Merasa Bersalah, Bahama Investigasi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Sebulan lebih sejak peristiwa kandasnya kapal pesiar MV Celodonian Sky di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Pemerintah Indonesia belum juga memberikan kabar terbaru untuk penuntutan ganti rugi dan hukum kasus tersebut. Namun, kabar terbaru muncul di sela waktu menunggu tersebut.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno akhir pekan ini mengatakan, Pemerintah Bahama memberikan perhatian serius pada peristiwa tersebut. Mereka berjanji akan membantu pengusutan kasus tersebut yang diketahui kapalnya menggunakan bendera Bahama.

Kabar tersebut didapat, saat Arif menghadiri perundingan persiapan pembentukan norma internasional terkait keanekaragaman hayati di luar area 200 meter mil laut (BBNJ) di New York, Amerika Serikat. Di sana, Arif bertemu Wakil Tetap Bahama untuk PBB Elliston Rahming.

“Dubes Bahamas menyayangkan kejadian ini dan mengatakan bahwa sesuai aturan nasional mereka, Bahamas Maritime Authority akan melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut,” ungkap dia.

 

 

Arif mengatakan, sesuai yang dibicarakan dengan Elliston, Bahama akan melakukan investigasi dengan menunjuk langsung Otoritas Maritim Bahama yang berkedudukan di London, Inggris. Selain itu, sebagai negara maritim, Bahama juga sepakat untuk melakukan kerja sama program restorasi terumbu karang di Raja Ampat.

Di Indonesia, Komisi IV DPR RI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus kerusakan terumbu karang di Selat Dampier. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, kasus tersebut harus ada tindakan hukum, karena itu merugikan banyak hal.

“Kalau sampai tidak ada perlakuan hukum yang tegas, maka ini adalah preseden yang buruk bagi Indonesia,” ujar dia akhir pekan ini.

Herman mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, semua pihak harus bekerja sama sebaik mungkin. Termasuk, kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena ini membutuhkan waktu pemulihan hingga seratus tahun, apa yang akan diperbuat (oleh Pemerintah) haruslah jelas dan tegas,” tutur dia.

 

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

 

Investigasi Sosial Ekonomi

Dalam kesempatan sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi mengatakan, kasus kerusakan terumbu karang di Selat Dampier sudah ditangani oleh tim yang ahli gabungan. Dan, tim dari KKP merupakan bagian dari tim gabungan tersebut yang sudah bekerja sejak peristiwa diketahui.

“KKP bersama tim gabungan telah melakukan ground check ke lokasi kejadian dan melakukan joint survey penanggulangan kerusakan oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky,” ungkap dia.

Berkaitan dengan investigasi yang dilakukan tim KKP, Susi menyebutkan, pihkanya mendapat tugas untuk melakukan pengambilan data sosek melalui pendekatan valuasi ekonomi dengan aspek jasa ekosistem, biaya pemulihan, biaya long term monitoring.

“Tim telah mengambil data luas kerusakan menggunakan metode tracking GPS. Adapun luas kerusakan mencapai 18.882 meter persegi,” jelas dia.

Setelah melakukan investigasi, Susi mengungkapkan, data hasil survei kemudian akan dibahas dalam pertemuan dengan para ahli kerusakan karang dan selanjutnya melakukan pertemuan dengan pihak kapal Caledonian Sky.

“Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan komponen klaim ganti rugi. Makanya, pertemuan tersebut melibatkan pihak asuransi kapal,” tegas dia.

Kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 GT, pada 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017.Kapal pesiar itu hendak melanjutkan perjalanan ke Bitung, Sulawesi Utuara pada pukul 12.41 WIT.

 

Kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera Bahamas yang dimiliki oleh perusahaan tur operator Noble Caledonian berbasis London, Inggris. Kapal ini kandas dan merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : wordwildlife org

 

Namun, sebelum sempat melanjutkan perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas diatas sekumpulan terumbu karang di Selat Dampier, Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini, Kapten kapal Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk global potisioning system(GPS) dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

 

Luas Kerusakan

Untuk luas kerusakan terumbu karang, Pemerintah Indonesia merilisnya tiga pekan setelah kejadian.  Dari data yang dirilis, diketahui luas kerusakan mencapai 18.882 meter persegi. Luas tersebut, terdiri dari 13.270 meter persegi luas kerusakan total dan sisanya adalah akibat hempasan pasir dan terumbu karang yang pecah karena gerak kapal.

“Jadi itu terbagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. Itu sudah disepakati oleh tim bersama yang melakukan survei di sana sejak 19 Maret lalu,” ucap Arif Havas.

Arif menjelaskan, tim survei yang terjun langsung ke lokasi, mencakup juga tim survei asuransi kapal yang kemudian ikut menyepakati luas kerusakan secara keseluruhan. Kesepakatan tersebut, kemudian ditandatanganni oleh Pemerintah Indonesia dan tim asuransi.

“Kedua belah pihak sudah sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” ungkap dia.

Tentang dua gradasi kerusakan, Arif menuturkan, yang pertama itu karena disebabkan oleh beban kapal saat kandas dan yang kedua itu karena hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena gerak kapal saat sedang ditarik keluar dari lokasi kandas.

Dari dua gradasi kerusakan tersebut, Arif mengakui, kondisi terumbu yang mengalami kerusakan sedang, tingkat harapan hidupnya kini tinggal 50 persen saja. Prosentase tersebut, berasal dari gradasi kerusakan kedua yang luasnya mencapa 5.612 meter persegi.

Dengan kata lain, Arif mengungkapkan, terumbu karang yang ada di kawasan perairan seluas 13.270 meter persegi itu kondisinya tidak bisa diselamatkan. Itu yang rusak karena tertindih beban kapal saat mengalami kandas.

 

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

 

Kawasan Perairan Sensitif

Rusaknya terumbu karang di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Indonesia dalam membuat dan memperbaiki regulasi untuk di wilayah perairan. Untuk itu, kawasan Raja Ampat dikaji untuk dijadikan sebagai kawasan laut sensitif (Particularly Sensitive Sea Areas/PSSA), karena di kawasan tersebut terdapat keunikan biota laut yang menjadi pusat terumbu karang segitiga dunia (CoralTriangleCenterI).

Arif mengatakan, yang disebut PSSA, ia adalah area yang memerlukan perlindungan khusus dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi perairan sekitarnya. Perlindungan tersebut diberikan, karena faktor-faktor tersebut sangat rentan merusak aktivitas maritim internasional.

“Kita bisa daftarkan ke IMO, karena ada pedoman untuk PSSA itu sendiri di IMO. Kita harapkan, semua (kawasan) laut kita bisa masuk dalam PSSA, salah satunya juga untuk faktor keselamatan pelayaran nasional dan internasional,” tutur dia.

Untuk kawasan laut yang akan didaftarkan, Arif menjelaskan, selain Raja Ampat, Pemerintah sudah melakukan kajian dan pendataan, sudah ada empat lokasi yang berpeluang besar masuk kelompok tersebut dan didaftarkan ke IMO.

“Semuanya ada di wilayah timur Indonesia, seperti di kepulauan Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara,” ungkapnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,