Kupu-kupu menyerbuki tumbuhan, menjadi bagian dari rantai makanan, dan kondisinya sering mencerminkan kesehatan lingkungan tempat ia hidup. Penggunaan pestisida kimia yang berlebihan mengancam kehidupannya di alam, sementara industri ekstraktif menggerus habitat kupu-kupu di Kalimantan Timur. Spesies endemik seperti kupu-kupu barong di Bali hanya ada di satu wilayah, sehingga perlindungannya tidak bisa ditunda. Bila kupu-kupu hilang, […]
Lautan dan Isolasi, Rahasia Selandia Baru Tanpa Ular Darat
Editor18 Okt 2026
Di Australia, ular menjadi bagian dari kehidupan alam, dari taipan pedalama (Oxyuranus microlepidotus) hingga ular cokelat timur (Pseudonaja textilis). Indonesia juga memiliki beragam jenis, termasuk kobra dan sanca. Namun, di Selandia Baru, ular darat bukan penghuni alami hutan dan padang rumputnya. Perbedaan ini menyimpan cerita tentang daratan yang terpisah, lautan yang menghalangi perpindahan satwa, serta ekosistem yang berkembang melalui jalur berbeda selama jutaan tahun.
Untuk memahami keunikan tersebut, kita perlu melihat jauh ke masa ketika Selandia Baru masih menjadi bagian dari Gondwana.
Sekitar 80 juta tahun lalu, daratan yang kemudian menjadi Selandia Baru mulai memisahkan diri dari benua besar tersebut. Pemisahan ini menghasilkan isolasi geografis yang panjang. Lautan luas, dalam, dan dingin menjadi penghalang bagi perpindahan reptil darat dari wilayah lain.
Berbeda dengan Indonesia yang berdekatan dengan daratan Asia, Selandia Baru tidak memiliki jalur darat yang memungkinkan ular datang dengan mudah. Jarak antardaratan menjadi faktor penting yang membatasi jenis satwa yang dapat mencapai dan menetap di kepulauan tersebut.
Isolasi juga membentuk kehidupan burung-burungnya. Kiwi, kakapo, dan takahe merupakan contoh burung yang hidup tanpa kemampuan terbang, dengan aktivitas yang banyak berlangsung di permukaan tanah. Dalam ekosistem tempat mereka berevolusi, cara hidup tersebut dapat bertahan.
Namun, kebiasaan bersarang di tanah dan keterbatasan menghindari predator pendatang membuat mereka rentan ketika lingkungan berubah. Karena itu, masuknya spesies asing menjadi persoalan besar bagi perlindungan satwa endemik. Keunikan yang terbentuk selama jutaan tahun dapat menghadapi tekanan baru dalam waktu jauh lebih singkat.
Ancaman masuknya ular kini berkaitan dengan aktivitas manusia. Kapal, pesawat, dan kargo perdagangan membuka kemungkinan satwa terbawa secara tidak sengaja.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Selandia Baru menerapkan pemeriksaan biosekuriti di pintu masuk internasional. Pengawasan barang dan penggunaan anjing pelacak membantu petugas mendeteksi keberadaan satwa yang tidak semestinya masuk.
Laporan penampakan ular juga memerlukan respons cepat. Pencegahan menjadi penting karena membiarkan predator asing berkembang dapat membawa konsekuensi bagi burung dan hewan kecil yang sebelumnya tidak menghadapi ancaman serupa.
Meski tidak memiliki ular darat asli, Selandia Baru tetap mempunyai predator yang berperan dalam ekosistem. Falcon Selandia Baru dan harrier memangsa hewan lain dari udara. Ada pula tuatara, reptil yang sekilas menyerupai kadal, tetapi berasal dari kelompok berbeda, yakni Rhynchocephalia. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa hubungan pemangsa dan mangsa tetap berlangsung dalam susunan satwa yang khas. Ketiadaan ular darat bukan berarti alam Selandia Baru bebas dari pemangsaan, melainkan memperlihatkan bagaimana sejarah geografis membentuk komunitas kehidupan.
