Mongabay.co.id

Satgas REDD+ Prioritaskan 12 Kejahatan Kehutanan di Perkebunan Sawit dan Tambang

SATGAS REDD+ memprioritaskan penanganan 12 kasus kejahatan kehutanan (forest related crimes), didominasi perkebunan sawit dan tambang. Mereka beraksi menggunakan berbagai modus.

Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, Senin (22/10/12) mengatakan,  Satgas REDD+ menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Mulai pelanggaran administratif sampai pelanggaran hukum yang cukup serius.  Kami menindaklanjuti dengan koordinasi ke berbagai instansi penegak hukum secara terus menerus,” katanya di Jakarta. Satgas REDD+, katanya, terus berkoordinasi dalam penegakan hukum dengan Kepolisian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan.

Menurut dia, ke 12 kasus ini sebagian masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan sebagian lain sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.  Dari kesembilan kasus di sektor perkebunan, diidentifikasi ada tiga modus utama kejahatan. Pertama, kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa dilengkapi izin usaha perkebunan (IUP). Kedua, melakukan penanaman tanpa mengantongi IUP di atas wilayah moratorium (PIPIB). Ketiga, persiapan lahan dengan cara membakar.

Untuk kasus pembakaran lahan, selain menerapkan hukum pidana, pemerintah akan menggugat para pelanggar hukum secara perdata. “Ini untuk mengembalikan kerugian ekosistem yang diakibatkan mereka.”

Mengenai tiga kasus di sektor pertambangan, dalam proses penyelidikan, modus yang teridentifikasi adalah kegiatan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, kegiatan penambangan di luar konsesi, serta penampungan hasil penambangan ilegal.

Kontoro menambahkan, selain koordinasi antarberbagai instansi dan jajaran penegak hukum, Satgas REDD+ juga mendorong berbagai pendekatan rezim hukum untuk memaksimalkan efek jera. Satgas REDD menggunakan banyak pendekatan hukum (multi door approach).  Jadi,  selain menggunakan dasar hukum berkaitan sumber daya alam, lingkungan, dan kehutanan, juga mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perusakan hutan beralih trend dari sebelumnya oleh pembalak ilegal kini oleh sektor perkebunan (sawit) dan tambang juga diakui Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori, Senin(22/10/12), usai jumpa pers mengatakan, banyak kebun dan tambang dibangun di kawasan hutan, sekaligus membabat kayu hutan.

Dia mengungkapkan, dalam catatan Kemenhut, sejak otonomi daerah, awal 2000 an sampai saat ini,  beberapa kasus pelanggaran operasi kebun dan tambang di kawasan hutan.

Darori menyebutkan, Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan perkiraan kerugian negara Rp1,58 triliun, dari 282 kasus kebun, tambang 629 kasus; Kalimantan Timur (Kaltim), kebun 86 kasus, tambang 223 kasus, kerugian negara diperkirakan Rp31 triliun.

Cagar Alam Morowali yang terbabat tambang. Foto: Jatam Sulteng

Lalu, Kalimantan Barat (Kalbar), sebanyak 169 kasus kebun, 384 tambang, dengan taksiran kerugian negara Rp47 triliun; Kalimantan Selatan (Kalsel), kebun 32 dan tambang 169 kasus, dengan potensi kerugian negara Rp1,96 triliun.

Diikuti Sulawesi Tenggara (Sultra), sembilan kasus kebun, 241 tambang, dengan taksiran kerugian negara Rp13,4 triliun. Jambi, 52 kasus kebun, 31 tambang, dengan perkiraan kerugiaan Rp7,62 triliun dan Jawa Barat (Jabar), kebun 23 dan tambang lima kasus, dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,3 triliun.

Exit mobile version