Mau Jual Kukang, Ayah-Anak Tertangkap Petugas Nyamar

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Sumatera, Sabtu malam (17/9/16) berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi, kukang.

Para pelaku, P, dan BH, anaknya berusia 15 tahun, ditangkap di Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan mereka pertugas mengamankan sembilan kukang Sumatera.

Halasan Tulus, Kepala Balai Pengawasan Gakum LHK Sumatera, kepada Mongabay Sabtu tengah malam di Marks SPORC Brigade Macan Tutul, Deli Serdang, mengatakan,  penangkapan ini berdasarkan informasi dari sejumlah mitra soal perburuan kukang.

Setelah penelusuran dan data akurat, pada Sabtu (18/9/16) sekitar pukul 9.20, dia membentuk tim menggerebek tempat perdagangan satwa ini.

Kukang sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
Kukang sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

Sebelum penggrebekan, katanya, mereka bersama Forest & Wildlife Protection Unit (ForWPU)-OIC dan ISCP menyamar sebagai pembeli. Tujuannya, untuk mendapatkan seluruh kukang.

Setelah kesepekatan harga satuan Rp100.000, pelaku membawa sembilan kukang. Satwa-satwa ini dalam kandang sempit. Setelah itu, petugas langsung mengamankan ayah-anak ini.

Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya diamankan ke markas SPORC berikut sembilan kukang. Sayangnya, satu satwa sitaan ini kritis kemungkinan pelaku tak memberi makan cukup.

Tim kesehatan Balai Gakum Sumatera berusaha mengobati. Ia diberi obat dan suntikan. Hingga Minggu pagi kondisi masih kritis di kandang sementara SPORC.

“Kita bersama mitra mendalami kasus ini cukup lama. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, masih terus diperiksa intensif, ” ucap Tulus.

Kepala Balai LHK Sumatera, Halasan Tulus, tengah menginterogasi P. Foto: Ayat S Karokaro
Kepala Balai LHK Sumatera, Halasan Tulus, tengah menginterogasi P. Foto: Ayat S Karokaro

Ketika ditanya keterlibatan anak di bawah umur, dia bilang,  khusus anak ada perlakuan khusus.  Nanti, dalam tahanan sementara tak gabung dengan tahanan dewasa.

Menurut Tulus, modus jaringan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia terus berkembang, mulai mengirim barang bukti melalui paket online dijemput langsung pembeli, sampai melibatkan anak-anak.

Pelaku P saat diperiksa mengaku baru dua kali jual kukang. Pertama, laku dua, dan kedua,  mau jual sembilan tetapi tertangkap. Dia membantah sebagai pemain lama. “Kalau ada yang pesan baru kucarikan di perkampungan, di ladang-ladang…”

Kukang ini mereka buru di beberapa lokasi perladangan dan kebun warga. “Memburu sejak pukul 9.00- 11.00 malam. Jika hasil buruan didapat, akan dijual ke empat lokasi pasar satwa di Medan,” katanya. Kukang, dia diberi makan pisang.

Indra Kurnia, Koordinator Forest & Wildlife Protection Unit (ForWPU)- OIC mengatakan, akan terus membongkar kasus ini. Ada dugaan, P tak bekerja sendiri.

“Perlu ada kerja ekstra untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Ini penting, mengingat begitu tinggi angka perburuan kukang. Perdagangan di pasar gelap juga cukup besar.”

KUkang kritis, dan dalam perawatan. Foto: Ayat S Karokaro
KUkang kritis, dan dalam perawatan. Foto: Ayat S Karokaro
Kukang sitaan dari ayah dan anak yang akan menjualnya. Foto: Ayat S Karokaro
Kukang sitaan dari ayah dan anak yang akan menjualnya. Foto: Ayat S Karokaro
Kukang betina yang berhasil diamankan. Foto: Ayat S Karokaro
Kukang betina yang berhasil diamankan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,