Mongabay.co.id

EPA Datang, Mari Mengintip Kebun Sawit di Indonesia

“Tidak adil jika dunia menolak sawit. Saya die hard di situ. Saya sudah bicara dengan Greenpeace, bahwa tidak ada kelapa sawit Indonesia yang merusak lingkungan.” Demikian ungkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juni 2012, di Rio De Janeiro, Brasil, dikutip dari Investor Daily.

Entahlah, mungkin Presiden sibuk hingga tak sempat membaca atau mendapat laporan masalah-masalah seputar operasi perkebunan sawit di negeri ini. Pernyataan itu berlawanan dengan laporan Environmental Protection Agency (EPA) yang menyatakan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia, diproduksi dengan tak ramah lingkungan. Pemerintah dan pengusaha Indonesia protes. EPA pun menyambut dengan berkunjung ke negeri ini untuk melihat kebun-kebun sawit lebih dekat.

Sebelum ke kebun, perwakilan EPA menghadiri Workshop sehari bertopik Sustainable Palm Oil Related to GHG Emission di Jakarta. Acara ini digagas Komisi ISPO bekerja sama dengan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan didukung Kementerian Pertanian (Kementan).

Mari melihat sekelumit cuplikan-cuplikan peristiwa yang memperlihatkan, betapa perkebunan sawit negeri ini belum ‘bersih,’ baik anggota Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) maupun yang bukan. Masih segar dalam ingatan, pada akhir September 2012, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mencabut izin PT Kalista Alam, pemegang konsesi 1.605 hektar kebun sawit di Rawa Tripa, Aceh. Izin kebun di hutan gambut yang dikeluarkan Agustus 2011 oleh Gubernur Aceh terdahulu, Irwandy Yusuf, masuk wilayah moratorium.

Izin kebun ini tak hanya cacat prosedural—yang didugat Walhi Aceh dan menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN) Medan, pembersihan lahan juga dengan membakar. Untuk kasus pembakaran lahan, Direktur Utama PT Kalista Alam, juga telah menjadi tersangka.

Kebakaran lahan gambut di konsesi sawit Rawa Tripa, Juni 2012. Foto: YEL

Apakah Rawa Tripa bebas dari kerusakan? Jawabnya: tidak. Mengapa? Ternyata ada perusahaan sawit yang masih bercokol di hutan gambut yang masuk Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) itu. Sampai akhir September 2012, masih terpantau kepulan-kepulan asap di beberapa wilayah konsesi kebun sawit.

Data Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang diperoleh dari citra satelit menyebutkan,  dalam 2012, sampai September, titik api terbanyak terpantau dari dua konsesi kebun sawit, PT Surya Panen Subur sebanyak 134, dan PT Dua Perkasa Lestari 55 titik api. “Ternyata, kala orang sibuk meributkan PT Kalista Alam, yang lain seakan ada kesempatan terus beraksi,” kata Ridwan Zen, peneliti dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), awal Oktober 2012.

Kasus lain, di kebun milik  PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK), Wilmar International Group. Pada akhir Agustus 2012, di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), para petani aksi unjuk rasa protes terhadap perusahaan sawit salah satu anggota RSPO ini. Ini bukan aksi kali pertama. Mereka kerap menuntut janji perusahaan, antara lain akan memperbaiki akses jalan dengan memberi tanah merah dan mempekerjakan warga sekitar di kebun.

Dua poin ini, antara lain isi kesepakatan warga dan perusahaan sebagai syarat warga bersedia melepaskan lahan. Janji ini sudah diperbarui berkali-kali, terakhir jatuh tempo pertengahan Agustus. Karena belum ada realisasi, warga pun kembali mengklaim lahan sekitar 4.000 hektar. Ini hanya satu, dari sederetan masalah dampak kehadiran perusahaan sawit di daerah ini.

Dari penyelidikan lapangan Walhi Kalbar pada April 2012, memperlihatkan, perusahaan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan berkelanjutan dalam pengelolaan. Perusahaan juga mengabaikan sejumlah poin terkait kewajiban yang harus dipatuhi sebagai anggota RSPO dan standar kinerja IFC.

