Upaya Selamatkan Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo Lewat Perdes

Tindakan destruktif merusak alam dan lingkungan bukan hanya terjadi di kota namun sudah merambah ke desa-desa. Tindakan pembalakan liar pada kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo di Kabupaten Sikka kian mengkuatirkan. Penebangan pohon dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan lindung terus dilakukan. Bahkan dilaporkan, burung kakatua putih endemik pulau Flores pun telah sulit dijumpai di kawasan ini.

Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo yang seluas 19.456,8 hektar merupakan kawasan hutan penting dan terluas di Kabupaten Sikka. Melingkupi lima kecamatan yaitu Kecamatan Waigete, Mapitara, Doreng, Waiblama dan Talibura. Menurut sejarahnya, kawasan ini ditetapkan lewat register 107 tahun 1932, pengukuhan tapal batasnya diresmikan tanggal 12 Desember 1984, dan lalu disahkan lewat SK Menhut No. 423/KPTS-II/1999.

Dalam studi yang dilakukan oleh Wahana Tani Mandiri (WTM) di kawasan ini tindakan destruktif dan masif seperti galian C berdampak pada terjadinya erosi, banjir dan longsor. Sedangkan dampak pembukaan kebun di kawasan hutan menyebabkan  kebakaran hutan, kebakaran padang, berkurangnya debit mata air serta pudarnya nilai-nilai dan kearifan lokal.

 

Baca juga: Green Valentine: Saat Penghijauan Dilakukan di Jantung Flores

 

“Masyarakat desa belum memahami bahwa tindakan yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran hukum dan yang terpenting merusak ekosistem dan lingkungan hidup yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelas Hery Naif dari WTM kepada Mongabay Indonesia (8/4).

Bekerjasama dengan Perkumpulan Burung Indonesia dan Critycal Ecosystem Partnership Fund (CEPF), pihaknya sejak bulan Oktober 2016 menyusun Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) menggunakan model Participatory Rural Appraisal (PRA). Hasilnya merekomendasikan harus adanya Peraturan Desa atas permasalahan yang terjadi, saat ini terpilih untuk dilakukan di Kecamatan Mapitara.

“Dari perilaku negatif yang berdampak kepada pengrusakan lingkungan ini kemudian dirancang satu peraturan desa (Perdes) yang didorong untuk perbaikan dan penyelamatan sumber daya alam di kawasan Egon Ilimedo,” jelas Hery. Untuk itu pelatihan legal drafting untuk merancang atau merumuskan sebuah peraturan desa sedang digagas.

 

Kuncinya Pembuatan Perdes

Pada pelatihan yang berlangsung tanggal 7-8 April ini para peserta yang berasal dari aparat desa difasilitasi proses pembuatan dan model kerangka Perdes yang difokuskan pada pengelolaan sumberdaya alam, yang lalu ditindaklanjuti dengan proses yang akan dilakukan di setiap desa. Tiap desa akan menentukan Perdes apa yang akan dibuat.

Beberapa instansi yang diundang untuk memberikan materi diantaranya Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Unit Pelaksanaan Teknis – Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (UPT-KPH), serta Bagian Hukum Setda Sikka dan  Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-Nusra).

Menurut Herry Siswadi (UPT-KPH) karena kawasan hutan menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak, maka perlu dijaga kelestariannya. Tidak melulu kayu, namun potensi hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan, seperti madu hutan.

“Pemerintah lewat Hutan Kemasyarakatan (HKm) memberi ruang kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung untuk ikut menjaga dan memiliki hutan, sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi merusak hutan,” tegasnya.

Adapun finalisasi Perdes yang akan dibuat nantinya perlu dikonsultasikan dengan bagian Hukum Kabupaten Sikka.

“Sejauh pengalaman kami selama ini banyak kesalahan sering terjadi dalam pembuatan peraturan desa, karena itu banyak peraturan desa yang dicoret sebab bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Hans Mula, Kasubag Pembuatan Perda.

Mewakili Camat Mapitara, Marianus, Kepala Seksi Administrasi Pembangunan menyebut kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas para Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sekecamatan Mapitara. Menurutnya, pelatiihan akan membantu para pemegang kebijakan lokal kedepan untuk mampu membuat Perdes yang berperspektif penyelamatan lingkungan Hidup.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,