,

Uruk Danau Singkarak Tanpa Izin, Aksi Perusahaan Anggota DPR Ini Dihentikan

Pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak oleh PT. Kaluku Indah Permai milik anggota DPR Dapil Sumatera Barat 1, Epyardi Asda disetop pemerintah daerah.  Urukan bakal bangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemerintah Sumbar dan Pemerintah Solok pada Rabu (21/9/16) karena tanpa izin.

Pasca putusan penghentian, penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak, X Koto, Solok, berhenti total. Puluhan truk yang biasa mondar-mandir mengangkut material timbunan sejak pertengahan Juli lalu,  Kamis (22/9/16) tak terlihat lagi, begitupun dengan satu ekskavator yang meratakan timbunan sudah ditarik keluar menggunakan truk prime mover. Hingga Kamis (22/9/16), rencana penyegelan proyek oleh Polda Sumbar belum dilakukan.

Singkarak memiliki luas 107,8 km persegi dengan kedalaman rata-rata 268 meter, dan ketingggingan permukaan 362 meter.

Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang.

Asrizal Asnan, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar mengatakan, penghentian penimbunan diambil setelah rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar danau Singkarak oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) provinsi dan (BKPRD) kabupaten.

Rapat dihadiri perwakilan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Dinas Prajasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Rabu (21/9/16).

Tanah timbunan malah menutup jalur rel kereta api. Foto: Vinolia
Tanah timbunan malah menutup jalur rel kereta api. Foto: Vinolia

Dalam rapat, semua masukan dihimpun. “Lalu bersama-sama, semua pihak mempelajari aturan terkait. Ada aktivitas penimbunan. Terungkap izin belum ada. Rapat memutuskan, meminta Bupati Solok mempersiapkan surat khusus pemberhentian pengerjaan proyek oleh investor karena menyalahi aturan,” kata Afrizal.

Proyek itu,  belum mendapat izin prinsip pemerintah kabupaten maupun provinsi. Tanpa izin, tentu belum memiliki dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan izin lain.

Mengenai dampak lingkungan timbunan proyek, Asrizal bakal mengkaji terlebih dahulu, termasuk material, apakah berizin atau tidak serta materia; merusak atau tidak. Jadi, katanya, perlu kajian. “Semua pengkajian sedang dilakukan tim Bapedalda Solok. Apabila proyek resmi batal, material timbunan menjadi tanggung jawab pengusaha,” katanya.

Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo ketika dihubungi mengatakan, menunggu hasil pembahasan dengan pemerintah provinsi. Dia sudah menyurati Epyardi Asda soal penghentian pembangunan proyek ini.

Dalam berita acara rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar Danau Singkarak, Rabu (21/9/16), Andi Renald,  Kasubdit PPRPT-I  mengatakan, dalam Perda RTRW Solok Nomor 1/2013, Danau Singkarak merupakan kawasan lindung. Ia diperkuat Permen PUPR 28/2015 sempadan danau 50 meter.

“Tak boleh ada pembiaran, harus dilihat apakah terjadi perubahan fungsi lahan,” katanya.

Danau Singkarak, merupakan kawasan strategis provinsi, maka pembangunan harus minta rekomendasi Gubernur Sumbar. Setelah itu, baru Pemerintah Solok mengeluarkan izin pemanfaatan ruang.

Penimbunan Danau Singkarak oleh perusahaan milik anggota DPR. Foto: Vinolia
Penimbunan Danau Singkarak oleh perusahaan milik anggota DPR. Foto: Vinolia

Mengingat kegiatan tak sesuai aturan, maka Pemerintah Solok harus menghentikan kegiatan. “Kita mendukung investasi tetapi harus mentaati aturan.”

Sedangkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bilang, sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.

“Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum,” katanya.

Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi.

Sesuai Perda RTRW Sumbar 2012-2032, Danau Singkarak sebagai kawasan strategis provinsi dari segi lingkungan hidup. Ia untuk energi dan pariwisata.

