Mongabay.co.id

Diancam Senjata, Warga Mekar Jaya Sempat “Sandera” Preman Perusahaan

Aksi tenda petani Jambi di depan Kementerian Kehutanan yang masih berlangsung. Sementara, rangkaian aksi dengan petani jalan kami 1.000 Km ke Jakarta, sudah sampai Lampung. Mobil logistik mereka, 4 Januari 2013, dilempar molotov dan terbakar. Foto: Sapariah Saturi

Kini, delapan orang perusahaan itu sudah dibebaskan dan pemerintah daerah bersama kepolisian turun tangan menengahi.

Perjuangan warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, mendapatkan hutan tanaman rakyat (HTR) mandiri seperti keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ternyata masih harus menghadapi liku-liku. Mereka masih tetap menghadapi ‘perlawanan’ dari perusahaan hingga berakhir ‘penyanderaan’ delapan orang-orang PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS), Minggu (10/2/13) sekitar pukul 15.30.

Kejadian berawal saat warga sedang rapat desa membahas Keputusan Menteri Kehutanan terkait penyelesaian konflik agraria lewat HTR mandiri.  Kala rapat berlangsung, salah satu warga memberi kabar lokasi akan digusur perusahaan.  Lalu warga melarang. Saat itu, warga diancungkan senjata tajam berupa parang oleh orang-orang perusahaan.

Tak terima spontan warga emosi dan melawan. “Kami selama ini terlalu sabar karena kami tidak mau terjadi hal yang tidak di inginkan, tapi mereka (perusahaan) masih saja memperlakukan seperti itu, menggunakan preman-preman untuk dibenturkan dengan kami. Kami diancam,” kata Deden, warga setempat.

Saat  itu, warga diancungi senjata tajam oleh orang-orang perusahaan itu.  “Siapa yang tidak emosi ketika kami diperlakukan seperti itu,” katanya di Jambi, saat dihubungi via telepon, Minggu (10/2/13).

Lalu, orang-orang perusahaan itu menghancurkan pos-pos warga. Warga makin emosi. Sekitar 250an warga pun datang dan menyandera delapan orang dengan harapan polisi datang ke lokasi mengatasi kejadian itu.

Dihubungi terpisah Sekretaris Wilayah KPW Partai Rakyat Demokratik (PRD) Zulham Adamy membenarkan kejadian itu. “Itu berawal dari kekesalan warga terhadap preman-preman perusahaan yang mengancungkan dengan senjata. Akhirnya bentrok  mengakibatkan tersandera delapan orang. Ini bukan berati mereka dianiaya warga. Ini sebagai alat mediasi dalam proses penyelesaian.”

Dikutip dari Metrojambi.com, Zulham mengatakan, Bupati Sarolangun diwakili Asisten I dan Kapolres Sarolangun, telah turun ke lapangan menyelesaikan permasalahan ini. “Sudah ada kesepakan yang diambil antara warga dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Kabarnya Rabu (13/2/13) akan ada pertemuan dengan Pemkab Sarolangun, perusahaan juga akan dipanggil,” ujar dia.

Kapolres Sarolangun, AKBP Satria Adhi Permana, mengatakan, permasalahan terjadi antara warga Mekar Jaya dengan PT AAS merupakan kesalahpahaman. Pihaknya, bersama Pemkab Sarolangun sudah turun ke lapangan. “Sudah ada kesepakatan, sementara tidak ada aktivitas di lahan yang bermasalah. Perusahaan sudah bersedia, dengan catatatan ada surat dari pemerintah daerah.”

Menurut Satria, tidak ada penyanderaan. Warga hanya mengamankan orang-orang perusahaan itu (polisi menyebut karyawan).  Tindakan itu, katanya, dilakukan warga, agar manajemen perusahaan datang menyelesaikan permasalahan ini.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada mereka (warga, red), apa yang mereka lakukan itu salah. Jika ada permasalahan, silakan sampaikan ke kita untuk dicarikan penyelesaikan. Karyawan yang ditahan sudah dilepaskan.”

Dari berita Mongabay, sebelumnya, Pada Kamis(31/1/13) warga Jambi yang berkemah di depan Kemenhut, mendapatkan kesepakatan lahan mereka menjadi hutan tanaman rakyat HTR mandiri. Sejak Rabu (30/1/13), mereka dipanggil Kemenhut. PRD dan Serikat Tani Nasional (STN) yang mendampingi perjuangan warga Jambi ini.

Perwakilan petani Jambi diajak bertemu Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK), Kemenhut, Bambang Hendroyono membahas solusi lahan. Tawaran penyelesaian konfik lahan di areal hutan tanaman industri (HTI) PT.Wanakasita Nusantara dan PT. Agronusa Alam Sejahtera, serta restorasi ekosistem PT. Reki tertuang dalam surat bernomor S.92/VI-BUHT/2013. Surat ini ditandatangani Dirjen BUK, Bambang Hendroyono pada 30 Januari 2013.

Surat itu sudah dilayangkan ke Gubernur Jambi. Intinya, meminta Gubernur Jambi memproses lahan-lahan warga dua dusun ini, Kunangan Jaya II seluas 7.489 hektar dan Mekar Jaya 3.482 hektar menjadi HTR mandiri.

Exit mobile version