Mau Bikin Pembangkit Panas Bumi, PT Hitay Danai Ilmuan UGM Kaji Zona Kappi, Begini Hasilnya

PT Hitay Panas Energi (Hitay), perusahaan Turki berencana membangun pembangkit panas bumi di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kappi, Gayo Lues, Aceh. Meskipun mendapat penolakan, rencana ini tampak terus melaju. Kekhawatiran muncul,  kala zona inti turun status menjadi zona pemanfaatan bakal mengancam keragaman hayati, terlebih wilayah ini ‘rumah’ satwa-satwa penting seperti badak, gajah, harimau dan orangutan Sumatera.

Hitay mendanai sejumlah dosen dari Universitas Gajah Mada (UGM), untuk penelitian di Gunung Kembar, Kappi, Aceh. Pada Kamis (8/12/16), para peneliti mempresentasikan hasil temuan beberapa hari di zona inti di Kantor BBTNGL di Medan, Sumatera Utara. Hadir sejumlah organisasi masyarakat sipil, dan pakar satwa.

Sonny Partono, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Is Mugiono, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE, hadir. Walapun kedua pejabat ini memegang urusan konservasi hutan,  namun tampak bersemangat, menyatakan, proyek geothermal bisa jalan di TNGL, dengan menurunkan status dari zona inti ke zona pemanfaatan.

Baca juga: Evaluasi Zonasi Taman Nasional Leuser Demi Proyek Panas Bumi?

Dalam pemaparan hasil studi para dosen ini menganalisis soal flora fauna, geologi, hingga analisis hukum.

Taufik Tri Hermawan, Koordinator tim peneliti UGM mengatakan,  untuk fauna, mengambil data primer di TNGL Blok Kappi, Gayo Lues, dan berhasil teridentifikasi 73 jenis. Ia terbagi dalam 31 famili. Tim ini juga menemukan poksai dan ciung batu Sumatera, kicuit kerbau, sikatan kepala abu, dan sikatan ninon Sumatera.

Jenis Herpetofauna juga banyak mereka temukan dan berhasil teridentifikasi. Terdiri dari enam jenis rephle dan 17 jenis amfibi terbagi dalam sembilan famili. Jenis mammals yang berhasil terindetifikasi terbagi dalam 10 famili.

Taufik bilang, pengelolaan panas  bumi  menjadi alternatif lain memanfaatkan kawasan ini dalam mendukung ketahanan energi dan peningkatan peluang kerja.

“Peran TNGL dalam ketahanan energi untuk meningkatkan komitmen pelestarian ekosistem TNGL, ” katanya kepada Mongabay Kamis (8/12/16).

Tim UGM bilang, kata penelitian menemukan masih ada perambahan masyarakat untuk pemenuhan hidup. Dia bicara soal pengembangan ekowisata Kappi secara terintegrasi dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, BTNGL, dan swasta, termasuk perusahaan panas bumi. Untuk itu,  langkah selanjutnya, perlu segera disusun rencana pengelolaan ekowisata terpadu.

Joko Supriyadi, salah satu peneliti UGMsaat presentasi hasil penelitian. Foto: Ayat S Karokaro
Joko Supriyadi, salah satu peneliti UGMsaat presentasi hasil penelitian. Foto: Ayat S Karokaro

Kesimpulan mereka, merealisasikan pengelolaan panas bumi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan dengan rezonasi terlebih dulu.

Istilah Taufik buat mengamini penurunan status zona inti, bahwa rezonasi ini merupakan implementasi prinsip optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem.

Klasifikasi zonasi, katanya, mengacu pada peraturan perundangan, kondisi ekosistem aktual, dan mengakomodasi keperluan pembangunan ekonomi masyarakat. “Kegiatan pengelolaan zona pemanfaatan, harus mendukung efektivitas pengelolaan TNGL keseluruhan.”

Baca juga: Lindungi Ekosistem Leuser dari Berbagai Kepentingan Jahil

Dalam  optimalisasi rezonasi kawasan, katanya, ada blok kelola ( dua km). Ada upaya peningkatan ketersediaan informasi, misal, melalui     SMART Patrol, penambahan informasi lebih intensif, terutama Blok Hutan Kappi,  mencakup aspek-aspek ekosistem dan panas bumi.

“Informasi ini selain untuk rezonasi, bisa sebagai dasar pemantauan, penilaian dampak lingkungan,    dan penguatan resort based management.”

Taufik bilang, hasil kajian mereka akan dilaporkan ke Hitay sebagai penyumbang dana. “Termasuk KLHK akan kami sampaikan nanti karena mereka merekomendasikan kami untuk bikin tim independen meneliti panas bumi di zona inti TNGL Gunung Kembar, Kappi.”

 

Penelitian dangkal

Hasil penelitian tim ini dinilai peserta pertemuan sangat dangkal dan tak bisa jadi rekomendasi buat ubah status zona inti di Kappi.

Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh, mengatakan, dari presentasi itu kajian tim terlihat dangkal dan tak mencakup aspek utama mengapa harus menurunkan zona inti menjadi pemanfaatan lain di TNGL Kappi.

Dia melihat,  proyek ini hanya motif karena ada hal besar lain yang tersembunyi di sana, yakni uranium. Uranium inilah, katanya, yang jadi target utama di balik proyek panas bumi zona inti TNGL.

Walhi menilai, peneliti UGM belum mengeluarkan kajian komperhensif, yang mendukung agenda tata kelola lingkungan dan lahan di zona inti TNGL.

“Ini dapat dinilai, belum ada kajian sumber air. Ada sembilan DAS yang debit mata air dari zona inti TNGL di Kappi,” katanya.

Sonny Partono, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Foto: Ayat S Karokaro
Sonny Partono,  Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Foto: Ayat S Karokaro

Dari kajian satwa, tim UGM tidak ada alat bukti ada spesies kunci disana. Padahal,  fakta banyak sekali video pengintai merekam aktivitas satwa kunci seperti badak, harimau, orangutan dan Gajah Sumatera.

“Kawasan koridor juga tak dipersentasikan teman-teman UGM ini. Bagaimana fungsi koridor diatur dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.  Mereka juga kami anggap mengabaikan fungsi hutan yang hanya dianggap tegakan pohon. Padahal itu kawasan penyangga loh. Dangkal sekali kajian mereka, ” ucap Nur.

Dia mempertanyakan,  hasil penelitian energi ini sebenarnya untuk kebutuhan siapa. Ketika negara membutuhkan energi terbarukan, katanya, presentasi para peneliti ini bilang energi untuk masyarakat sekitar.

Fakta di lapangan, masyarakat sekitar punya energi air sendiri dikelola manual, sudah berjalan puluhan tahun. Dengan begitu, terlihat energi buat kepentingan perusahaan.

Peluang energi, kata Nur, sebenarnya ada di Aceh Barat– sangat dekat untuk memenuhi listrik masyarakat sekitar Gayo Lues dan Aceh tenggara–, yang tinggal dekat zona inti TNGL, tempat proyek pembangkit panas bumi.

Kalaupun masyarakat sekitar kekurangan energi listrik, katanya, keperluan bisa dari Aceh Barat, tanpa harus merusak zona inti TNGL.

Menurut dia, yang dilakukan tim UGM adalah upaya menyusun kerangka berpikir publik seolah-olah hutan dan flora fauna tak menjadi penting ketika semua bicara perlu energi. “Ini kunci yang mereka perlihatkan di ruang saat presentasi hasil penelitian tadi.”

Nur juga mempertanyakan, soal RTRW apakah mengakomodir kebutuhan energi. Dalam RTRW Aceh, tak ada poin khusus menyatakan energi prioritas provinsi.

Mengenai permintaan masyarakat dan kepala desa sekitar kawasan yang akan dibangun panas bumi Hitay, katanya, itu hanya sekenario sejumlah pihak. Tujuan satu, penurunan status dan pemanfaatan zona inti tercapai.

Walhi, katanya, sudah mengumpulkan kepala desa di seputaran Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Tak satupun memohon panas bumi dalam TNGL. Mereka, kata Nur,  sudah punya energi air dengan sumber deras dari zona inti TNGL.

Kala proyek jalan, katanya, kerusakan zona inti tak akan terbendung, dan otomatis kebutuhan air listrik masyarakat sekitar akan terganggu. Ia bisa menjadi konflik baru.

Nur bilang, kala zona inti tetap dipaksakan turun status dan dibangun atas nama kebutuhan  energi nasional, Walhi Aceh,  akan menguji secara hukum.

“Banyak di Aceh sumber energi seperti di Ibo, Sabang, Selawah, Aceh Besar, dan ada sumber energi di Mata Ea, Aceh Besar, banyak lagi di lokasi lain, mengapa harus zona inti TNGL?”

Dari kajian satwa, tim UGM bilang tak ada alat bukti terdapat spesies kunci disana. Padahal, banyak sekali video pengintai merekam aktivitas satwa kunci seperti badak, harimau, orangutan dan gajah Sumatera.

“Kawasan koridor juga tak dipresentasikan teman-teman UGM ini. Bagaimana fungsi koridor diatur dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.  Mereka juga kami anggap mengabaikan fungsi hutan yang hanya dianggap tegakan pohon. Padahal itu kawasan penyangga . Dangkal sekali kajian mereka, ” ucap Nur.

Badak Sumatera yang terekam kamera pengintai di Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: YLI
Badak Sumatera yang terekam kamera pengintai di Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: YLI

 

Panas bumi perlu puluhan ribu hektar?

Dukungan tampak datang dari Sonny Partono, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pertemuan ini,  dia mengatakan, panas bumi dari izin sampai eksplorasi pertama, perlu waktu antara empat hingga enam tahun.

