Mongabay.co.id

Kebakaran Hutan dan Lahan, Kuntoro Desak Tangkap Pemilik Perusahaan

Titik api di Sumatera antara lain terditeksi di HTI Sinar Mas, RAPP dan kebun sawit dari Singapura, First Resources

Kebakaran hutan dan lahan terjadi lagi di Sumatera, terutama Riau. Kabut asappun menjadi topik hangat, terlebih setelah ada protes dari Singapura. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4 sekaligus Ketua Satgas REDD+ angkat bicara. Dia tegas mendesak aparat menangkap pemilik perusahaan untuk diminta pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi.

“Jangan hanya menyalahkan rakyat, tapi kita lihat dulu praktik di lapangan bagaimana. Kita tahu di lapangan, perusahaan bayar rakyat kecil untuk bakar lahan. Maling ini yang harus bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/13).

Menurut dia, satu hal yang harus diluruskan agar tak mudah menyalahkan dan menangkap rakyat karena dituduh sebagai pelaku pembakaran. Sebab, modus operasi yang kerab terjadi, kata Kuntoro, perusahaan membayar warga untuk membakar lahan, atau membiarkan warga membakar lahan maupun perusahaan yang membakar sendiri. “Yang perlu ditangkap perusahaan, pemilik perusahaan yang menyuruh membakar.”

Ungkapan Kuntoro sejalan dengan pantauan kalangan organisasi lingkungan. Hasil pantauan Greenomics Indonesia pada 19-20 Juni 2013, terdetiksi 1.106 titik api pada sedikitnya 57 konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit. Dari 57 konsesi perusahaan itu, 30 ada di HTI yang dimiliki maupun berafiliasi dengan Sinarmas Forestry Group dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sedangkan, 27 perkebunan sawit, salah satu terpantau di First Resources, kelompok bisnis sawit berkedudukan di Singapura dan tercatat di Bursa Efek Singapura.

Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia mengatakan, dari 27 perusahaan sawit dengan konsesi terdeteksi titik api, 26 beroperasi di Riau dan satu di Kepulauan Riau.

Data ini, katanya, dari hasil deteksi EOSDIS-NASA, lalu dijadikan dasar geografis mengecek lokasi penyebaran titik-titik api di Riau. Dari data itu terlihat, dalam dua hari, di konsesi 57 perusahaan  itu, terdeteksi 1.106 titik api. “Sebaran titik-titik api yang dipantau ini pada areal-areal konsesi HTI dan sawit yang terdata di Kementerian Kehutanan. Maka kami menyebutkan angka sedikitnya 57 perusahaan. Artinya, tentu lebih dari itu.”

Walhi pun menyesalkan kebakaran hutan dan lahan yang terus terulang. Rico Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi ini membuktikan tata kelola kehutanan buruk di Indonesia sekaligus penegakan hukum  lemah. “Ini bukan bencana alam. Ini buatan manusia. Ini terus berulang, terutama di Riau. Setiap kemarau ada asap. Kalau lihat titik api, sebaran banyak terjadi 90 persen di konsesi perusahaan HTI dan sawit. Kita ingin lihat dari titik api itu sebagian besar ada di bagian moratorium,” katanya di Jakarta.

Perusahaan, ujar dia, masih menggunakan cara-cara lama untuk land clearing, yakni dengan membakar karena dinilai lebih ekonomis. Padahal, dalam aturan jelas melarang land clearing dengan membakar  dan jika terjadi perusahaan harus bertanggung jawab.  Sayangnya, penegakan hukum lemah dan perusahaan kerab berkilah. “Penyelesaian kasus juga di luar sidang. Mereka lebih suka ini karena lebih menguntungkan daripada membuka lahan dengan cara-cara baik.”

Bukan itu saja. Perusahaan kerab men sub kontrak land clearing kepada masyarakat. “Jadi mereka mengelak jika terjadi kebakaran. Ini terus berulang-ulang sampai lahan habis.” Solusi pemerintah pun sama kalau tak hujan buatan, pemadaman api atau, bagi-bagi masker. Untuk itu, saat ini harus menjadi momen tepat bagi pemerintah mencari konsesi di mana kebakaran dan menegakkan hukum bagi perusahaan yang lahannya terbakar.

Senada diungkapkan Hadi Jatmiko, Pejabat Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut dia, pemerintah tak pernah belajar dari kasus-kasus kebakaran hutan selama ini. Pemerintah, hanya menganggap kebakaran ini proyek. “Kami  bisa katakan itu karena jika kebakaran hutan dan lahan banyak dana APBD dan APBN dikeluarkan.”

Saat ini, katanya,  titik api di Sumsel, memang masih 24. Namun, dia yakin terus bertambah karena pemerintah lemah dalam penegakan hukum hingga pembakaran terus terjadi. Titik-titik api yang ada sekarang, mayoritas ada di kawasan-kawasan HTI.

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi menduga ada upaya penggeseran isu agar perusahaan tak terjerat hukum. Yang diributkan hanya asap tetapi bukan penyebab asap dan darimana asap berasal.

Menurut dia,  pemerintah seakan tak bergigi jika berhadapan dengan perusahaan besar. “Itu perusahaan-perusahaan besar. Pemerintah tak serius jika berhadapan dengan industri besar.” Penanganan pun klasik, dari pemadaman dan bagi-bagi masker. “Biar kesan ada aksi.”

Padahal, sebenarnya, pemerintah bisa dengan mudah menetapkan pelaku pembakar tetapi dibilang sulit. “Ini terkesan sengaja melindungi untuk kepentingan-kepentingan perusahaan.“

Walhi pun mendesak pemerintah bertanggung jawab dan menyeret para pembakar hutan, termasuk yang membiayai masyarakat untuk membakar. Walhi pun sedang mempertimbangkan untuk upaya legal atas kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan ini.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, menambahkan,  kebakaran hutan tak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia. Sejak rezim HPH dimulai dan bergeser  ke perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder.

Kebakaran rutin hutan satu decade ini tidak saja perubahan mata rantai ekologis, tetapi unsur kesengajaan perusahaan skala besar. “Bencana ekologis tidak terkendali ini berasal dari proses pengeluaran izin penguasaan wilayah tidak terkendali.”

Sumber: Walhi
Exit mobile version