Menjaga kekhasan itu kini bergantung pula pada kemampuan manusia mencegah masuknya spesies yang dapat mengganggu keseimbangannya, terutama melalui jalur perdagangan dan transportasi yang menghubungkan kepulauan tersebut dengan dunia luar.
Foto utama: Burung Takahe. Foto: Wikimedia Commons/Pseudopanax/Public Domain.
Menelusuri Asal-Usul Monyet Ekor Panjang untuk Kepentingan Penelitian, Benarkah dari Penangkaran?
Editor18 Okt 2026
Label “hasil penangkaran” dalam dokumen perdagangan belum menjawab seluruh pertanyaan tentang asal-usul seekor monyet ekor panjang. Dari mana induknya berasal? Apakah kelahirannya tercatat? Apakah jumlah satwa sesuai dengan kemampuan fasilitas membiakkannya? Pertanyaan tersebut penting untuk menutup celah pengambilan Macaca fascicularis dari alam yang kemudian diklaim sebagai hasil penangkaran.
Fahma Wijayanti, pengajar Primatologi UIN Jakarta, menekankan perlunya pemeriksaan yang melampaui administrasi. “Yang pertama adalah tidak hanya mempercayai ‘klaim hasil penangkaran’ pada dokumen CITES,” katanya.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui penelusuran silsilah, identifikasi individu, catatan reproduksi, pemeriksaan genetik, dan pencocokan jumlah populasi. Riwayat setiap individu membantu menjelaskan asal-usul serta hubungan kekerabatannya, sementara rekaman kelahiran dapat dibandingkan dengan jumlah satwa yang dilaporkan. Audit fasilitas juga diperlukan untuk menilai kesesuaian data dengan kapasitas penangkaran. Rangkaian pemeriksaan tersebut memungkinkan klaim diuji menggunakan bukti pendukung. Dengan demikian, pencantuman kategori hasil penangkaran menjadi bagian dari proses verifikasi, bukan satu-satunya dasar untuk memastikan asal-usul satwa.
Pengawasan juga perlu menjangkau penentuan jumlah monyet yang dapat dimanfaatkan dari alam. Menurut Fahma, kuota tidak semestinya hanya dihitung sebagai persentase perkiraan populasi. Penetapannya memerlukan analisis populasi dan Non-Detriment Finding, yakni penilaian untuk memastikan pemanfaatan tidak merugikan kelangsungan populasi liar. Tren jumlah individu, struktur umur, rasio kelamin, kemampuan reproduksi, dan tingkat kematian perlu diperhitungkan.
Namun, kajian Mardiastuti dan kolega terhadap 369 publikasi periode 1992–2024 menemukan kesenjangan data populasi nasional serta pemantauan jangka panjang. Perbedaan metode survei juga menyulitkan perbandingan antarlokasi dan waktu.
Dalam perdagangan lintas negara, konsistensi pencatatan menjadi perhatian lain. Amanda Faradifa dari AfA Macaque Coalition mengatakan perbedaan laporan negara pengekspor dan pengimpor perlu ditelusuri.
“Perbedaan angka dalam laporan, bisa jadi petunjuk untuk menelusuri lebih jauh alur perdagangan monyet ekor panjang lintas negara,” ujarnya.
Meski demikian, ketidaksesuaian tersebut tidak otomatis membuktikan perdagangan ilegal atau penyamaran satwa tangkapan alam. Otoritas perlu mencocokkan data ekspor-impor, perizinan, jumlah satwa, dan informasi fasilitas, kemudian menindaklanjuti penyebab perbedaannya.
Keterbukaan data diperlukan agar pengawasan dapat melibatkan pihak independen. Kuota, realisasi perdagangan, produksi penangkaran, dan hasil pemeriksaan perlu tersedia untuk dievaluasi, dengan tetap melindungi informasi tertentu.
