, , ,

Gara-gara PLTU Batang, Kini Warga Terlarang Masuk Lahan Pertanian Mereka

Untung Purwanto, warga Ponowareng, Batang, Jawa Tengah, urung menggarap lahan miliknya seluas 2.595 meter, Kamis (24/3/16). Dia dihalangi keamanan PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI), dengan alasan lahan itu sudah sah dikuasai perusahaan untuk pembangunan PLTU Batang.

“Saya tak boleh masuk ke lahan sah milik saya. Saya belum pernah menjual tanah ke perusahaan,” katanya Senin (28/3/16).

Pada Kamis, Wakil Bupati Batang didampingi pimpinan BPI menutup seluruh akses jalan masyarakat menuju lahan pertanian yang masuk PLTU Batang. Padahal, 12,5 hektar tanah masyarakat belum dibebaskan. Pemerintah Batang lebih mementingkan korporasi dibanding rakyat.

Warga penolak PLTU akan tetap bertahan. Walaupun sama sekali tak bisa memasuki lahan. Sebelum peresmian, warga masih masuk lahan mereka melalui lubang-lubang kecil atau celah irigasi. Saat ini dijaga keamanan perusahaan.

“Ada yang menerobos masuk, dibawa aparat ke pos keamanan,” katanya.

Sebagai bentuk konsisten penolakan, mulai Minggu (27/3/16) warga mendirikan tenda perlawanan berjarak puluhan meter dari pemagaran.

“Tenda menjadi simbolis warga yang sampai detik ini terus konsisten menolak PLTU dan tetap mempertahankan lahan untuk bertani,” kata Untung.

Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan energi, Greenpeace Indonesia kepada Mongabay mengatakan, pemerintah Batang dan BPI menghalangi warga masuk lahan untuk bertani adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis  mengatakan, hak warga atas tanah tak boleh dicabut negara sewenang-wenang. Apalagi, PLTU Batang ini warga sudah diintimidasi dan kriminalisasi.

“PLTU Batang bukan proyek negara murni, didanai bank swasta dan konsorsium perusahaan asing,” kata Arif.

Lahan pertanian mereka sudah terpagar dan dijaga petugas keamanan perusahaan...Foto: Kasan Kurdi
Lahan pertanian mereka sudah terpagar dan dijaga petugas keamanan perusahaan…Foto: Kasan Kurdi

Proyek ini kerjasama pemerintah dan swasta dengan pendanaan ditanggung swasta yakni Japan Bank for International Coorperation Rp56 triliun. JBIC menanggung 70% nilai proyek. “Polutan batubara berbahaya dilepaskan daru pembakaran PLTU yakni SO2, No, Co, PM 2,5, mecuri, arsenik dan lain-lain.”

Menyikapi pemagaran ini, katanya, warga bersama Greenpeace akan melapor ke Komnas HAM. “Kami juga akan menagih dan mengingatkan JBIC agar patuh standar investasi di Indonesia. Sudah jelas banyak pelanggaran.”

Menurut Nurkholis, dalam UU hak milik tanah melekat pada setiap individu dan tak bisa dirampas sewenang-wenang oleh siapapun. Ada prosedur, walaupun untuk kepentingan umum. “Pemagaran tak boleh, itu melanggar hak warga,” kata Nurkholis

Perusahaan seakan tutup mata. Ayu Windiyaningrum, Public and Media Relation Manager BPI kepada Mongabay mengatakan, pemagaran di lokasi PLTU Batang dan pembebasan lahan sudah selesai. Pengadaan tanah oleh PT PLN, termasuk pembebasan tanah 12,5 hektar dari sisa lahan yang sebelumnya belum dibebaskan.

Pada 8 Desember 2015, katanya, sudah serah terima dokumen konsinyasi dari BPN ke PLN. Kini, kontruksi PLTU segera dimulai.

“Luas lahan 226 hektar, tanah warga yang belum ambil uang pembebasan lahan bisa diambil di Pengadilan Negeri Batang,” katanya Senin (28/3/16).

Dalam pengadaan tanah dia mengatakan, sudah sesuai UU dan sosialisasi, pemberitahuan, tawaran harga dan lain-lain. BPI, katanya, sebagai penanggungjawab pembangunan dan pengoperasian PLTU telah memasang pengumuman di kantor desa dan sejumlah lokasi mengenai rencana pemasangan pagar. Setelah pemagaran usai, PLTU dinyatakan tertutup untuk umum.

Mohammad Effendi, Presiden Direktur BPI dari rilis yang diterima Mongabay bersyukur dengan dukungan berbagai pihak hingga konstruksi segera dilakukan. Seluruh proses pengadaan lahan, katanya, telah selesai baik.

“Bukan hanya pembangkit tetapi gardu induk, dan jalur transmisi 5,5 km sudah selesai,” kata Effendi.

Warga Batang penolak PLTU bikin tenda perjuangan tak jauh dari lokasi pembangunan PLTU. Foto: Greenpeace Indonesia
Warga Batang penolak PLTU bikin tenda perjuangan tak jauh dari lokasi pembangunan PLTU. Foto: Greenpeace Indonesia

Pengadaan lahan PLTU seluas 226 hektar telah selesai. Konsinyasi menerapkan UU No. 2/2012 pada 12.5 hektar sisa lahan PLTU, dari 226 hektar berjalan lancar. Dokumen pembebasan lahan telah diserahkan dari BPN kepada  PLN  8 Desember 2015.

PLN memasang papan informasi kepemilikan tanah pada 11 Januari 2016 di lokasi yang dibebaskan. PLN menitipkan dana konsinyasi penggantian lahan di PN Batang.

Pemilik tanah dapat mengambil uang pengganti di pengadilan. Permasalahan hukum yang membelit terkait pengadaan sisa lahan juga terselesaikan dengan pengumuman putusan Mahkamah Agung 29 Februari2016. Putusan itu menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.

Perizinan lingkunganpun, kata Effendi, sudah selesai, termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Buat para petani terdampak, katanya, tak perlu khawatir karena BPI menyediakan lahan garapan pengganti untuk petani penggarap terdampak.

“Program kompensasi sosial diharapkan menunjang kehidupan masyarakat dan menjadi solusi sementara hingga lahan garapan pengganti digunakan.”

Soetadi, Wakil Bupati Batang yang hadir dalam pemagaran mengatakan, PLTU ini proyek nasional guna memenuhi kebutuhan listrik bukan hanya buat orang Batang.

Pembangunan PLTU Jateng bagian program elektrifikasi Jawa-Bali dan komitmen pemerintah merealisasikan listrik 35.000 MW pada 2014-2019.

Dia menggembar-gemborkan kehadiran PLTU bakal berdampak terhadap perekonomian Batang. “Iklim investasi positif dan kondusif berdampak baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. PLTU dapat menyerap tenaga kerja lokal, hingga terjadi transfer ilmu dan keterampilan, berbagai peluang usaha juga terbuka,” ucap Soetadi.

Posko perjuangan pertani tolak PLTU Batang. Foto: Greenpeace Indonesia
Posko perjuangan pertani tolak PLTU Batang. Foto: Greenpeace Indonesia
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,