Mongabay.co.id

Kalteng-Satgas REDD+ MoU Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Perizinan

GUNA penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut, Kalimantan Tengah (Kalteng), tak hanya menjadi daerah percontohan proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)+ . Daerah ini juga menjadi pilot project percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penataan perizinan. Tiga kabupaten ditetapkan sebagai pelaksana, yakni, Barito Selatan, Kota Wiringin Timur dan Kapuas.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), ditandatangani Kamis(11/1/0/12) di Jakarta oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. Penandatanganan disaksikan Pejabat Kementerian Kehutanan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kapuas. Dalam waktu dekat, MoU ini akan ditindaklanjuti lewat kerja sama.

Dalam MoU itu, menyepakati dua hal. Pertama, Kalteng akan meregistrasi semua perizinan yang dikeluarkan, baik perkebunan, pertambangan dan lain-lain. Izin-izin ini akan dipusatkan dalam satu basis data sistem informasi yang mudah diakses berbagai pihak.

Kedua,  dalam mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan di Kalteng, akan ditindaklanjuti komunikasi dan koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai salah satu pihak  yang menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan. Kemenhut sebagai anggota Satgas REDD+.

Kuntoro mengatakan, dalam menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan maupun penataan perizinan, sulit dilakukan serempak. Untuk itu, dicari model-model lewat daerah percontohan ini. “Nanti, bisa ditemukan cara mana yang paling efektif dan bisa menjadi model di daerah-daerah lain,” katanya di Jakarta, Kamis(11/10/12), usai penandatanganan MoU.

Kuntoro mengatakan, dengan pengukuhan kawasan hutan dan penataan ini, diharapkan mampu menjawab penyelesaian masalah tumpang tindih perizinan maupun konflik-konflik lahan yang terjadi.

Kabupaten yang terpilih menata izin-izin pertama kali adalah Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kapuas. Untuk percontohan pengukuhan kawasan hutan di Kabupaten Barito Selatan.

Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, investasi sulit dicegah. Jadi, harus ada penataan perizinan terkait kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan. “Dengan mengaudit seluruh perizinan. Ini tidak bisa singkat, maka dipilih daerah percontohan, Barito Selatan, Kota Waringin Timur dan Kapuas,” katanya.

Dengan tiga daerah percontohkan ini, diharapkan bisa diikuti kabupaten dan kota lain di Kalteng, bahkan seluruh Indonesia.

Penataan perizinan dan penetapan kawasan hutan ini penting bagi Kalteng, karena bisa berkontribusi langsung pada penyelesaian konflik-konflik yang kini ada. “Percepatan pengukuhan kawasan hutan untuk memastikan program REDD+ berjalan baik.”

Dari kedua kegiatan ini, diharapkan menghasilkan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan lebih sederhana, transparan, harmonis antara sektor dan pusat- daerah serta tidak rentan KKN.

Sibet Hermanto, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, mengatakan, dengan dua agenda itu diharapkan dapat tercipta pendataan yang jelas, baik, kawasan hutan dan perizinan. Dalam pelaksanaan nanti, tak hanya memberikan kepastian bagi investor juga masyarakat adat. “Mengakomodir hak masyakarat adat itu wajib hukumnya. Ini untuk menyelesaikan konflik yang kini ada.” “Jadi, dalam tim nanti ada akademisi, juga pakar-pakar masyakarat adat.”

Dia mengakui, di lapangan ada kendala, karena lahan milik masyarakat adat ini secara aspek legal formal lemah. Namun, masyarakat dengan kearifan lokal dan riil di lapangan. Mereka menebang, lalu menanam kembali. “Mereka walau tak pakai tanda, tapi tahu, ini tanah siapa. Itu milik siapa.” Kini, di level provinsi Kalteng, juga dibentuk tim khusus menginventarisasi lahan-lahan masyarakat adat ini.

Exit mobile version