Ketika RAPP Tak Patuhi Aturan Gambut, Siti: Jangan Ajak-ajak Pekerja dan Ancam PHK

 

 

Pekan lalu,  Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) baru saja mendapatkan surat pembatalan rencana kerja usaha (RKU) dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK 5322/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 ditandatangani Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, mewakili Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah dua kali surat peringatan pada 28 September dan 6 Oktober 2017.

Selasa (24/10/17), Siti akan memanggil RAPP ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempertegas penerapan aturan gambut dan mengklarifikasi manuver perusahaan yang dinilai melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.

”Besok RAPP kita panggil, akan dibahas, kita akan mempertegas lagi pengaturan tentang gambut adanya di peraturan pemerintah,” kata Menteri Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (23/10/17).

RAPP berada di bawah kendali Asia Pasific Resources International Holdings Limited (APRIL) dianggap mengabaikan aturan pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan gambut.

Revisi dokumen RKU, dengan penyesuaian PP Nomor 57/2016, jadi salah satu komitmen RAPP untuk perlindungan gambut. Siti menyesalkan, RAPP tak mau sama sekali memperbaiki RKU sesuai regulasi dalam upaya perlindungan gambut.

”Saya kira,  saya akan tekankan soal mereka harus menyusun rencana tata kelola gambut. Itu harus ada paling tidak di dalam rencana. Itulah sesungguhnya dokumen politik tentang komitmen,” katanya.

Dia mengatakan, negara memiliki mekanisme prosedural dalam regulasi. RAPP,  seharusnya memproses bukan malah melawan, misal ada mekanisme teknis, administratif dan aspiratif.

”Ya berproseslah, jangan ajak-ajak pekerja dan mengancam PHK (pemutusan hubungan kerja-red), sementara operasi jalan terus, ekspor jalan, distribusi kayu jalan. Masak yang dihebohkan PHK besar-besaran. Kan jadi tidak adil,” katanya.

Siti menegaskan, RAPP harus mengikuti aturan, dengan merevisi RKU yang tak menanam di lahan gambut lindung. ”Ingat. RAPP kan pemegang izin menggunakan tanah negara yang harus diatur dengan aturan negara, itu kuncinya,” tandas Siti.

Kala disinggung soal sanksi pencabutan izin, Siti bilang tak akan terburu-buru. Dia akan menunggu niat baik RAPP hadir dalam pertemuan dan mematuhi aturan pemerintah yang tertuang dalam PP 57/2016.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan, RAPP tak mematuhi arahan KLHK soal penyusunan RKU. Beberapa kali, perusahaan kayu ini dipanggil dan dapat arahan sejak Mei 2017,  tetapi melawan. Bahkan,  dalam revisi RKU, RAPP mengatakan akan tetap menanam di lahan sesuai izin berlaku. ”Tetap menanam di fungsi lindung, dia mengatakan bahwa saya menanam yang saya punya.”

Dari 99 perusahaan HTI, sudah 12 perusahaan revisi RKU sudah sah. RAPP dianggap paling membangkang. ”Semua sudah masuk, semua proses, ada arahan perbaikan satu mereka perbaiki, arahan perbaikan kedua. Kalau RAPP sudah arahan perbaikan kelima kali belum memperbaiki juga,” katanya.

Dengan pembatalan RKU, katanya, KLHK melarang perusahaan menanam di fungsi lindung. ”Tanpa RKU yang tidak boleh adalah penanaman, memanen boleh dari RKU yang ada.”

Pada 20 Oktober 2017, Bambang memantau lapangan dan material bahan baku masih ada, pembibitan masih berjalan, aktivitas distribusi masih ada.

Jika tak ada revisi RKU, katanya, RAPP akan mendapatkan sanksi lebih berat lagi. ”Bisa ke izin. Kalau di UU Nomor 32 (UU Lingkungan-red) kan, teguran tertulis sudah, paksaan pemerintah sudah, kalau tidak melakukan itu kan ada pembekuan izin. Kita tidak berharap itu. (Kita) meminta RAPP melakukan komitmen.”

 

Inilah penampakan hutan yang sudah habis ditebang d konsesi RAPP di Riau, untuk diganti akasia. Foto: dari video BRG

 

 

Ancam PHK

Sebelum itu, Agung Laksamana, Corporate Affairs RAPP mengatakan, terjadi penghentian operasional hingga 4.600 karyawan hutan tanaman industri (HTI) dan transpor dirumahkan bertahap.

