,

Kejam! Foto Beruk Dibunuh lalu Diberi Rokok Ini Diunggah ke Facebook

Seminggu lepas, netizen di Kalimantan Barat dihebohkan dengan foto beruk mati yang diberi rokok hidungnya. Dua ekor beruk tersebut diunggah di Facebook dengan tajuk “Berok pun pandai merokok.” Postingan tersebut beredar secara viral di berbagai sosial media. Banyak masyarakat yang kemudian mengecam tindakan tersebut.

Foto di akun Facebook dengan nama Rama Dhan tersebut, merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Posting tertanggal 20 April 2016 ini mendapat 134 komentar yang sebagian besar isinya kecaman tindakan itu. Foto tersebut disebarkan sebanyak 4.200 kali yang mendapat 1.000 tanggapan marah dan sedih.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, yang mendapat laporan pada 22 April 2016, segera menindaklanjutinya. Tak memakan waktu lama, petugas seksi konservasi wilayah III Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi Gunung Melintang, Kristijul dan petugas Manggala Agni, Frengki Murdianto, dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat segera menemukan oknum yang mengunggah foto tersebut.

“Pelaku bernama Abdul, warga Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas,” kata Sustyo. Abdul mengaku hanya mengunggah foto tersebut. Walau demikian, Abdul tetap diberi peringatan keras, lantaran telah mengunggah gambar perilaku yang tidak layak terhadap satwa. Foto itu juga menimbulkan kejengkelan dan keresahan masyarakat Kalbar.

Walau beruk (Macaca nemestrina), kata Sustyo, status konservasinya memang tidak dilindungi undang-undang, namun belakangan ini dengan alih fungsi hutan membuat keberadaan beruk jarang terlihat. Belum ada telaah akademis yang lebih komprehensif terhadap status konservasi beruk hingga kini.

“Biasanya sering terlihat di tepi hutan. Sekarang jarang terlihat,” ungkap Martin (44), warga Kabupaten Sanggau. Beruk baru terlihat di dalam hutan. Saat musim kering dan kebakaran tahun lalu, Martin mengatakan, beruk kerap datang ke ladang warga untuk memakan kacang, atau tanaman buah warga.

Beruk yang dibunuh ini diberi rokok lalu fotonya diunggah ke media sosial. Sumber foto: akun Facebook Rama Dhan
Beruk yang dibunuh ini diberi rokok lalu fotonya diunggah ke media sosial. Sumber foto: akun Facebook Rama Dhan

Ancaman pidana

Belum banyak yang mengerti jika tindakan menyiksa satwa dapat dijerat pidana. Payung hukum ini belum banyak diketahui. Davina Veronika, duta WWF Indonesia mengatakan, seharusnya pemerintah memaksimalkan payung hukum terhadap tindakan tidak semestinya pada satwa. “Aturan dibuat bukan sekadar saja kan,” tukasnya geram, setelah melihat porpoise yang dibunuh warga Batu Ampar, Kubu Raya, untuk dijual dagingnya di pasar ikan, awal April lalu.

Davina, yang juga pendiri Garda Satwa Indonesia mengungkapkan, perlu membangun kesadaran warga. Dia mengambil contoh, pertunjukkan satwa yang dihelat Seaworld di luar negeri mendapat protes banyak pihak. Pertunjukan mewah dengan harga tiket masuk yang mahal ini, kata dia, tanpa disadari banyak orang menyebabkan satwa yang berada di aquarium tersebut stres. “Paus dan satwa aquatic lainnya kan harusnya berenang bermil-mil jauhnya. Namun dia harus berenang kesana-kemari di tempat yang terbatas,” ujarnya.

Davina memaparkan, seperti dalam film Blackfish, sebuah film dokumentar tentang Tilikum, seekor paus orca atau paus pembunuh yang kerap melakukan atraksi di Seaworld. Paus tersebut mengalami stres berat, serta mengidap penyakit parah karena captivity. Walaupun di 2016 ini, pihak Seaworld telah berkomitmen untuk tidak lagi mengembangbiakkan paus orca.

Davina memilih tidak melihat pertunjukan hewan, karena berkontribusi terhadap penyekapan yang seharusnya hidup di alam bebas. Topeng monyet dan sirkus yang melibatkan satwa juga merupakan bentuk captivity satwa. “Pelatihan hewan-hewan tersebut juga kerap tidak memikirkan kenyamanan hewan tersebut.”

Kekejaman pada satwa sering terjadi. Pada dasarnya undang-undang mewajibkan kita melindungi satwa meski bukan satwa dilindungi. Sumber foto: akun Facebook Rama Dhan
Kekejaman pada satwa sering terjadi. Pada dasarnya undang-undang mewajibkan kita melindungi satwa meski bukan satwa dilindungi. Sumber foto: akun Facebook Rama Dhan

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, mengatakan, masyarakat belum banyak mengetahui bila mereka bisa dijerat dengan hukum pidana jika terbukti melakukan perbuatan penyiksaan hewan. “Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku bisa dikenakan kurungan penjara dan denda,” katanya. Hukumannya memang ringan, kata dia, namun jika ada jeratan hukum yang lebih berat, penyidik kepolisian akan menggunakan pasal tersebut.

Hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara. Jika hewan tersebut adalah satwa dilindungi, ketentuan hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Walau bukan hewan yang dilindungi, pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan,” tambahnya. Hal ini tercantum dalam UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di undang-undang ini, secara khusus disebutkan hewan yang dipeliharaan harus bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Ini, tercantum dalam Pasal 66 ayat (2).

Untuk aturan khusus mengenai satwa dilindungi, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mengenai larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 40.

Terhadap perburuan pun ada aturannya. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu, target binatang buruan harus berupa hama atau yang dianggap hama; misalnya babi hutan, atau tikus.

Atraksi topeng monyet ini masih berlangsung. Terkadang, monyet dipecut agar melakukan atraksi. Foto: Aseanty Pahlevi
Atraksi topeng monyet ini masih berlangsung. Terkadang, monyet dipecut agar melakukan atraksi. Foto: Aseanty Pahlevi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,