Gubernur menjawab Surat Bupati Solok tertanggal 7 Juni 2016,  baklan pembangunan tak sesuai peraturan. Surat bupati itu soal rekomendasi izin prinsip pemanfaatan ruang Danau Singkarak atas rencana pembangunan hotel dan resort di sempadan berjarak 14,5 meter dari pinggir danau. Gubernur meminta bupati menyampaikan agar investor menyesuaikan aturan.

Sementara, sang anggota DPR Epyardi Asda, pemilik Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan. Apalagi dia investasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain 100 meter dari Singkarak.

Pagi, Rabu (22/9/16), alat berat ini masih tampak meratakan tanah. Siang hari sudah dibawa keluar lokasi karena ada penghentian reklamasi oleh pemda. Foto: Vinolia
Pagi, Rabu (22/9/16), alat berat ini masih tampak meratakan tanah. Siang hari sudah dibawa keluar lokasi karena ada penghentian reklamasi oleh pemda. Foto: Vinolia

Dia membantah proyek pembangunan ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar.

Sedangkan Amdal masih proses. “Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau,” kata politisi PPP itu.

 

 

Pulihkan Danau Singkarak

Indang Dewata, akademi dari Universitas Negeri Padang (UNP),  Kamis (22/9/16) ikut menyaksikan areal reklamasi mengatakan, dari kajian lingkungan, penimbunan di sempadan Singkarak jelas memperburuk lingkungan.

Kondisi ini,  turut mengganggu kebersihan air danau, termasuk menghambat habitat ikan danau yang berimbas pada pendapatan masyarakat sekitar.

Apabila pengusaha menimbun ilegal, katanya, harus ada sanksi tegas menyusul penghentian kegiatan.

Sanksi bisa administrasi dan hukum. Sanksi administrasi, katanya, investor harus mengembalikan kondisi kawasan seperti semula dan pidana dengan ancaman pencabutan izin perusahaan pelaku penimbun.

“Setelah dihentikan karena dinyatakan penimbunan ilegal, areal harus kembali ke kondisi semula,” katanya.

Anak kecil tampak bermain di antara timbunan. Sebelum penimbunan, tempat ini memang lokasi anak-anak bermain dan berenang. Foto: Vinolia.
Anak kecil tampak bermain di antara timbunan. Sebelum penimbunan, tempat ini memang lokasi anak-anak bermain dan berenang. Foto: Vinolia.

Dermaga Danau Singkarak, katanya, setiap tahun selalu dibanjiri pengunjung, terutama saat libur nasional. Destinasi wisata yang mendunia ini, masih tetap jadi pilihan masyarakat dalam dan luar Sumbar.

Kini, dermaga mulai dibenahi dengan ada dermaga apung. Para pengunjung, terutama anak-anak bisa mandi di pinggiran.

“Tadi saya lihat, pinggir danau, dulu air jernih dan bersih tempat anak-anak mandi, kini jadi daratan saja,” ucap Indang.

Berdasarkan pantauan terakhir Walhi Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan KIP, Jumat (23/9/16) di Padang.

Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.

Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak,  tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Ada sekitar 10 truk sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap hari.

Tanah timbunan itu diangkut tak jauh dari lokasi proyek atau sekitar tiga empat kilometer dari Nagari Singkarak. Ia menguruk bukit–yang patut diduga tak mengantongi izin. Hal serupa diperkuat pernyataan Bupati Solok,  yang intinya menyebutkan “reklamasi Danau Singkarak tak berizin”.

Berdasarkan dokumen RTRW Sumbar menetapkan Singkarak kawasan strategis dari segi lingkungan hidup untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik yaitu ikan bilih, endemik Singkarak.

Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sempadan danau 50 meter. Ia juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak  oleh pengembang,  menyelidiki KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel.

Bukit dikeruk buat penimbunan danau. Foto: Vinolia
Bukit dikeruk buat penimbunan danau. Foto: Vinolia
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,