Mongabay.co.id

Koalisi: RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Rentan Kriminalisasi Rakyat

Koalisi mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Pemberatasan Perusakan Hutan ini karena dalam beberapa point rentan menjerat masyarakat lokal maupun adat yang hidup di sekitar hutan. Sebaliknya, berpotensi meloloskan perusak hutan yang dilakukan pengusaha besar.

Pemerintah bersama DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perusakan Hutan yang kabarnya segera disahkan awal April ini. Keberadaan RUU ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, terutama yang hidup di dalam dan sekitar hutan.

Untuk itu, Koalisi Anti Mafia Kehutanan, mendesak DPR menghentikan proses pembahasan RUU ini. Mereka juga meminta DPR segera revisi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, salah satu memperbaiki ketentuan berkaitan tindak pidana bidang kehutanan.

“Pembahasan RUU ini terkesan diam-diam, kalangan masyarakat sipil baru mengetahui keberadaan RUU ini beberapa hari lalu. Dari hasil analisis RUU ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari proses sampai isi,” kata Emerson Yuntho dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam rilis Jumat (22/3/13).

Konflik-konflik agraria di kawasan hutan, terus merebak. Perkumpulan HuMa mencatat, sampai 2012, dari 129 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, terdapat 72 konflik kehutanan di lahan hampir 1,3 juta hektar di 17 provinsi. Data Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), selama 1999-2011 tercatat 34 petani meninggal dan 73 petani luka-luka ditembak dan dianiaya akibat konflik dalam kawasan hutan. “Konflik-konflik ini terjadi akibat ketidakadilan dan kepastian tenurial dalam kawasan hutan.” Salah satu pangkal dari persoalan ini adalah UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Tetapi, alih-alih menyelesaikan pangkal persoalan, pemerintah justru mengeluarkan RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar dia.

Siti Rakhma Mary, Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa  mengungkapkan, ada beberapa  masalah dalam RUU ini seperti proses tidak transparan, dengan tak ada keterlibatan publik, termasuk mekanisme konsultasi publik tidak diterapkan dalam RUU ini.

Lalu mengenai isi RUU. Aturan ini bertujuan menangkap para pembalak besar dan memidana orang yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. “Sepintas, maksud RUU ini baik. namun, ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika RUU ini diterapkan.”

Beberapa masalah dalam isi RUU ini, antara lain, pertama,  defenisi terorganisir tak jelas, hingga bisa menimbulkan salah tafsir. “Pengertian kejahatan terorganisasi dalam RUU ini berpotensi besar mengkriminalisasi masyarakat .”  Kedua, tak ada penjelasan mengenai definisi peladang tradisional hingga membuat penerapan RUU ini tidak jelas.

Ketiga, penjelasan makna pembalakan liar hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin. Seharusnya, termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi.

Keempat, sistematika RUU tidak memisahkan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Padahal, keduanya menyangkut rezim kebijakan tumpang tindih. Kelima, tak memasukkan sertifikasi kayu sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Keenam, ada ketentuan “lelang barang bukti” dalam RUU ini hingga membuka jalan bagi pencucian legalitas kayu. Kayu lelangan ini bisa didapatkan perusahaan lagi dengan harga murah.  “Begitu pula, barang bukti kayu tidak jelas jadi diperuntukkan kepentingan siapa?”

Ketujuh, RUU ini masih menggunakan peta penunjukan sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan.  “Ini tidak tepat, karena penunjukan kawasan hutan bukan sebagai dasar memastikan kawasan hutan, sesuai dengan putusan MK No. 45/ 2012,” ucap Rakhma.

Kedelapan, tidak ada pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang beroperasi usaha tanpa izin sah atau lengkap berdasarkan peraturan berlaku. Kesembilan, tak ada pasal-pasal pidana yang menjerat pejabat berwenang yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran para pengusaha itu.  

Untuk itu, koalisi mendesak RUU ini seharusnya tidak dibuat terlebih dahulu, karena berpotensi bertentangan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini dibahas di DPR.  Rencana revisi UU Kehutanan pun sudah diagendakan DPR serta kemungkinan hasil judicial review UU Kehutanan oleh AMAN ke Mahkamah Konstitusi.  Belum lagi, pengukuhan kawasan hutan belum selesai hingga tidak memungkinkan RUU disahkan. “Karena akan tidak jelas diatas kawasan hutan yang mana RUU ini diterapkan,”  kata Yance Arizona, peneliti dari Epistema Insitute.

Dede Shineba dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)  menambahkan, RUU ini tidak menggolongkan degradasi hutan diakibatkan pengelolaan hutan oleh perusahaan tertentu sebagai perusakan hutan.

Jadi, koalisi berpendapat, RUU ini belum perlu dibuat. Sebab, masih banyak persoalan, dari pengukuhan kawasan hutan, perluasan pasal-pasal pemidanaan untuk korporasi dan pejabat yang memberikan izin, sampai pengaturan hak-hak masyarakat adat perlu mendapat ruang dalam UU No. 41 tahun 1999. Saat ini, yang perlu dilakukan segera revisi UU Kehutanan.

Koalisi ini terdiri dari, ICW, HuMa, Epistema Institute, KPA, Walhi, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Sylvagama, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sawit Watch, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), dan Pusaka. 

RUU Pemberantasan Perusakan Hutan, apakah akan melindungi masyarakat sekitar hutan? Atau sebaliknya, membahayakan mereka karena berpotensi dijerat sebagai ‘perusak’ hutan dengan alasan bermukim di kawasan hutan? Saat ini saja, posisi masyarakat selalu kalah kala berhadapan atau berkonflik dengan perusahaan dan banyak yang ditangkap. Foto: Sapariah Saturi
Hutan di Teluk Tomori, Morowali, dibabat perusahaan tambang. Setelah kayu diambil, tambang dikuras. Kini, lahan rusak yang menyebabkan pencemaran di kawasan ini ditinggal begitu saja. Apakah RUU Pemberantasan Pembalakan Hutan, akan menjerat pengusaha-pengusaha seperti ini? Dari kajian koalisi menyebutkan, tidak ada pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang beroperasi usaha tanpa izin sah atau lengkap berdasarkan peraturan berlaku. Sebenarnya, untuk siapa UU ini ada? Untuk memberangus rakyat di kawasan hutan agar mudah dikuasai pengusahakah? Foto: Jatam Sulteng
Exit mobile version