Lindungi Leuser, Kementerian LHK Tak Izinkan Buka Jalan, Pegiat Lingkungan: Tolak Semua Usulan Berpotensi Merusak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak Permohonan penggunaan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk pembangunan jalan penghubung dua kabupaten yang diajukan Pemerintah Sumatera Utara.

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, kepada Mongabay, pekan lalu, mengatakan,  surat mereka terima 31 Agustus 2016 bernomor S.471.KSDAE/2016.

Surat yang ditandatangani Tachrir Fathoni, Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menyebutkan, permohonan izin penggunaan kawasan konservasi, yaitu Hutan Raya Bukit Barisan dapat dipertimbangkan. Khusus pembukaan jalan di TNGL, KLHK menolak.

Untuk izin penggunaan Tahura Bukit Barisan , KLHK menyatakan, jalan sudah ada sebelum Bukit Barisan jadi kawasan pelestarian alam.

Menurut Erry, KLHK dapat mempertimbagkan pemberian izin pemakaian, dengan syarat menjalankan mekanisme kerjasama dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan sesuai aturan menteri soal tata cara kerjasama.

Baca juga: Evaluasi Zonasi Taman Nasional Leuser Demi Proyek Panas Bumi?

Dalam surat itu disebutkan, usulan pembangunan ruas jalan provinsi jurusan Kuta Rakyat-batas Kabupaten Langkat di Karo, melewati hutan produksi terbatas (HPT) sekitar 1,80 Kilometer, dapat dengan mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dalam pengajuan pinjam pakai Tahura Bukit Barisan jurusan Kuta Rakyat-batas Langkat,  Karo, akan mereka tindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan KLHK.

Sedang kawasan TNGL, untuk pembangunan jalan provinsi jurusan Namu Ukur-batas Karo sepanjang 5.363 kilometer tak dikabulkan.

Dia bilang, penolakan itu tak akan menganggu pembangunan jalan provinsi, dan tak berimbas pada perekonomian Sumut.

“Kita mengajukan berdasarkan permintaan Karo dan Langkat,” katanya.

Mau usulkan lagi

Meskipun sudah ada penolakan, Pemerintah Sumut masih ingin mencoba dan mengusulkan kembali ke KLHK.

Dia akan mencoba menyurati kembali KLHK. “Mungkin ada syarat khusus yang harus dilengkapi, jalan dibentengi jauh agar menghindari habitat satwa tak rusak atau terganggu?” kata pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Sumut ini.

Dalam surat KLHK, salah satu alasan izin penggunaan TNGL seluas 5.363 kilometer tak bisa diterima karena TNGL, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, merupakan The Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).

Ia situs warisan dunia (word heritage), dan Indonesia telah berkomitmen mengelola dengan berhati-hati guna mempertahankan kelestarian.

Baca juga: Masih Ada Potensi Georhermal di Tempat Lain, Mengapa TNGL yang Diganggu?

Sesuai keputusan sidang Word Heritage Committee (WHC) ke-40 di Istambul, Turki Juli 2016, dinyatakan tak ada kegiatan pembangunan jalan baru di lokasi TRHS. Untuk perencanaan jalan yang sudah ada, harus melalui kajian dari Unesco terlebih dahulu.

Meskipun WHC sudah menerapkan seperti itu, tetapi kawasan-kawasan ini tak lepas dari ancaman.

Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut. Walau KLHK sudah menolak izin pembukaan TNGL buat jalan provinsi, Gubernur ini akan ajukan kembali. Foto: Ayat S Karokaro
Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut. Walau KLHK sudah menolak izin pembukaan TNGL buat jalan provinsi, Gubernur ini akan ajukan kembali. Foto: Ayat S Karokaro

Masih banyak ancaman

Sarekat Hijau Indonesia mencontohkan, di kawasan TNGL, kasus sempat memanas, rencana mengubah kawasan Kappi, Aceh Tenggara, dari zona inti menjadi peruntukan lain dengan alasan proyek panas bumi.

Ada investor dari Turki siap mengucurkan dana besar. Banyak organisasi sipil mitra TNGL disetop kegiatan dalam TNGL, karena menolak perubahan zona inti di Kappi ini.

Belum lagi masalah perambah di Sekoci, Barak Induk, Langkat, dan perambahan kawasan lain menjadi perkebunan sawit cukup masif terjadi saat ini. Masalah-masalah ini belum bisa diselesaikan KLHK, termasuk kasus perambahan Register 40 yang mengubah hutan menjadi sawit.

Pengurus Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Kusnadi Oldani, Sabtu (15/10/16) di Medan, mengatakan,  untuk Tahura Bukit Barisan diberi izin pinjam pakai tak menjadi soal.

Terpenting, katanya, keputusan KLHK tak memberikan izin penggunaan TNGL untuk pembangunan jalan provinsi, harus bisa dipegang teguh. “Jangan sampai berubah lagi.”

