macedonia, Inggris, dan Amerika Serikat. Sedangkan 13 negara abstain,  yakni Argentina, Botswana, Brazil, Chili, Costa Rica, Gabon, Kuwait, Maldives, Mexico, Peru, Saudi Arabia, Sierra Leone, United Emirates Arab.

Organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan kasus-kasus HAM oleh korporasi dan sidang PBB di Jenewa. Foto: Walhi
Organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan kasus-kasus HAM oleh korporasi dan sidang PBB di Jenewa. Foto: Walhi

Mifee sesi II

Di Merauke, sejak proyek Mifee sesi pertama, masyarakat adat banyak protes. Salah satu, penolakan terhadap PT Astra Astra dan PT Mayora. Areal mereka mencakup beberapa lokasi seperti Distrik Okaba, Tubang, Iwayab, Ngguti, di Kabupaten Merauke. Sebagian lahan dipertahankan masyarakat pemilik ulayat hanya sebagian dilepaskan. Akhirnya, dua perusahaan hengkang. Namun, warga kembali gusar dengan rencana Mifee sesi dua.

Leonardus Deonggat Moywend Gebze, Ketua Forum Intelektual Ssumawoma mengatakan, beberapa tahun lalu hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit dan tebu di wilayah Malind Makleuw. Sub Suku Makleuw ini, berada di bagian barat Kota Merauke, nenyusuri Kali Bulaka hingga Pulau Kimaam. Wilayah mereka, dalam rencana masuk peta konsesi perusahaan Mifee.

“Dua perusahaan ini masuk tanpa berkonsultasi dengan masyarakat adat. Warga menolak. Tak ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik ulayat,” katanya.

Akhirnya, perusahaan memilih mundur. Perusahaan menarik segala alat berat dari wilayah ini. Namun, ketenangan warga terusik lagi.  Dia mendengar perusahaan akan beroperasi lagi.

Leo bercerita, dulu, perusahaan pernah meminta lahan percontohan dan kebun bibit seluas 50 hektar tetapi ditolak warga karena belum ada kesepakatan dengan para pemilik ulayat. “Mereka masih dendam satu sama lain karena ini. Warga pro dan kontra. Ada prasangka buruk tentang perusahaan sudah pasti.”

Dia sempat mendengar ada perusahaan, sampai ganti nama agar bisa masuk tetapi tetap ditolak warga. “Kami komitmen menjaga amanat tetua adat Sub Suku Malind Makleuw. Tugas forum ini memberikan sosialisasi dampak negatif dan positif tentang perusahaan apapun. Kata Ssumawoma dalam bahasa setempat berarti berbicara tentang hak batas-batas hak ulayat dengan jelas. Jadi jika marga jelas, batas jelas, terserah dia mau jual atau kontrak besaran rupiah itu hak mereka. Tetapi harus ada kesepakatan dengan warga,” kata pria yang juga Kepala Kampung Bibikem ini.

Dia mengatakan, pernah didatangi oknum aparat  yang hendak menangkapnya. “Saya yang punya tanah kok bisa ditangkap (karena menolak perusahaan)?  Yang benar saja.” Dengan tegas dia meminta aparat bertemu Forum Ssomawoma.  Kala itu, hadir Wakil Ketua LMA Malind Kabupaten Merauke membantu menengahi.

Dia mengatakan, penolakan ini bukan berarti orang Malind Makluw anti pembangunan. “Harus ada kesepakatan di meja adat jika perusahaan mau masuk. Perusahaan dalam negeri atau luar negeri, sebelum sosialisasi harus duduk bersama mengambil keputusan yang tepat.”

Leo mengingatkan, perusahaan manapun harus menghormati pemilik ulayat marga, kampung dan lain-lain. “Pemerintah seharusnya membela kami. Jangan memihak perusahaan sebab kami adalah korban. Jangan kalian cuci tangan dan perusahaan terima bersih.”

Jika ini terulang, perusahaan masuk tanpa ada kesepakatan dengan warga, akan menciptakan masalah baru. Mifee, katanya,  telah memusnahkan pohon, bedeng nenek moyang, kuburan leluhur, hutan sagu, mata air, tempat keramat, dan perjalanan lehuhur pasti habis digusur.

“Pemerintah, selalu menggandeng aparat, hingga tak kritis melihat ini. Investor datang membawa hal positif dan negatif. Perusahaan enak tetapi masyarakat asli tidak punya apa-apa. Kami pasti dilukai sepanjang masa,” kata Leo.

Simon Kalambu Balagaize, anggota forum menuturkan, kehadiran puluhan investor dalam naungan Mifee sudah mencaplok hutan masyarakat. “Sudah dipastikan dampak lingkungan sangat besar. Hutan hilang, lumbung pangan juga hilang, rawa-rawa  besar pasti hilang meninggalkan kenangan. Saat sekarang, mulai terasa. Misal, di Korindo Group mengalirkan limbah ke Kali Bian. Jika musim hujan tiba, ikan keloso berkurang, sebelumnya berlimpah.“

Perusahaan-perusahaan ini, katanya, masuk hanya lewat pemerintah. Mereka datang uji kalayakan ke Bappeda. Jika lolos, mereka mendatangi masyarakat di perkampungan dengan berbagai macam bujukan, misal memberikan fasilitas kepada orang tertentu seperti kepala kampung atau orang yang berpengaruh agar warga setuju. “Cara ini sangat tidak bagus.”

Warga yang memiliki pengetahuan terbatas menerima bujuk rayu perusahaan ini. “Mereka gunakan kaki tangan untuk provokasi warga tetapi sebagian warga menolak,” kata Simon.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,