Amanda mengingatkan bahwa kategori captive-bred atau captive-born tidak dengan sendirinya membuktikan verifikasi independen terhadap setiap individu. Sementara itu, Fahma mendorong pengurangan penggunaan monyet dalam penelitian melalui metode alternatif seperti organoid, organ-on-chip, dan pemodelan komputer. Pengembangan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap satwa liar sekaligus menjawab pertimbangan etika. “Efektivitas langkah-langkah tersebut juga bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan transparansi data yang digunakan sebagai dasar kebijakan,” katanya.
Perlindungan populasi membutuhkan bukti yang dapat diperiksa serta pengawasan yang berlanjut setelah dokumen diterbitkan.
Foto utama: Monyet ekor panjang akan diekspor untuk kebutuhan penelitian, yang rencana ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip penerapan kesejahteraan satwa liar. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia.
Izin Tambang Aceh Meluas hingga 155 Ribu Hektar, Manfaat bagi Warga Dipertanyakan
Editor17 Okt 2026
Di atas peta Aceh, izin pertambangan membentang seluas lebih dari 155 ribu hektar. Namun, bagi warga yang menggantungkan hidup pada pertanian dan hutan, angka itu menyimpan pertanyaan: bagaimana nasib air, lahan pangan, dan penghidupan mereka ketika tambang berkembang?
Dinas ESDM Aceh mencatat 85 izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara tersebar di 12 kabupaten/kota. Sebagian besar masih berada pada tahap eksplorasi, sementara Walhi Aceh mengingatkan agar manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak menutupi risiko kerusakan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Dari keseluruhan izin seluas 155.307,50 hektar, sebanyak 56 izin berstatus eksplorasi dengan luas 117.727,67 hektar. Sebanyak 29 izin lainnya berada pada tahap operasi produksi, mencakup 37.579,83 hektar. Aceh Jaya memiliki luasan terbesar, mencapai 48.324,30 hektar, disusul Aceh Barat, Aceh Singkil, dan Nagan Raya. Sebaran tersebut membuat persoalan pengawasan tidak hanya menyangkut satu lokasi, tetapi berbagai wilayah dengan kondisi lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat yang perlu diperhatikan.
Pemerintah Aceh menyatakan penerbitan izin melalui tahapan pemeriksaan yang ketat. Marwan Nusuf, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, menjelaskan bahwa proses dilakukan secara elektronik, mulai pengajuan hingga penandatanganan.
“Tidak ada tatap muka antara pemohon dengan petugas dalam proses penerbitan izin,” katanya.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen. Pemohon juga diwajibkan mendapatkan rekomendasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten atau kota, serta rekomendasi teknis instansi terkait untuk memastikan kesesuaian lokasi pertambangan.
Namun, Walhi Aceh menilai pembahasan pertambangan harus menjangkau dampak yang melampaui kelengkapan perizinan.
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan manfaat investasi dan lapangan kerja tidak otomatis berarti keuntungan terbesar dinikmati warga sekitar.
“Selama ini pemerintah maupun pemilik tambang selalu bicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Tetapi, yang jarang dibicarakan adalah dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Warga justru berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan pencemaran air, kerusakan sungai, dan penurunan produktivitas lahan. Risiko tersebut berkaitan dengan pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang selama ini menopang ekonomi masyarakat Aceh.
“Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dan satwa,” kata Afifuddin.
Walhi mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin secara terbuka, mencakup kondisi hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Pemerintah juga diminta tidak menerbitkan izin baru yang berpotensi mengorbankan hutan dan ruang hidup warga. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan lubang tambang dan kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung bertahun-tahun,” tegasnya.
Tuntutan itu menempatkan keberlanjutan sumber air dan penghidupan sebagai bagian penting dalam menilai arah pertambangan Aceh.
Foto utama: Bertambah luasnya izin pertambangan di Aceh membuat ancaman kerusakan hutan tidak dapat dihindari. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia.
