,

Survei Membuktikan, Jumlah Hiu Paus di Taliyasan Bertambah

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berhasil mendata temuan hiu paus (Rhincodon typus) di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Survei yang dilakukan 19-25 Agustus 2015 itu merupakan hasil kerja sama BPSPL Pontianak dengan Departemen ITK Institut Pertanian Bogor, FPIK Universitas Mulawarman, CI Indonesia, WWF ID dan Whale Shark Indonesia yang didampingi Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Berau.

Dalam survei tersebut, tim berhasil menemukan 16 ekor jantan dan 1 ekor betina sebagai individu baru. Total individu yang sudah teridentifikasi sampai saat ini sekitar 27 ekor dengan rincian 25 ekor jantan dan 2 ekor betina dengan estimasi ukuran 3 hingga 7 meter.

“Individu hiu paus baru di Talisayan masih mungkin bertambah, baik dari jenis kelamin jantan maupun betina, seiring bertambahnya waktu pengamatan,” ungkap A. Muh Ishak Yusma, koordinator tim survei hiu paus dari Satker Balikpapan, BPSPL Pontianak, belum lama ini.

Hal yang sama dikatakan oleh Mahardika Rizqi Hilmawan, Project Leader Whale Shark Indonesia. “Tim Whale Shark Indonesia yang melakukan studi di empat lokasi berbeda di Indonesia masih akan melakukan pengumpulan data di Perairan Talisayan sampai Oktober 2015.”

Untuk mengetahui pergerakan hiu paus, satu ekor betina yang juga terdentifikasi sebagai individu baru telah dipasangi penanda satelit (satellite tag). “Data migrasi atau pergerakan horizontal maupun vertikal hiu paus penting sebagai dasar pengelolaan, terutama bagi individu betina yang masih sangat jarang ditemukan di Indonesia,” jelas Abraham Sianipar dari CI Indonesia.

Hiu paus yang didata di perairan Taliyasan, Berau, Kalimantan timur. Foto: Tim survei hiu paus Satker Balikpapan, BPSPL Pontianak
Hiu paus yang didata di perairan Taliyasan, Berau, Kalimantan timur. Foto: Tim survei hiu paus Satker Balikpapan, BPSPL Pontianak (atas dan bawah)

Selain penandaan satelit, dilakukan juga pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi sebagai penanda permanen pada tiga ekor hiu paus jantan. Oceantag yang merupakan alat scanner RFID yang telah dikembangkan oleh IPB dan WWF-Indonesia juga digunakan untuk memindai RFID yang mengidentifikasi secara teliti dan efisien.

Pemasangan RFID berbasis mikrokontrolerini sebelumnya sudah dilakukan di Teluk Cendrawasih. Peneliti hiu paus dari IPB, Hawis Madduppa mengatakan, “Teknik ini merupakan teknik pelengkap dari PhotoID. Penggunaan scanner RFID sebagai penanda individu, dengan tambahan tanggal dan jam, memudahkan untuk perhitungan kemunculan individu yang berbeda di suatu wilayah.”

Metode yang digunakan untuk mengetahui perbedaan tiap individu hiu paus adalah menggunakan Photo Identification (Photo ID) yang dapat membedakan tiap individu berdasarkan pola totol-totol putih yang unik dan tidak pernah berubah seperti sidik jari.

“Dua ekor jantan dan satu ekor betina yang ditemukan 2014 lalu, kembali teridentifikasi tahun ini. Hal yang mengindikasikan bahwa perairan Talisayan merupakan salah satu habitat penting yang menyebabkan hiu paus cenderung selalu kembali,” urai Casandra Tania, peneliti dari WWF Indonesia.

Di Perairan Talisayan, hiu paus muncul di sekitar bagan terutama saat bulan gelap musim selatan. Bagan merupakan metode perikanan tangkap yang menangkap ikan-ikan pelagis kecil yang merupakan makanan hiu paus. Kebiasaan nelayan bagan membuang ikan yang bukan target (terutama ikan tembang) menyebabkan hiu paus tertarik dan muncul di sekitar bagan. Nelayan setempat percaya bahwa kemunculan hiu paus yang biasa disebut dengan Labetti (Si Bintik) oleh nelayan Talisayan ini, akan membawa nasib baik. Karena, biasanya kemunculan hiu paus diikuti dengan hasil tangkapan yang banyak.

Hiu paus merupakan jenis ikan besar, diperkirakan ukurannya dapat mencapai 18 – 22 m dengan karakteristik biologi yakni pertumbuhan dan proses kematangan seksual lambat namun berumur panjang. Hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Hiu paus di Taliyasan. Hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013. Foto: Tim survei  hiu paus dari Satker Balikpapan, BPSPL Pontianak
Hiu paus di Taliyasan. Hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013. Foto: Tim survei hiu paus dari Satker Balikpapan, BPSPL Pontianak (atas dan bawah)
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,