Sebanyak 1.300 karyawan berpotensi dirumahkan beberapa minggu ke depan dan pemutusan kontrak kerja dengan mitra pemasok secara total lebih 10.200 karyawan.

” RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHK karena dianggap belum sesuai,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mongabay.

Sebelum itu, Siti menyebutkan,  sikap tegas pemerintah menolak RKU RAPP merupakan bagian upaya paksa pemerintah melindungi ekosistem gambut. Hal itu, diamanatkan dalam UU Kehutanan dan PP Gambut Nomor 57/2016.

”Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan patuh, taat aturan di negara ini. Perusahaan HTI lain yang RKU mereka lebih dahulu disahkan,  dan tak ada masalah.”

Pemerintah sudah memberikan batas waktu untuk memperbaiki tetapi RAPP tetap maksa mau menjalankan RKU sesuai aturan mereka.

Siti bilang, aturan ini disusun sedemikian rupa guna melindungi kepentingan rakyat banyak, tidak hanya golongan atau perusahaan.

Sayangnya, atas pembatalan RKU itu, isu yang berkembang terjadi pencabutan izin operasional. Padahal, RAPP hanya dapat sanksi dan perintah tidak melakukan penanaman di areal lindung dan tetap menanam di fungsi budidaya.

”Mari sama-sama kita sayangi rakyat dengan cara baik dan jujur,” katanya.

Bambang bilang, penolakan RKU RAPP ini tidak hanya hitungan hari, mulai Mei 2017. Mulai proses asistensi, sosialisasi dan meminta perusahaan patuh pada PP Gambut diikuti perusahaan mulai mengajukan RKU.

”Memasuki fase ini saja, RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan.”

Secara aktif pemerintah memberikan petunjuk, tetapi selalu dijawab dengan penyusunan RKU tak sesuai aturan. Bahkan, Bambang sempat memanggil Rudi Fajar, Direktur RAPP untuk kembali memberi petunjuk agar RKU sesuai aturan. Janji perbaikan selalu dilontarkan, namun tetap saja arahan tak berjalan sesuai aturan. ”Akhirnya turun surat peringatan pertama.”

Selanjutnya, pemerintah terus aktif mengirimkan surat. Saat dipanggil, RAPP (Rudi Fajar) mengaku sakit, lalu cuti. Menilik tak ada sikap positif, katanya,  pemerintah memberikan surat teguran peringatan II, lalu SK pembatalan RKU dan meminta mereka memperbaiki RKU.

Dalam catatan KLHK, PP gambut tak akan mengganggu pasokan perusahaan– yang jadi alasan RAPP. ”Bahkan alasan RAPP, mereka menerima pasokan dari areal berjarak 100 km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan,” katanya.

Selama ini, RAPP tak hanya menerima pasokan dari konsesi HTI di Riau, juga Kalimantan Utara, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Per data 30 September 2017, produksi pabrik RAPP sebesar 8,77 juta meter kubik, dari panen konsesi RAPP di Riau dan konsesi pemasok di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng.

RAPP masih punya sisa stok panen 5 juta meter kubik di unit-unit perusahaan terutama di estate Pelalawan 3,4 juta m3, seharusnya sudah panen.

”Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat PP Nomor 57/2016. Karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan. Jelas itu tidak bisa dibenarkan,” kata Bambang.

 

MA batalkan permen HTI

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Kendati demikian, Andri Gunawan Wibisono, pakar hukum lingkungan hidup menyebutkan beleidaturan itu tak memiliki pengaruh kuat dalam perlindungan gambut.

”Menurut saya penetapan kawasan fungsi lindung gambut tetap jadi aturan pokok dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 57/2016 juncto PP Nomor 71/2014-red.). Malahan,  jika Permen 17/2017 dibatalkan, justru merugikan penggugat sendiri,” katanya kepada Mongabay.

 

Asap pekat di Riau hasil kebakaran hutan dan lahan terutama di lahan gambut. Kini pemerintah perkuat aturan gambut, tetapi ada saja penolak hingga gugat aturan ke MA. Foto: Made Ali/ Mongabay Indonesia

 

Adapun, pasal peralihan yang penting dari Permen 17/2017 juncto Permen 12/2015 adalah fungsi gambut disesuaikan pada fungsinya, yakni fungsi lindung dan budidaya. Jadi, perlu ada pengubahan tata ruang jika ditetapkan fungsi lindung.