Bukan Berenang, Hiu Berjalan Raja Ampat Bergerak dengan Sirip
Editor17 Okt 2026
Saat malam tiba, hiu berjalan bergerak di dasar perairan Raja Ampat untuk mencari siput, kepiting, dan cacing. Sirip dada serta sirip panggulnya digunakan untuk melintasi dasar laut, menghasilkan gerakan menyerupai langkah kaki. Meski mampu berenang, Hemiscyllium freycineti memiliki ruang jelajah terbatas.
Penelitian di Selat Dampier menunjukkan betapa erat kehidupannya dengan habitat setempat: selama pengamatan, tidak ditemukan individu yang berpindah antarpulau. Karena itu, kerusakan pada satu lokasi dapat menjadi ancaman bagi hiu yang menghuninya.
Di Kampung Sawinggrai, Pulau Gam, kepadatannya diperkirakan mencapai 2.462 individu per kilometer. “Angka itu bukan saja banyak, namun juga menjadi yang tertinggi yang pernah tercatat di dunia untuk genus Hemiscyllium,” kata Edy Setyawan, Lead Conservation Scientist Elasmobranch Institute Indonesia. Temuan tersebut berasal dari penelitian selama 14 bulan yang diterbitkan dalam jurnal Frontiers in Fish Science. Tim melakukan 64 survei malam di enam lokasi sepanjang Februari 2024-April 2025, menggunakan identifikasi foto dan penandaan untuk membedakan individu. Dari 1.191 penampakan, peneliti mengenali 736 individu berbeda, termasuk 415 betina.
Penelitian juga memperlihatkan kebutuhan habitat yang berbeda antara hiu muda dan dewasa. Sebanyak 69 persen individu muda ditemukan memilih terumbu karang, menunjukkan pentingnya ekosistem tersebut sebagai habitat asuhan. Sementara itu, hiu dewasa lebih memilih padang lamun dan pasir. Ketika beranjak dewasa, perpindahannya tercatat tidak lebih dari 475 meter.
Keterikatan pada lokasi ini membuat perlindungan habitat menjadi penting. Terumbu karang, lamun, dan mangrove mendukung kehidupan hiu berjalan yang tidak mudah berpindah ketika lingkungannya terganggu.
Namun, Selat Dampier juga menjadi pusat wisata bahari yang terus berkembang. Pembangunan pesisir dan penurunan kualitas habitat berpotensi menekan populasi, bersama penangkapan untuk konsumsi lokal dan kemungkinan perdagangan ikan hias. Krisis iklim menambah ancaman melalui gelombang panas laut yang dapat menghambat pertumbuhan serta meningkatkan kematian.
Mochamad Iqbal Herwata Putra dari Konservasi Indonesia menilai hasil penelitian membuka jalan bagi konservasi berbasis ilmiah, agar hiu berjalan dapat bertahan sekaligus berkembang di tengah aktivitas manusia.
Hiu berjalan telah mendapat perlindungan penuh di Indonesia melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2023. Meski demikian, informasi mengenai biologi, struktur populasi, dan ruang jelajahnya masih terbatas. Kepadatan tinggi di Sawinggrai tidak berarti kondisi seluruh populasi telah diketahui; jumlah individu dan kecenderungan populasi keseluruhan masih belum jelas. Spesies ini masuk kategori Hampir Terancam dalam penilaian IUCN pada 2021 karena sebarannya terbatas dan menghadapi berbagai tekanan.
Bagi Edy, data lapangan diperlukan agar perlindungan “benar-benar efektif di lapangan dan tidak hanya sekadar kebijakan di atas kertas.” Temuan tentang habitat asuhan dan pergerakannya menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang perlu dijaga serta memantau perubahan populasi.
Hemiscyllium freycineti atau hiu berjalan endemik Raja Ampat adalah spesies hiu yang berevolusi paling baru. Jenis ini berpisah dua juta tahun lalu dari spesies saudaranya, Hemiscyllium galei atau dikenal sebagai hiu berjalan Cendrawasih di Teluk Cendrawasih.
