Mongabay.co.id

Menghitung Hari, Satgas REDD+ Masih Miliki Sederet Pekerjaan Rumah

MASA tugas Satgas REDD+ akan berakhir Desember 2012. Awal tahun lalu, usianya sudah ditambah satu tahun untuk mempersiapkan kelembagaan REDD+, salah satu mandat dalam surat niat baik (letter of intent/LoI) antara Norwegia dengan Indonesia. Tampaknya, satu tahun tidak cukup bagi Satgas REDD+ menyelesaikan tugas. Jangan sampai, karena diburu waktu yang tersisa satu bulan lebih, Satgas REDD+ memaksakan menyelesaikan sederetan pekerjaan, bak supir mengejar setoran.

Teguh Surya,  dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menilai, dalam menjalankan mandat, satgas REDD+ mengalami beberapa hambatan.  “Tarik-menarik kepentingan politik antar kementerian dan lembaga dipercaya sangat menghambat Satgas REDD+ dalam menjalankan mandat dan menyelesaikan tugas-tugas ,” katanya di Jakarta, Senin(12/11/12), dalam pernyataan kepada media.

Satgas REDD+, belum mampu menengahi, karena memang kewenangan ada pada Presiden. Dia mencontohkan, strategi nasional REDD+ telah melalui proses konsultasi panjang di lima region hanya dilandasi Surat Keputusan Ketua Satgas REDD+. Padahal, awalnya diusulkan minimal peraturan Presiden agar bisa menjadi acuan nasional dan mengikat para pihak.

Begitu juga rencana pendirian lembaga pendanaan REDD+ hingga kini masih sekadar wacana di tingkat pejabat negara. “Skema pendanaan juga belum diputuskan bentuknya.” Ditambah lagi, Kalimantan Tengah,  sebagai provinsi percontohan tidak bisa dijadikan contoh baik karena perkembangan di lapangan tak menunjukkan hasil signifikan dalam perbaikan tata kelola kehutanan.

Faktor penghambat lain, ucap Teguh, proses yang dilakukan tidak inklusif, tidak transparan serta tidak mengakomodir pandangan dan substansi dari organisasi masyarakat sipil (CSO).

Satgas REDD+, setidaknya ditargetkan pencapaian delapan hasil sesuai LoI dengan dukungan pendanaan US$30 juta atau setara Rp270 miliar. “Setelah lebih dua tahun LOI berjalan sepertinya depalan keluaran itu tak bisa dicapai dengan maksimal walaupun didukung pendanaan cukup,” ujar dia.

LoI yang ditandatangani 26 Mei 2010 berencana memberikan kontribusi pada pencapaian hasil delapan keluaran. Pertama, dibentuk badan khusus REDD+, termasuk pengoperasian satgas persiapan. Kedua, dikembangkan pelaksanaan efektif dan kerangka kerja M&E untuk strategi nasional REDD+.

Ketiga, dimulai dan dikembangkan program komunikasi nasional dan peningkatan kesadaran untuk REDD+. Keempat, dibangun perangkat pendanaan dan mekanisme safeguard. Kelima, dibangun kerangka kerja MRV. Keenam, persiapan kriteria untuk pemilihan provinsi percontohan REDD+. Ketujuh, dibangun rencana penangguhan kuasa alih fungsi hutan. Terakhir, penyelesaian proyek cepat dan efisien dengan pengelolaan fidusia yang solid.

Exit mobile version