Akankah Tiga Taman Nasional Situs Warisan Dunia Ini Keluar dari Status Bahaya?

Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) atau Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera adalah julukan yang diberikan oleh Komite Warisan Dunia pada 2004 untuk tiga taman nasional ini. Adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang menerima penghargaan prestisius tersebut.

Tiga taman nasional ini ditetapkan sebagai warisan dunia karena alamnya yang luar biasa. Yaitu tempat berlangsungnya proses ekologi dan biologi dalam evolusi perkembangan ekosistem beserta keanekaragaman hayatinya yang mengagumkan.

Kawasan seluas 2.595.124 hektare ini merupakan salah satu wilayah konservasi terluas di Asia Tenggara yang letaknya di gugus pegunungan Bukit Barisan. Catatan UNESCO menunjukkan, Hutan Tropis Sumatera ini merupakan rumah bagi 10 ribu spesies tumbuhan, 580 jenis burung, dan 201 jenis mamalia.

Yang tak kalah penting, hutan ini merupakan habitat penting bagi konservasi in-situ empat mamalia kebanggaan Indonesia. Ada harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), dan orangutan sumatera (Pongo abelii).

Namun, akibat tingginya ancaman seperti perburuan satwa, perambahan, pembalakan liar, ekspansi perkebunan monokultur dan pembangunan jalan, tiga taman nasional ini mendapat sorotan tajam dunia. World Heritage Committee UNESCO pun memasukkan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera sebagai Situs Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger), pada 22 Juni 2011.

Ancaman di TNGL terlihat dari kerusakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Aceh, akibat perambahan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Berdasarkan citra satelit, dari total luasan TNGL di Aceh Tenggara sekitar 376.104 hektare kerusakannya mencapai 10.000 hektar. Sementara di Kabupaten Gayo Lues, 2.500 hektare lahan telah rusak dari total luas kawasan 240.304 hektare.

Ancaman ini bertambah dengan adanya permintaan revisi sebagian zona inti TNGL menjadi zona pemanfaatan. Tujuannya, memberikan izin kepada PT. Hitay Panas Energy, perusahaan asal Turki, untuk melakukan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Padahal, wilayah ini merupakan daerah penting untuk kehidupan harimau, badak, gajah, dan orangutan.

Gajah sumatera ini ditemukan mati keracunan di kebun masyarakat di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah
Gajah sumatera ini ditemukan mati keracunan di kebun masyarakat di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Februari 2016. Foto: Junaidi Hanafiah

Di TNKS, adanya 30 rencana pembangunan jalan yang membelah kawasan tersebut, merupakan ancaman nyata bagi keutuhan taman nasional. Bila rencana tersebut diwujudkan, percepatan kerusakan dan gencarnya perambahan akan meningkat. Ancaman kehidupan satwa seperti harimau atau gajah dipastikan bertambah.

Sementara TNBBS seluas 365.000 hektare yang membentang di Provinsi Lampung dan Bengkulu ini menghadapi masalah perambahan, konversi hutan menjadi permukiman dan perkebunan, perburuan satwa liar, dan pembukaan jalan yang menembus taman nasional. Padahal, TNBBS merupakan rumahnya harimau, gajah, dan badak sumatera. Sedangkan wilayah yang paling serius menghadapi masalah perambahan berada di Resort Sekincau, wilayah pengelolaan SPTN III Krui, BPTN II Liwa, Lampung Barat.

Bangkai orangutan dewasa yang sudah membusuk ini ditemukan di hutan Manggeng, Aceh Barat Daya. Diduga, ia ditembak oleh pemburu yang mengambil anakan orangutan, Juli 2014. Foto: Forum Konservasi Leuser
Bangkai orangutan dewasa yang sudah membusuk ini ditemukan di hutan Manggeng, Aceh Barat Daya. Diduga, ia ditembak oleh pemburu yang mengambil anakan orangutan, Juli 2014. Foto: Forum Konservasi Leuser

Tujuh langkah

Pemerintah Indonesia bersama Komite Warisan Dunia UNESCO telah membuat rencana mengeluarkan tiga taman nasional tersebut dari daftar bahaya melalui Desired State of Conservation for the removal of property from the list of World Heritage in Danger (DSOCR) dan Corrective Measure. Pelaksanaannya, disesuaikan dengan action plan atau rencana aksi yang telah disusun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Heri Subagiadi, Direktur Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjelaskan untuk mengeluarkan tiga taman nasional tersebut dari daftar Bahaya, ada tujuh indikator yang harus diutamakan sebagaimana tertulis di DSOCR dan Corrective Measure. “Poin itu adalah tutupan hutan, tren populasi spesies kunci, pembangunan jalan, pertambangan, tata batas kawasan, penegakan hukum, serta pengelolaan lansekap,” paparnya saat workshop “Perkembangan Implementasi Rencana Aksi dalam Rangka Mengeluarkan TRHS dari “In Danger List” di Bogor, penghujung Oktober lalu.

