Mongabay.co.id

Ingkari Kesepakatan Jakarta, Petani Buol Blokir Jalan PT HIP

Berita acara pertemuan perwakilan warga Buol dan manajemen PT HIP di Jakarta. Foto: Walhi

RATUSAN  petani dari Kecamatan Bukal, Momunu dan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng),  kembali menghadang dan melarang kendaraan-kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO)  milik perusahaan Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sejak Jumat(2/11/12).

Penutupan akses kendaraan CPO ini sebagai protes tindakan perusahaan yang dinilai mengingkari kesepakatan kedua belah pihak pada 16 Oktober lalu.

Sudarmin Paliba, Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wanalestari, Buol, Sulteng mengatakan, pengingkaran kesepakatan oleh perusahaan bukanlah kali pertama. Sebab, setiap kesepakatan yang dibuat sejak 2000, selalu tidak dilakukan oleh perusahaan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak menghormati dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan,” katanya dalam keterangan kepada media.

Menurut dia, baru mengetahui Kamis malam setelah ada surat, ternyata perusahaan, melalui Reno Iskandarsyah, selaku kuasa hukum mengirimkan surat klarifikasi kepada Bupati Buol intinya tidak mengakui telah terjadi pertemuan di kantor mereka di Jakarta.  Padahal, perusahaan sepakat mengembalikan tanah masyarakat. Prosesnya, masyarakat diminta membuat kerangka acuan pengembalian tanah.

“Dalam proses ini kedua belah pihak dapat menjaga kondisi kondusif. Justru dengan sikap perusahan hari ini, berarti mereka yang tidak menginginkan kondisi kondusif,”  kata Yahya Mokoapat, salah satu perwakilan masyarakat yang ikut menandatangani kesepakatan.

“Padahal kita berniat baik dan menghargai upaya pada 3 November dengan kedstangan Komnas HAM membahas bersama pemerintah setempat.”

Sengketa ini, berawal dari kehadiran perusahaan sawit milik istri Murdaya Poo ini di Buol. Perusahaan datang merampas tanah ulayat masyarakat. Perusahaan juga menanam sawit di areal yang seharusnya milik trasmigrasi di Desa Panilan Jaya , Desa Jati Mulya, dan Kokobuka.

“Perusahaan sejak tahun 1993, telah berdampak merugikan masyarakat, limbah yang dibuang ke sungai mematikan tanaman warga,” ucap Sudarmin.  Bukan hanya itu. Lalu lintas kedaraan perusahaan jalan utama dan menimbulkan debu yang menganggu kesehatan masyarakat. Padahal, perusahaan tidak memperhatikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekita. “Kami masih mengharap perusahaan berkomitmen dan menghormati apa yang telah disepakati.

“Jika perusahaan mengingkari dan tidak untuk mengembalikan tanah masyarakat, menutup  jalan ini pilihan yang tidak bisa dihindari.”

Untuk mengetahui upaya petani Buol menuntut hak ke Jakarta, bisa klik di sini. Dan kesepakatan petani dan perusahaan di Jakarta, bisa lihat di sini

Exit mobile version