Menghentikan Tambang Karst Gunung Kidul, Selamatkan Mata Air Rakyat

Penambangan di kawasan karst (batu gamping) di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta yang terus terjadi sampai saat ini memberikan dampak besar terhadap kelestarian kawasan tersebut. Terutama terhadap kondisi air bawah tanah dan ekosistem disekitarnya. Padahal kawasan karst memiliki potensi dan manfaat yang penting bagi ekosistem dan manusia. Potensi itu antara lain sebagai daerah tangkapan dan penampung air bawah tanah, habitat berbagai satwa khas dan unik, serta sebagai lokasi wisata alam, budaya, dan ilmiah.

Menurut Ir. Pramudji Ruswandono, M.Si, Kepada Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gunung kidul kepada Mongabay Indonesia, selama ini kawasan karst Gunung Kidul yang termasuk dalam Kawasan Karst Gunungsewu telah mememenuhi kebutuhan air baku bagi 120.000 jiwa. Jumlah itu baru dicukupi dari dua sistem sungai bawah permukaan saja, yaitu Sistem Goa Seropan dan Sistem Goa Bribin.Selain itu, karst justru merupakan lokasi akuifer air yang baik, berpengaruh langsung bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya. Konsep epikarst di katakan bahwa lapisan batu gamping yang ada di dekat permukaan karst memiliki kemampuan menyimpan air dalam kurun waktu yang lama. “Kekayaan air bawah tanah pasti akan terancam, karena penambangan yang terus dilakukan. Upaya pencegahan penambagan sudah dilakukan, agar tidak berdampak meluas.” kata Pramuji .

Alexander Klimchouk (2003) dalam penelitiannya ditemukan bahwa zona di dekat permukaan karst merupakan zona utama pengisi sistem (hidrologi) karst melalui proses infiltrasi diffuse dan aliran celah (fissure flow). Dari tipe aliran air pada celah vertikal, Chernyshev (1983), memperkirakan bahwa zona epikarst terletak pada kedalaman 30 – 50 meter di bawah permukaan karst dengan ketebalan bervariasi, biasanya 10-15 meter dari permukaan.

Penambangan di kawasan karst Gunungkidul selain merubah perilaku sungai bawah tanah, juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan empat instalasi pemanfaatan sungai bawah tanah untuk pemenuhan air baku masyarakat yang telah dibangun pemerintah. Instalasi pengelolaan air tersebut berada di Goa Seropan, Goa Bribin I dan Bribin II serta instalasi yang di bangun di muara sistem Bribin di Pantai Baron. Salah satu instalasi tersebut merupakan hasil proyek prestisius kerjasama Pemerintah RI dengan Pemerintah Jerman, yaitu Hidropower Plant di Bribin II. Instalasi ini merupakan pilot project di dunia yang diharapkan mampu menjawab problem krisis air di Gunungkidul dengan operasional cost nol rupiah.

Selain pegunungan gamping, Gunung Kidul terkenal dengan keindahan pantainya yang menyimpan potensi besar pariwisata sebagai salah satu sumber ekonomi di masa mendatang. Foto: Aji Wihardandi

Mengangkat Potensi Wisata dan Menekan Pertambangan

Gunung kidul menyimpan potensi gua yang sangat besar. Ratusan gua yang tersimpan didalamnya mempunyai keindahan dan keunikan yang cukup besar. Sistem gua yang unik dan kompleks juga ditemukan di sini. Potensi sumber daya hayati di kawasan karst Gunung Sewu sampai saat ini belum banyak terungkap. Hal ini disebabkan minimnya kegiatan penelitian hayati di kawasan ini. Kekayaan fauna gua di perairan bawah tanah belum banyak dilakukan penelitian. Selain itu, Kawasan Karst Gunung Kidul  merupakan kawasan karst tropik yang ditandai dengan adanya bukit-bukit karst berbentuk kerucut (conical limestone), kubah (doline) lembah-lembah (polije) serta adanya gua-gua dengan sungai bawah tanah yang mengalir dibawahnya  dihiasi  dengan stalagtit dan stalagmitnya.

Peta Tata Ruang Kabupaten Gunung Kidul. Klik untuk memperbesar peta. Peta: Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul

Menurut Bagus Yulianto, Koordinator Bidang Wisata dan Konservasi, Yayasan Acintyacunyata Yogyakarta (YAY) kepada Mongabay Indonesia, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelitian Goa-Goa yang ada di Gunung Kidul untuk dikembangkan kepada pariwisata. Selama ini dalam penelitian mereka, penambangan di pegunungan karst akan mengancam kelestarian kualitas air dan kehidupan yang ada di dalamnya. “Kita apresiasi pemerintah yang mengeluarkan surat penghentian penambangan. Akan tetapi, perlu upaya cerdas untuk menjaga kelestariaan kawasan, seperti menjadikannya sebagai wisata goa,” kata Bagus menutup pembicaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menjelaskan bahwa bentang alam karst termasuk dalam kawasan cagar alam geologi, oleh karena itu dapat disebut kawasan lindung geologi sehingga Surat Edaran Bupati Nomor 540/0196 tertanggal 7 Februari 2011, untuk melakukan penghentian  kegiatan penambangan di kawasan karts. Pemerintah  sudah menyelesaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,