Akhiri Gugatan, APHI-GAPKI Cabut Uji Materi UU Lingkungan

 

Sidang lanjutan permohonan uji materi (judicial review) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/6/17), semestinya berisi perbaikan permohonan.  Agenda berubah. Pada sidang yang dipimpin Manahan Sitompul dengan anggota Suhartoyo dan I Gede Dewa Palguna itu, kedua organisasi bisnis ini malah mencabut gugatan.

Hadir dalam sidang itu kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muhammad Salman Darwis bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Pada 29 Mei 2017, MK menggelar sidang agenda pemeriksaan pendahuluan. Adapun pasal-pasal yang digugat merupakan kunci bagi pemerintah menjatuhkan para perusahaan pembakar hutan yakni pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 88, Pasal 99 UU Nomor 32/2009 juncto Pasal 49 UU Nomor 41/1999.

Baca juga: Panas dengan Hukum Kebakaran Huran, Asosiasi Pengusaha Kayu dan Sawit Gugat UU Lingkungan

Refly Harun, Kuasa Hukum APHI dan GAPKI kepada Mongabay, mengatakan, keputusan mencabut gugatan diambil setelah berdiskusi panjang. “Kami juga berpendapat, pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi itu perlu diharmonisasikan karena  sangat luas penafsirannya,” katanya lewat pesan singkat.

Refly, yang sehari-hari juga penasehat hukum GAPKI ini mengatakan, pencabutan permohonan karena masih akan mempelajari lebih lanjut terkait klausa dalam pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi, yakni Pasal 69, 88, 99 dalam UU 32/ 2009 dan Pasal 49 dalam UU 41/1999.

“GAPKI akan mengajak semua pihak duduk bersama, konsultasi dan dialog intensif, termasuk tenaga ahli, pemerintah dan para pelaku bisnis,” katanya.

Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI mengatakan, GAPKI ajukan gugatan uji materi untuk mencari keadilan terkait pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebakaran lahan dan hutan. “Bukan bermaksud mencabut keempat pasal dalam dua UU itu,” katanya.

Baca juga: Asosiasi Usaha Coba Usik UU Lingkungan, Walhi-ICEL Masukkan Gugatan Intervensi

Soal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), katanya, setelah GAPKI pelajari lebih mendalam bersama para ahli terutama Pasal 88 UU 32/2009, akan mengusulkan baik kepada pemerintah maupun DPR untuk memperbaiki pasal itu hingga lebih berkeadilan.

“Jadi yang paling tepat, kita membuktikan dan memberikan hukuman bagi para pelaku penyebab kebakaran. Termasuk dalam hal ini, jika korporasi terbukti bersalah, secara gentle mereka harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum,” katanya.

Sebagai asosiasi, kata Joko, GAPKI tetap berkomitmen melakukan tata kelola perkebunan berkelanjutan. “Terkait kebakaran lahan, kami meminta kepada anggota untuk pencegahan dan antisipasi kebakaran terutama ketika memasuki musim kemarau.”

Dia juga mengklaim, para anggota GAPKI telah menerapkan zero burning policy (pembukaan lahan tanpa bakar). Melalui kebijakan ini, perusahaan berkomitmen sama sekali tak membenarkan pembakaran lahan di perkebunan.

Langkah yang anggota GAPKI terapkan untuk mencegah kebakaran selama ini, katanya, dengan membentuk masyarakat peduli api, patroli siaga tim tanggap darurat peduli api melibatkan partisipasi aktif pemerintah dan masyarakat sipil.

Hingga akhir 2016, para anggota GAPKI telah membentuk sedikitnya 350 Desa Peduli Api. “Alhasil, hingga kini perusahaan berhasil menekan angka kebakaran.”

 

Lahan gambut terbakar sepanjang Juli 2015 di dalam konsesi PT Arara Abadi (APP Grup) di Siak. Foto diambil pada 3 Agustus 2015. Made Ali

 

 

Tak surut

Rasio Rido Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, pencabutan judicial review terhadap pasal-pasal terkait UU 32/2009 dan UU 41/1999 merupakan hak APHI dan GAPKI sebagai pemohon.

“Kami akan terus berjuang menegakkan hak konstitusi masyarakat melalui penegakan hukum tegas dan konsisten terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khusus kebakaran hutan dan lahan,” kata Roy, sapaan akrabnya, kala dihubungi Mongabay.

Dia bilang, sudah cukup lama masyarakat menderita asap dampak kebakaran hutan dan lahan. “Harus kita hentikan penderitaan masyarakat akibat perbuatan korporasi yang tak bertanggung jawab.”  Perbuatan in, katanya, tak konstitusional dan merupakan kejahatan luar biasa. “Keadilan lingkungan harus kita perjuangkan.”

Sikap APHI dan GAPKI juga mendapat tanggapan organisasi lingkungan yang ajukan gugatan intervensi. Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, pencabutan uji materi oleh APHI dan GAPKI memang sudah sepatutnya mereka lakukan.

Uji materi terhadap pasal-pasal UU 32/2009 yang mereka ajukan, katanya,  mengada-ada dan melawan kaidah yang berlaku secara universal. “Juga melawan mandat konstitusi untuk jaminan negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar dia.

Pencabutan ini, ucap Yaya, panggilan akrabnya,  sebaiknya dilanjutkan dengan menghentikan upaya mereka meloloskan RUU Perkelapasawitan yang sedang dibahas di DPR. RUU ini, katanya,  juga mengada-ada, dan memiliki semangat sama dengan pengajuan uji materi APHI-GAPKI, yaitu melanggengkan business as usual dan moral hazard dari korporasi perkebunan skala besar.

Tak jauh beda dikatakan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). “Ini kabar baik,” katanya. Meskipun begitu, perjuangan melindungi lingkungan di negeri ini masih panjang. Dia sebutkan salah satu, potensi masalah baru dengan upaya perusahaan sawit menguatkan posisi lewat RUU Perkelapasawitan.  “Kita juga akan fokus RUU Sawit ini.”

 

Sawit, produk yng digadang-gadang jadi andalan devisa negeri yang masih terlilit banyak masalah dari kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, kebakaran lahan. pencemaran sampai pelanggaran HAM. Foto: Sapariah Saturi

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,