Saat eksplorasi, bisa menentukan lokasi-lokasi yang akan digarap, dan memerlukan puluhan ribu hektar untuk pengerjaan awal. Saat eskploitasi bisa menyempit, dia perkirakan lahan 300-400 hektar. Dia beri contoh PT Chevron Geothermal, Gunung Salak.

“Yang lain kan bisa dikembalikan lagi ke zona semula. Ini hanya estimasi saja soal luas kawasan yang dipakai,” katanya.

Dia bilang, panas bumi di TNGL ini menjadi salah satu poin bagi KLHK berkontribusi dalam pengadaan energi listrik. Pemerintah punya program pembangunan pembangkit 35.000 Megawatt sampai 2019, baru terealisasi 10%.

Sonny bawa soal sidang kabinet yang meminta KLHK berkontribusi dalam pemenuhan energi listrik. “Yang kita lakukan proyek panas bumi, di Kappi, dengan memperhatikan TNGL sebagai warisan dunia, ” katanya tanpa menjelaskan detil apa yang diperhatikan.

Dia bilang, UNESCO tak akan menghalang-halangi kegiatan Pemerintah Indonesia, tetapi harus tetap memperhatikan kaedah-kaedah konservasi.

“Saya sering berkomunikasi dan menjelaskan kepada UNESCO di Paris soal ini. Jadi semua masih melaui kaedah-kaedah yang tak melangar.”

Tak jauh beda dengan Is Mugiono, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE.  “Jadi intinya panas itu boleh. Itu sudah clear, bisa dijalankan karena ada dua UU kita yang mengatur itu, ” katanya.

Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Bambang Hendroyono, secara tertulis dibacakan Is Mugiono mengatakan, berdasarkan data Kementerian ESDM 2014, Indonesia memiliki potensi  energi panas bumi besar, yaitu sekitar 29 Gigawatt, tersebar sepanjang cincin api (ring of fire) mulai Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara sampai Maluku.

Dari data itu, katanya,  potensi panas bumi di kawasan lindung 56 titik potensi 6.391 MW, hutan produksi 50 titik potensi 3.893 MW dan hutan konservasi 48 titik potensi 6.157 MW.

Pemanfaatan potensi panas bumi di kawasan konservasi, katanya,  mulai dibuka, setelah pemerintah dan DPR memberlakukan UU Panas Bumi 2014.

Jadi, kata Is,  terbitlah PeraturanPP Nomor 108 tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015, tentang perubahan peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2011, tantang pengelolaan suaka alam dan pelestarian alam. Perubahannya,  antara lain, pemanfaatan panas bumi pada taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pada kawasan yang berstatus warisan dunia, kata Bambang, pengelolaan mengacu World Heritage Convention dan Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. Di dalamnya, mengatur tak boleh melakukan kegiatan yang dapat berdampak negatif atau merusak nilai (outstanding universal value/OUV) kawasan.

TNGL, katanya, salah satu kawasan warisan alam dunia The Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS). Ia mempunyai keindahan panorama alam, dan keragaman habitat dan flora-fauna sangat tinggi. “Saat ini TRHS masuk in danger list, hingga perlu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.”

Dalam berita Mongabay, sebelum ini,  ketika ditanya soal pembangkit panas bumi Kappi yang memerlukan lahan ribuan hektar, Agusdharma, anggota International Geothermal Association, malah merasa heran.

Kalau itu terjadi, katanya, berarti sudah ada ‘kepentingan lain’ ikut dalam usulan panas bumi.

Kalau hanya untuk pemanfaatan panas bumi, kata Dharma, hanya berkisar satu sampai puluhan hektar. “Kalau ada yang mengajukan izin sampai ratusan hektar, itu patut dipertanyakan,” kata pria dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia ini.

Dharma mencontohkan, panas bumi di Kamojang, Garut, pembangkit energi panas bumi dengan rambu-rambu, berdaya 240 Mega Watt, hanya pakai 38 hektar lahan. Idealnya, lokasi panas bumi itu minimal 1,8 hektar sudah bisa menghasilkan listrik.

Menurut dia, walau ada pemanfaatan panas bumi, wilayah harus tertutup untuk umum agar aman dari pembukaan atau perambahan. “Prinsipnya konsistensi dengan aturan dan tegakkan hukum.”

Kala potensi panas bumi sudah ada di satu kawasan, tidak bisa dipindahkan. “Kesulitan memang cukup tinggi jika harus pengeboran tidak langsung atau berbelok.”

Listrik tenaga hidro di Gayo Lues yang memanfaatkan air sungai yang berhulu di TNGL. Foto: Junaidi Hanafiah
Listrik tenaga hidro di Gayo Lues yang memanfaatkan air sungai yang berhulu di TNGL. Foto: Junaidi Hanafiah
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,