Penamaan hiu berjalan pada jenis ini, karena ia bergerak melintasi substrat dengan menggunakan sirip dada dan sirip panggul. Gerakan tersebut persis berjalan, meski bisa berenang.
Foto utama: Hiu berjalan (Hemiscyllium freycineti) ini merupakan jenis endemik Raja Ampat. Foto: Dok. Edy Setyawan/Elasmobranch Institute Indonesia.
Banyak Diekspor, Bagaimana Masa Depan Kura-kura Indonesia?
Editor16 Okt 2026
Puluhan ribu kura-kura dari alam Indonesia diperdagangkan secara legal setiap tahun untuk diambil dagingnya dan diekspor, terutama ke Tiongkok. Perdagangan ini kerap dikaitkan dengan penghidupan masyarakat, tetapi penelitian dalam jurnal Discover Animals mempertanyakan seberapa besar manfaat ekonominya.
Di tengah populasi yang menurun dan kemampuan reproduksi yang lambat, para peneliti menemukan bahwa pendapatan dari perdagangan legal hanya mampu menopang beberapa ratus pengumpul dengan standar upah minimum. “Kami coba cari tahu apakah perdagangan satwa liar, -dalam hal ini kura-kura, berkontribusi pada mata pencaharian mereka,” kata Vincent Nijman, penulis utama dari Universitas Oxford Brookes.
Penelitian tersebut menghitung potensi pendapatan berdasarkan harga pasar dan kuota penangkapan di 27 provinsi sepanjang 2016-2022, kemudian membandingkannya dengan upah minimum provinsi. Empat jenis menjadi target perdagangan daging: kura-kura cangkang lunak asia, kura-kura kotak asia tenggara, kura-kura daun asia, dan kura-kura cangkang lunak malaya.
Dengan kuota tahunan hampir 50.000 individu dan harga sekitar US$1,10-20 per ekor, perdagangan legal diperkirakan hanya dapat memberikan pendapatan setara upah minimum bagi 241-306 pengumpul. Angka itu turun menjadi 161-204 orang jika pendapatan yang ditargetkan sebesar satu setengah kali upah minimum.
Perhitungan tersebut bahkan belum mengurangi biaya izin, transportasi, peralatan, dan pengeluaran usaha lainnya. Jika penangkapan hanya dilakukan beberapa bulan atau kura-kura dijual setelah ditemukan secara tidak sengaja, perdagangan diperkirakan dapat menjangkau sekitar 2.400–3.000 orang, tetapi hanya menyumbang sekitar 10 persen pendapatan tahunan mereka. Memperbesar manfaat ekonomi melalui penambahan tangkapan juga menghadapi keterbatasan ekologis.
Menurut Nijman, populasi yang sudah menurun tidak menyediakan banyak ruang untuk menaikkan kuota. Chris Shepherd, salah satu penulis penelitian, menilai perdagangan kelompok satwa yang lambat berkembang biak justru memperpanjang ancaman terhadap kelangsungan populasinya.
Persoalan semakin rumit karena perdagangan legal berpotensi bercampur dengan penangkapan ilegal yang melampaui kuota. Kura-kura berumur panjang dan bereproduksi lambat, sehingga pemulihan populasi setelah penurunan tajam sulit berlangsung cepat.
Padahal, mereka juga memiliki peran ekologis, termasuk memakan bangkai dan membantu menjaga kebersihan perairan. Perubahan pengelompokan kura-kura kotak asia tenggara menjadi beberapa spesies dan subspesies turut menuntut penilaian lebih rinci, sebab kelompok yang sebelumnya dianggap sama dapat memiliki tingkat ancaman berbeda.
Jordan Gray dari Turtle Survival Alliance, yang tidak terlibat dalam penelitian, mendesak revisi atau penangguhan kuota bagi kura-kura kotak palu sebelum terjadi kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. “Ada bukti jelas bahwa perdagangan ini tidak efisien secara ekonomi maupun berkelanjutan secara ekologis,” katanya.