Badak sumatera yang saat ini jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 100 individu. Di TNKS, yang dulunya disebut sebagai gudangnya badak, kini sudah tidak ditemukan lagi. Foto: Rhett Butler
Badak sumatera yang saat ini jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 100 individu. Di TNKS, yang dulunya disebut sebagai gudangnya badak, kini sudah tidak ditemukan lagi. Foto: Rhett Butler

Menurut Heri, dokumen DSOCR dan Corrective Measure ditetapkan pada 2013 lalu. Implementasinya, di TNKS, pemerintah telah menutup sejumlah pertambangan tradisional ilegal. Di TNGL, perkebunan sawit yang ada di wilayah ini telah diratakan, serta patroli terpadu dan pemantauan keberadaan populasi satwa kunci telah dilakukan melalui aplikasi SMART di tiga taman nasional ini.

“Kemajuan terlihat di TNGL, TNKS, dan TNBBS setelah upaya DSOCR dilakukan. Ini terlihat dari turunnya angka perburuan dan penyidikan perkara tindak pidana kehutanan dilaksanakan. Upaya ini harus dilakukan bersama para pihak, LSM, dan lintas kementerian,” ujar Heri.

Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), mengatakan koordinasi semua pihak mutlak dilakukan guna mengeluarkan tiga taman nasional di Sumatera ini dari daftar bahaya.

SMART merupakan sistem manajemen informasi yang dapat diaplikasikan dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Sebagai sistem aplikasi, SMART berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menganalisa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kegiatan pengelolaan di lapangan. “Agar sesuai kebutuhan pengelola kawasan konservasi, pengembangan SMART harus disesuaikan dengan karakteristik kawasan konservasi setempat,” paparnya melalui pernyataan tertulis kepada Mongabay Indonesia.

Noviar menyatakan, ada capaian penting yang didapat bila tiga taman nasional ini keluar dari status Warisan Dunia dalam Bahaya. Pertama, meningkatkan citra positif di mata dunia. Kedua, potensi pariwisata akan meningkat yang berarti meningkatkan sektor perekonomian. “Terakhir, ini mengindikasikan bila pengelolaan taman nasional telah dilakukan lebih baik dan menjanjikan.”

Badak sumatera dalam pecahan dua puluh lima Rupiah terbitan tahun 1957. Foto: WIkipedia
Badak sumatera dalam pecahan dua puluh lima Rupiah terbitan tahun 1957. Sumber: Wikipedia

Paradigma

Terkait pengelolaan kawasan konservasi, Haryanto R. Putro, pengajar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, saat ini ada pergeseran paradigma pengelolaan kawasan konservasi dalam konteks pengelolaan lansekap berkelanjutan. Menurutnya, kesadaran akan kekagalan pendekatan konservasi selama ini hanya bertumpu menjadikan kawasan konservasi sebagai kamtong habitat pada skala lansekap yang justru menunjukkan adanya penurunan populasi spesies penting. Meski telah banyak inisiatif yang merespon pendekatan itu, termasuk pendekatan landsekap sekalipun nyatanya kandas. “Berkembangnya kesadaran ilmiah perlahan menggeser pengelolaan kawasan konservasi saat ini.”

Haryanto menjelaskan, di masa mendatang pengelolaan kawasan konservasi haruslah memberi keadilan lintas generasi (inter-generational equity). Dengan begitu, kelestarian fungsi ekologi kawasan konservasi sebagai penentu kualitas penyangga kehidupan skala lansekap (dalam berbagai batasan kontekstual) dapat dilakukan. ”Perubahan manajemen kawasan konservasi harus dilakukan yang orientasinya pada kontribusi keberlanjutan lansekap. Ruang lingkungnya meliputi pengelolaan tata air, perlindungan satwa liar penting, mata pencaharian masyarakat lokal, serta pengembangan jasa ekosistem tertentu,” ujarnya pada Lokakarya Nasional Pengelolaan Kawasan Konservasi Dalam Konteks Pengelolaan Lansekap Berkelanjutan, di Bogor, belum lama ini.

Lansekap Taman Nasional Gunung Leuser yang asri. Foto: WCS/Eleanor Briggs
Lansekap Taman Nasional Gunung Leuser yang asri. Foto: WCS/Eleanor Briggs

Sejak 1980-an, memang telah banyak inisiatif untuk mempertemukan tujuan konservasi dengan pembangunan. Namun, hampir semua inisiatif tersebut tidak hampir tidak pernah mengungkit kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati beserta kawasan konservasinya. Sementara sekarang, bermunculan inisiatif pengelolaan lansekap berkelanjutan akan tetapi tidak ada kesatuan cara pikir dan sistem nilai dari para inisiator maupun aktor pembangunan. “Baseline data skala lansekap, termasuk kawasan konservasi juga sangat lemah.”

Menurut Haryanto, pengelolaan kawasan konservasi memiliki batas kontekstual lansekap yang beragam. Peran negara adalah membangun tanggung jawab sosial untuk mempertahankan fungsi ekosistem alam dalam beragam tata hak yang terus berkembang. “Pengelolaan kawasan konservasi dalam konteks pengelolaan lansekap berkelanjutan harus dilakukan. Penguatan kapasitas pelaku pembangunan yang bersentuhun langsung dengan tujuan dan pengelolaan kawasan konservasi tidak bisa ditunda lagi,” tandasnya.

Jalan panjang pengelolaan keanekaragaman hayati. Sumber: Presentasi Haryanto R. Putro
Jalan panjang pengelolaan keanekaragaman hayati. Sumber: Presentasi Haryanto R. Putro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,