Ini Dia Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dijual. Apa Sajakah Itu?

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang dilindungi dan terancam punah di sejumlah pasar di kota Manado, pada minggu kemarin. Kepada masyarakat, mereka menyampaikan jenis-jenis ikan dilindungi yang tak boleh ditangkap maupun diperdagangkan.

Berbagai instansi pemerintah provinsi maupun kota, serta lembaga swadaya masyarakat terlibat dalam kegiatan ini. Di sejumlah pasar, mereka membagikan stiker, menempelkan poster di dinding pasar serta membentangkan spanduk larangan pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

Dalam sebuah spanduk yang dibentangkan, terdapat larangan memanfaatkan telur penyu, daging, cangkang ataupun produk turunannya. Jika melihat pemanfaatan penyu, masyarakat dihimbau untuk segera melapor dengan cara menghubungi nomor telepon yang tertera dalam spanduk.

“Berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta),” demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Sementara, dalam poster yang ditempel di sejumlah pasar, terdapat gambar 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 12 jenis ikan itu terdiri dari, penyu, napoleon, hiu martil, hiu koboi, bambu laut, pari manta, hiu paus, kuda laut, banggai cardinal fish, kima, lola dan duyung.

Asriadi, Koordinator Satker Manado-BPSPL  Makassar,  mengatakan, aksi bersama ini merupakan upaya menjelaskan peraturan perlindungan sejumlah jenis ikan kepada masyarakat, serta larangan memperdagangkannya. Ia menduga, masih berlangsungnya penangkapan dan perdagangan ikan dilindungi didasari ketidaktahuan hukum dan alasan ekonomi.

“Aksi bersama ini penting. Karena alasan yang dikemukakan pedagang jenis ikan yang dilindungi adalah ketidaktahuan mengenai regulasi maupun larangannya,” ujar Asriadi kepada Mongabay.

suasana pasar bailang manado ketika tim BPSPL Makassar menggelar sosialisasi jenis ikan yang dilarang dijual. Foto : Themmy Doaly
suasana pasar bailang manado ketika tim BPSPL Makassar menggelar sosialisasi jenis ikan yang dilarang dijual. Foto : Themmy Doaly

Ia berharap, kedepannya lahir sebuah forum atau jejaring koordinasi terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi maupun terancam punah di Sulawesi Utara. Forum itu, tambah Asriadi, juga bisa jadi ruang untuk memberi solusi konservasi jenis ikan yang dilindungi.

“Semoga, kedepan, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan terancam punah yang tidak sesuai dengan peraturan, bisa dicegah,” demikian Asriadi berharap.

Aplikasi Si Didi

Menurut Agustini Parinsi, kasubag PU BPSPL Makassar, ikan yang dilindungi di Sulawesi jumlahnya lebih banyak lagi. Mengacu data BPSPL Makassar, terdapat 18 jenis ikan dilindungi di wilayah ini.

Sejak awal tahun ini, BPSPL Makassar memang telah membuat sebuah aplikasi online untuk memberi dan menampung informasi mengenai 18 jenis ikan tersebut.

Aplikasi yang dimaksud Agustini adalah Si Didi, yang bisa diakses langsung dari smartphone, dengan mendownload terlebih dahulu lewat playstore.  Si Didi merupakan singkatan dari Sistem Informasi Database Jenis Ikan Dilindungi.

Mongabay Indonesia coba mengunduh aplikasi yang dimaksud. Benar saja, dalam aplikasi tersebut, terdapat gambar 18 jenis ikan yang dilindungi.

Jika menekan salah satu gambar, maka pengunjung akan bisa menyaksikan informasi dari masyarakat yang menyaksikan jenis ikan tersebut. Laporan di aplikasi Si Didi berupa jumlah ikan yang ditemukan, lokasi dan waktu pengamatan.

Adapun, 18 jenis ikan yang terdaftar dalam aplikasi Si Didi adalah penyu, tukik, karang hidup, hiu paus, pari manta, napoleon, dugong, paus atau lumba-lumba, bambu laut, kima, lola, kuda laut, capungan banggai, mola-mola, sidat, teripang, labi-labi dan hiu.

Lewat aplikasi Si Didi, Agustini berharap, masyarakat dapat melaporkan jika melihat secara langsung jenis-jenis ikan yang dilindungi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisis sebaran dan mengidentifikasi ikan yang dilaporkan tadi.

“Lewat sosialisasi yang kami buat, kami berharap timbul kepedulian dari masyarakat untuk bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi. Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah,” demikian dikatakan Agustini.

Kedapatan Menjual Ikan Napoleon

Ketika tim BPSPL Makassar tiba di pasar Bailang, seorang pedagang kedapatan menujual ikan napoleon. Kepada tim sosialisasi, pedagang itu mengaku tidak mengetahui larangan memperdagangkan ikan tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, perdagangan ikan napoleon nyaris tiap hari dilakukan. Sebab, seorang pemasok dari pulau Nain, Minahasa Utara, seringkali membawa ikan tersebut ke pasar bailang. Tiga ekor ikan berukuran kecil, kata dia, harganya Rp50.000, sedangkan yang berukuran besar Rp25.000 per ekornya.

ikan napoleon yang dijual di Pasar Bailang Manado. Ikan napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dijualbelikan. Foto : Themmy Doaly
ikan napoleon yang dijual di Pasar Bailang Manado. Ikan napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dijualbelikan. Foto : Themmy Doaly

Meski telah mendengar penjelasan dari tim yang mengikuti aksi bersama, pedagang ini ragu berhenti memperdagangkan ikan Napoleon. Ia takut, pemasok tidak lagi membawa ikan padanya. “Saya takut menolak menjual ikan itu, nanti tidak ada ikan yang dijual ke saya,” kata pedagang tadi.

Sutrisno, koordinator PSDKP pos Tumumpa, yang ikut dalam aksi bersama itu mengungkapkan, sebagian besar masyarakat memang belum mengetahui larangan perdagangan ikan jenis tertentu. Akibatnya, perdagangan ikan, contohnya napoleon, masih terus terjadi di sejumlah tempat.

Ketika ditanya mengenai keluhan pedagang ikan napoleon, Sutrisno berjanji akan memutus rantai perdagangan ikan jenis tersebut. “Nanti, akan kami telusuri mulai dari daerah penangkapan, dan mencari tahu siapa yang menampung,” janjinya.

Ancaman terhadap ikan napoleon di berbagai tempat, membuat ia dimasukkan dalam daftar CITES appendix II. Artinya, perdagangan ikan jenis ini  harus dikontrol untuk menghindari kepunahannya. Oleh pemerintah Indonesia, perlindungan ikan napoleon diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.37/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Dalam Kepmen tersebut diatur larangan pemanfaatan ikan napoleon pada ukuran 100-1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram. Pengecualian terhadap perlindungan terbatas tadi, seperti ditulis dalam Kepmen tersebut, diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Selain perlindungan terbatas terhadap ikan napoleon, di Indonesia terdapat sejumlah peraturan hukum yang melarang pemanfaatan jenis ikan tertentu. Beberapa di antaranya, sebut saja, Kepmen KP No.18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, Kepmen KP No.4/2014 tetang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta, serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,