Para konservasionis meminta pemerintah mengevaluasi kuota, mempertimbangkan larangan bagi jenis terancam, dan menyediakan penghidupan alternatif bagi pengumpul. “Solusi mata pencaharian harus berkelanjutan,” ujar Shepherd, menekankan bahwa perlindungan kura-kura perlu berjalan bersama pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Foto utama: Kura-kura matahari yang nasibnya terancam punah. Foto: IG BBTN Bukit Barisan Selatan/Toni RPU/Dian Widiantoro.
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Warga Kalbar Desak Pertanggungjawaban Negara
Editor16 Okt 2026
Hardiansyah tetap bekerja sebagai pengemudi ojek daring ketika kabut asap menyelimuti Palembang. Memiliki riwayat asma, kesehatannya memburuk sebelum ia meninggal pada 2 Oktober setelah mengalami sesak napas berat. Di Banjarmasin, guru sekolah dasar bernama Lisna juga meninggal setelah sesak nafas di tengah kabut asap.
Kisah keduanya memperlihatkan ancaman yang dihadapi warga ketika kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi terdampak sepanjang 18 Agustus–21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.
Dampak asap menjangkau kehidupan sehari-hari, dari terganggunya pendidikan hingga kecelakaan lalu lintas. Sejumlah sekolah dan kampus meliburkan peserta didik atau mengalihkan pembelajaran secara daring. Pemantauan Greenpeace di Pontianak juga beberapa kali mencatat konsentrasi PM2,5 melampaui 250,5 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai perlindungan masyarakat belum memadai. “Belum ada langkah konkret untuk menangani dampak kesehatan dan meringankan beban masyarakat terdampak,” katanya. Ia mendesak akses layanan kesehatan dan pengobatan yang cepat serta gratis bagi korban asap.
Di balik krisis kesehatan, kerusakan gambut menjadi persoalan yang terus disorot. Secara alami, gambut menyimpan air dan berada dalam kondisi basah. Kanal yang mengeringkan lahan membuatnya semakin rentan terbakar. Analisis Greenpeace menemukan 5.540 titik sumber asap di 22 provinsi selama 8 Agustus-20 September, termasuk 859 titik dalam 115 konsesi kehutanan dan 774 titik dalam 210 konsesi sawit.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai kebakaran berulang berkaitan dengan kebijakan perizinan dan lemahnya pengawasan. Menurutnya, penanganan harus mencakup evaluasi izin, pemeriksaan kepatuhan, serta pemulihan gambut melalui rehabilitasi dan pembasahan kembali.
Pemerintah menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 korporasi: lima mengalami pencabutan izin, 13 pembekuan izin, dan delapan menerima teguran keras serta perintah pemulihan. Hariko Wibawa Satria, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, menyebut lebih dari 69.000 personel dikerahkan, didukung helikopter, pesawat, dan operasi modifikasi cuaca. Aparat juga menetapkan 198 orang sebagai tersangka.
Namun, Boy mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi. “Pemerintah harus memastikan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap munculnya titik api ikut bertanggung jawab atas biaya penanganan dampak, termasuk pelayanan kesehatan masyarakat.”
Upaya mencari pertanggungjawaban juga berlangsung melalui jalur hukum. Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok terhadap sejumlah pejabat negara pada 17 September. Di Kalimantan Selatan, Walhi melaporkan empat perusahaan sawit atas dugaan tindak pidana karhutla, berdasarkan pemantauan dan indikasi kebakaran berulang. Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menegaskan, “Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi harus menyasar persoalan tata kelola lingkungan dan ketidaksesuaian tata ruang yang turut meningkatkan risiko bencana.”
Foto utama: Warga di Kubu Raya, Kalbar sedang memadamkan api di kebun mereka dengan air seadanya. Kemarau, persediaan air menipis jadi kendala. Foto: Widya/Mongabay Indonesia.
Berlangganan
Dapatkan kisah dan kabar terbaru dari garis depan konservasi alam