Berkas Kejahatan Pemboman Ikan di Raja Ampat Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Berkas perkara tujuh orang terdakwa pemboman ikan di perairan Raja Ampat Papua, yang ditangkap 14 September silam, kini sudah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Ketujuh pelaku pengeboman ikan yang ditangkap di Pulau Batanta, Kepulauan Raja Ampat oleh patroli gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat tersebut dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda 1,2 milyar rupiah.

Dari hasil uji sampel ikan bom secara kasat mata yang dilakukan oleh DKP Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 27 September 2012 telah membuktikan bahwa hasil tangkapan ikan yang disita tersebut merupakan ikan yang mati akibat bom ikan. Sampel tersebut telah diteliti dengan indikator uji pada mata, insang dan sisik, daging dan tulang, serta tekstur ikannya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Manuel Urbinas, S.Pi, M.Si mengungkapkan, “Proses penyidikan yang cepat dan tidak berbelit-belit merupakan pencapaian yang baik dari kerjasama TNI AL dan DKP Raja Ampat, dan kami berharap capaian ini dapat diikuti oleh para penegak hukum terkait untuk memproses kasus pelanggaran perikanan di Raja Ampat secara cepat dan akurat agar benar-benar bisa menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Perwira Staf Operasi TNI AL Sorong, Mayor Laut (P) Agus Joko S., ST menegaskan, “Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P21 merupakan wujud komitmen TNI AL untuk menindak tegas pelanggar yang merusak ekosistem laut Raja Ampat. Selanjutnya, kasus ini sudah sepenuhnya kami serahkan kepada kejaksaan untuk proses persidangan,” tandasnya.

Seperti diberitakan oleh Mongabay Indonesia sebelumnya, tim patroli gabungan yang menggunakan dua speed boat memergoki tujuh nelayan asal Pulau Buaya saat tengah menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Pulau Fam. Para pelaku dengan kapal yang berisi tangkapan ikan menggunakan bom tersebut sempat melarikan diri namun terkepung di Pulau Batanta bagian timur.

Raja Ampat adalah salah satu surga bawah laut dengan kekayaan hayati luar biasa di Indonesia. Kajian ekologis yang dilakukan The Nature Conservancy (TNC) dan Conservation International (CI) Indonesia menunjukkan bahwa Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% jenis terumbu karang di dunia dengan 553 jenis terumbu karang dan 1.437 jenis ikan karang.

Dari Studi Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam di Kepulauan Raja Ampat yang dilakukan oleh CI dan Universitas Negeri Papua (UNIPA) pada tahun 2006 diperoleh angka nilai ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya laut di Kepulauan Raja Ampat yang mencapai Rp 126 milyar per tahun. Nilai ini terdiri dari nilai ekonomi perikanan tradisional (Rp 63 milyar/tahun), perikanan tangkap komersial (Rp 20 milyar/tahun), dan budidaya lainnya, serta nilai ekonomi dari sektor pariwisata mencapai angka Rp 14 milyar per tahun.

Sejak tahun 2006, pemerintah daerah Raja Ampat, bersama masyarakat lokal, TNC dan CI, menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang mendeklarasikan sebuah Jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,