Konflik warga dan perusahaan. Pematokan lahan di area PT Bumi Pratama Khatulistiwa (anak perusahaan Wilmar International) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Warga kembali mengklaim lahan mereka karena perusahaan tak memenuhi janji. Foto: Sapariah Saturi

Adapun poin standar RSPO antara lain, komitmen transparansi, memenuhi hukum dan peraturan berlaku, komitmen kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang. Lalu, penggunaan praktik terbaik tepat oleh perkebunan dan pabrik, dan tanggung jawab lingkungan, konservasi kekayaan alam dan keragaman hayati, serta pertimbangan bertanggungjawab atas karyawan, individu, dan komunitas yang terkena dampak perkebunan dan pabrik.

Sedangkan kriteria standar IFC antara lain, penilaian sosial, lingkungan dan sistem managemen, tenaga kerja dan kondisi kerja, pencegahan pencemaran dan penggunaan, kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. Lalu, pembebasan lahan dan pemukiman kembali, serta konservasi keragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan, masyarakat adat dan warisan budaya.

Menurut Hendrikus Adam,  Koordinator Divisi Riset dan Dokumentasi Walhi Kalbar, hasil temuan Walhi, antara lain tanggung jawab sosial perusahaan dinilai tidak ada oleh warga. Jikapun ada, karena pengajuan masyarakat bukan inisiatif perusahaan.  Lalu, praktik penyerobotan lahan warga oleh perusahaan terjadi saat ekspansi perkebunan.

Potensi konflik di lapangan, terkait kehadiran perusahaan masih ada. Kondisi ini, terlihat dari pemasangan sejumlah plang oleh warga sebagai tanda perusahaan dilarang mengerjakan lahan di areal perkebunan PT. BPK.  “Warga pernah demonstrasi menuntut keadilan kepada PT. BPK. Banyak lahan diklaim masyarakat, plasma banyak dikerjakan perusahaan dan belum dibagi ke petani,” katanya medio September 2012.

Perusahaan, juga dinilai tidak transparan dalam mengelola perkebunan. Pembukaan kebun PT. BPK juga menghilangkan hutan sekitar pemukiman warga. “Otomatis memusnahkan keragaman hayati dan hilangnya sejumlah satwa serta tanaman obat-obatan tradisional.”

Pembakaran di kebun sawit di Kalbar. Membakar lahan salah satu pilihan paling murah untuk membuka lahan. Foto Walhi Kalbar

Kasus di kebun sawit yang lain, pada Juni 2012, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) di area perkebunan PT Smart Tbk. Pada hari itu,  sekitar 60 petani diamankan polisi-54 orang dilepas, enam ditahan. Satu anak tertembak di paha. Kampung Padang Halaban disisir brimob. Buldozer dan eksavator disiapkan perusahaan untuk menggusur pemukiman warga.

Saat itu, Martua Thomas Sirait dari ICRAF menyatakan, kasus di Padang Halaban, merupakan masalah yang muncul karena agenda sosial belum tersentuh dalam pengelolaan perkebunan maupun kehutanan. Hingga konflik yang timbul antara perusahaan atau pengelola lahan dengan masyarakat sekitar makin besar. “Di Labuan Batu Utara ini jelas sawah dikonversi menjadi sawit. Baru satu contoh di Sumut, belum di tempat lain,” katanya.

Padahal, PT Smart, sebagai anggota RSPO—yang diakui oleh Presiden Direktur PT Smart Tbk, Daud Dharsono, telah mengikuti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). “Pada FPIC ini, hak rakyat dilindungi, termasuk mereka yang menolak,” ucap Martua.

Jadi dari secuil kasus di perkebunan sawit di Indonesia ini, tak berlebihan ungkapan Martua yang menilai pemahaman swasta terhadap FPIC kurang baik hingga perlu disegarkan lagi.

Dari sedikit fakta-fakta ini, apakah masih bisa mengatakan tak ada sawit di Indonesia yang merusak lingkungan? Bagaimana hasil kunjungan lapangan tim EPA yang juga akan ditemani lembaga non pemerintah? Harapannya: yang dikunjungi kebun yang bisa menjadi representasi kondisi sawit di Indonesia. Kebun sawit bagus, dinilai bagus. Kebun sawit buruk, ya katakan buruk. Mengutip judul lagu yang dipopulerkan Dewi Yull dan Broery Marantika,” Jangan ada dusta di antara kita….”

Exit mobile version