Mongabay.co.id

Dugaan Suap Izin Kebun Sawit, Bupati Buol Ditangkap KPK

AMRAN Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat suap proses pengurusan izin perkebunan sawit, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat(6/7/12). KPK menangkap bersama tim dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Perusahaan perkebunan, PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol ini milik pengusaha papan atas nasional Sri Hartati Cakra Murdaya. Dia juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

KPK menyatakan, duit untuk menyuap bupati mencapai Rp3 miliar. Uang itu diserahkan kepada Ketua Golkar Buol oleh Yani Anshori, General Manager PT Hartati Murdaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono.

Bupati Buol, Amran Batalipu ditangkap KPK terkait dugaan suap proses perizinan kebun sawit. Foto: Depdagri.co.id

“Saat mereka datang ke rumah jabatan, tim KPK langsung menuju kamar tidur bupati dan membawa ke mobil hanya menggunakan kain sarung yang dipakai tidur,” kata Moch Is Bakulu, anggota keluarga Bupati Buol seperti dikutip dari Antara Kendari.

Tim KPK telah berada di Buol sejak Kamis(5/7/12). Mereka rencananya menyerahkan langsung surat pemanggilan terhadap Amran sebagai tersangka suap.

Dikutip dari Kompas, KPK membawa dukungan pasukan dari Mako Brimob Kelapa Dua mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni 2012 sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi bupati itu.

Saat itu, KPK tak bisa berbuat banyak karena tak membawa pasukan cukup. Bahkan, ketika tim KPK mengejar hingga ke rumah dinas bupati, KPK pun mengurungkan niat menangkap Amran setelah melihat banyak pendukung membawa senjata tajam. KPK menghindari bentrokan dan jatuh korban tak bersalah hanya untuk menangkap Bupati Buol.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK terus mengembangkan pengusutan kasus suap ini ke sejumlah pihak.  “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Tergantung hasil pemeriksaan,” kata Bambang, seperti dikutip Koran Tempo, Jumat(6/7/12).

Bambang mengungkapkan, belum dapat memastikan status duit itu sebagai barang  bukti. Namun, tetap ada dugaan suap terhadap proses izin kedua perusahaan milik Hartati Murdaya itu.

Hartati Murdaya membantah terlibat kasus penyuapan ini. Menurut dia, uang itu hanya bantuan sosial berupa sumbangan. Sebagai perusahaan yang dianggap paling besar di daerah itu, diharapkan memberikan sumbangan kepada pemerintah.

Namun, Hartati juga mengaku, jika selama ini tak pernah memberikan sumbangan uang kepada pemerintah daerah, baru kali ini. Sebab, ujar dia, selama ini perusahaan lebih membangun infrastruktur seperti jalan.

Exit mobile version