Jika terindikasi fungsi lindung, pemegang izin mendapat kompensasi untuk memanen satu daur dan tak dapat ditanami kembali (Pasal 8E). Jika areal kerja terindikasi kawasan lindung dengan luasan lebih atau sama 40%, dapat mengajukan lahan usaha penganti (landswap).

“Jika permen tak ada, otomatis penetapan kawasan lindung tetap mengacu pada aturan lebih tinggi PP Nomor 57/2016, dimana pemanfaatan hanya untuk penelitan pengetahuan, pendidikan, lingkungan,” jelasnya. Sehingga, jika Permen tersebut hilang, pemanfaatan pada kawasan lindung tetap tidak diperbolehkan. Adapun, solusi yang ditawarkan pemerintah justru tidak berlaku dan merugikan penggugat, karena tidak memuat kompensasi seperti land swap.

“Pemerintah seharusnya menetapkan mana kawasan lindung, strict saja. Sanksi bisa rujuk PP dan diterapkan. Diharapkan PP itu perlindungan dan pengelolaan gambut. Itu lebih penting.”

Putusan uji materi dengan Nomor Register 49 P/HUM/2017 ini membatalkan perlindungan gambut yang mewajibkan perusahaan HTI mengalihkanfungsikan gambut dalam yang semula izin budidaya ke fungsi lindung.

Nursal Tanjung, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau kepada Mongabay melalui saluran telepon memberikan foto gambar kepada wartawan terkait putusan itu.

Putusan telah diputus Hakim Agung Is Sudaryono, Hari Djatmiko dan Supandi serta Teguh Satya Bhakti sebagai panitera pengganti. Dalam putusan itu, terdakwa,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pendapat dikemukakan Bambang Hendroyono, perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu mengenai gugurnya peraturan menteri yang menyebabkan hukuman RAPP gugur.

”Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan PP 57 tentang gambut,” katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (22/10/17).

Hal mendasar dalam PP 57/2016 adalah kubah gambut dalam (fungsi lindung) tak boleh ditanami, sedang dalam fungsi budidaya dapat ditanam.

Nursal meminta termohon, dalam hal ini KLHK, segera mencabut aturan Permen No.17/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017–merupakan perubahan atas peraturan Menteri LHK No. P.12/MenLHK-II/2015.

”Gugatan kami terhadap produk KLHK,  dimana kami melihat pasal itu tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Pasal yang memberatkan, seperti kewajiban HTI mengalihfungsikan kawasan gambut dalam (lebih tiga meter), yang semula diberi izin budidaya menjadi fungsi lindung. Perusahaan boleh memanen hanya satu daur dan menghentikan penanaman serta perusahaan wajib merevisi RKU menyesuaikan peraturan.

Nusral mengatakan, dengan pengabulan permohonan itu, maka KLHK tak memberlakukan ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada HTI itu.

“Akan ada korban ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak. Ada 50% dari 250.000 pekerja bergantung industri HTI bagaimana nasib ke depannya. Ada landswap itu omong kosong, lahan di Riau sudah tak ada.”

Dia mengklaim,  kalau Permen LHK berlaku akan terjadi PHK besar-besaran oleh perusahaan pada para pekerja mengingat untuk mencari lapangan pekerjaan saat ini sangat sulit.

Soal Permen 17/2017, Siti akan mengkaji setiap pasal per pasal yang menjadi putusan MA.

Siti mengingatkan, berbicara perlindungan gambut, tak hanya berpacu pada Permen 17/2017, ada aturan lebih tinggi menaungi yakni PP 57/2016 dan PP 71/2014.

Dalam beleid itu, penyesuaian tata ruang di HTI ada dalam PP Nomor 6/2007 jo. PP Nomor 3/2008 dan Permen 40/2017. Jika tak sah karena tak sesuai aturan, maka KLHK bisa mengaudit keseluruhan.

Mahkamah Agung merilis putusan judicial review yang mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017. Putusan itu, menyatakan Menteri LHK tidak melakukan kajian akademik hingga peraturan tak lengkap, tak komprehensif dan tak akurat.

Pertimbangan MA, peraturan tak disertai Naskah Akademik, hingga perumusan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan menjadi tak akurat.

“Perumusan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan peraturan menjadi tak komprehensif. Perumusan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan menjadi tak komprehensif,”  kata Supandi, Ketua Majelis dikutip dari website Mahkamah Agung, Senin (23/10/17).

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,