Mengingat dari pernyataan Tengku Erry akan menyurati KLHK lagi agar mempertimbangkan pemberian izin.

Dia bilang, tak ada alasan untuk memberikan izin pinjam pakai TNGL untuk proyek jalan provinsi.

“Kawasan ini situs warisan dunia dan pengakuan Unesco. Indonesia berkomitmen mengelola dengan baik dan bijaksana, sangat tepat dan patut dipuji,” katanya.

Meskipun begitu, katanya, KLHK jangan hanya menolak rencana jalan lintas provinsi saja, juga masalah lain yang mengancam kawasan. Termasuk, katanya, jangan ada pembiaran dan tak ada penyelesaian kongkrit kasus-kasus perambahan, sampai pembukaan jalan.

“Itu sudah terjadi di sepanjang Langkat dan Aceh. Di tingkat Balai Besar TNGL, penindakan hukum terhadap perambah dan pemburu satwa, serta sosialisasi terus dilakukan, di atas (kementerian), banyak ketidaksamaan.”

Dia menilai, dalam kasus Kappi, KLHK seakan memberi peluang.

Pembukaan wilayah hutan meluas, memicu perambahan hutan. Kehancuran habitat satwa disana, katanya, seakan hal yang masih dikesampingkan KLHK.

“Tak ada solusi permanen menjawab persoalan TNGL. Kasus Kappi diberi peluang, proyek jalan provinsi tak bisa. Alasan sama, yaitu situs warisan dunia. Ini tak singkron, kontradiksi. Apakah karena di Kappi ada kontraktor besar, sedang Pemprov Sumut kecil?”

Menurut dia, kalau KLHK memang serius melindungi kawasan penting,  seperti TNGL, seharusnya menolak semua usulan pemanfaatan atau pengajuan pengubahan status yang berpotensi membahayakan.

menuju-ke-daerah-namu-ukur-batas-kabupaten-karo-yang-akan-melintasi-kawasan-tngl-namun-pengajuan-pinjam-pakai-kawasan-ditolak-klhk-ayat-s-karokaro
Jalan menuju Namu Ukur batas Kabupaten Karo, yang akan melintasi kawasan TNGL dan pengajuan izin ditolak KLHK. Foto: Ayat S Karokaro

Presiden harus turun tangan

Koalisi Penyelamatan TNGL, menyebutkan, perambahan di TNGL tak terbendung lagi.

Juru Bicara Koalisi Penyelamatan TNGL, Panut Hadisiswoyo, mengatakan, BBTNGL bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Sumut tak mampu menyelesaikan persoalan perambahan masif kawasan jadi perkebunan dan pemukiman.

Perambahan itu, katanya, terutama di Sekoci, Langkat, Sumut, baik oleh eks pengungsi konflik Aceh, masyarakat lokal maupun pendatang, yang mungkin ditunggangi pemilik modal.

“Perambahan masif sejak 1999, saat ini mencapai lebih 10.000 hektar,” katanya.

Untuk itu, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelamatkan TNGL.

Kawasan ini, satu-satunya lansekap di dunia yang memiliki empat mamalia besar hidup berdampingan, yaitu badak Sumatera, harimau, gajah dan orangutan Sumatera.

TNGL, katanya, juga penyangga dan daerah tangkapan air bagi 11 daerah aliran sungai utama di Aceh dan Sumut.

TNGL telah menjadi cagar biosfer, Taman Warisan ASEAN (ASEAN Heritage Park) dan Warisan Dunia Unesco atas usulan Pemerintah Indonesia.

“Kami menilai, masyarakat di sekitar TNGL memiliki kepentingan ekonomi tinggi, sebagai sumber air, sumber protein, pengatur iklim lokal bagi pertanian dan perkebunan rakyat, serta berperan dalam mitigasi perubahan iklim,”katanya.

Ironisnya, kata Panut, ekonomi para perambah liar cukup mapan, lebih dari masyarakat sekitar yang tak merambah TNGL.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan ekonomi antara perambah dengan bukan.  Sedang masyarakat sekitar TNGL justru mendapatkan dampak buruk perambahan, seperti banjir kala penghujan dan kekeringan serta asap saat kemarau.

TNGL pun, katanya, masuk daftar warisan dunia dalam bahaya” oleh WHC pada 2011. “Jika hingga 2018, tak juga mampu mengatasi permasalahan, sangat mungkin akan dikeluarkan dari status warisan dunia,” ucap Panut.

Kalau sampai terjadi, katanya, berarti catatan buruk bagi Pemerintah Indonesia karena tak bisa menjaga kawasan.

TNGL di Barak Induk, hancur oleh perambah hutan. Foto: Ayat S Karokaro
TNGL di Barak Induk, hancur oleh perambah hutan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,