Mongabay.co.id

1.000 an Warga Muaro Jambi akan Duduki Kebun Sawit Makin Group

Masyarakat protes karena 225 hektar lahan yang harus diserahkan belum dilaksanakan perusahaan hingga kini. Parahnya, mereka harus membayar beban utang dari lahan yang ditahan perusahaan itu hingga miliaran rupiah!

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah ini cocok dengan kasus yang menimpa warga Desa Sungai Bungur. Sebab, lahan mereka tak diserahkan perusahaan, malah harus membayar utang miliaran rupiah kepada bank.  Menyikapi ini, tepat dengan Hari Tani Nasional, Selasa (24/9/13), masyarakat di Desa Sungai Bungur,  Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi,  akan menduduki lahan mereka yang dikuasai perkebunan sawit,  PT. Puri Hijau Lestari (PHL), anak usaha Makin Group.

Rudiansyah dari Walhi Jambi, yang mendampingi warga mengatakan, warga menuntut perkebunan plasma sawit masyarakat seluas 225 hektar yang belum diserahkan perusahaan. Sejak 2008, karena lahan itu masyarakat harus menanggung utang kepada bank.

“Pendudukan lahan ini sampai waktu yang tidak ditentukan. Sampai ada realisasi perusahaan menyerahkan lahan itu,” katanya dalam surat elektronik kepada media, Senin (23/9/13).

Sebelum ini, perwakilan warga korban perkebunan sawit dan HTI, termasuk warga Desa Sungai Bungur, datang ke Jakarta pada 16-20 September 2013. Di Jakarta, mereka datang ke berbagai lembaga untuk menyampaikan permasalahan mereka.

Di Sekretariat Walhi Nasional, pada 20 September 2013, Tamin, Kepala Desa desa Sungai Bungur menceritakan, nasib warga tak hanya kehilangan tanah sejak 2008. Namun, harus membayar kredit lahan plasma yang tak mereka dapatkan. Keadaan ini memperlihatkan gambaran penipuan plasma perkebunan. “Warga semula dijanjikan mendapatkan kebun plasma seluas 1200 hektar, hanya diberi 975 hektar, sisanya 225 hektar tidak terealisasi hingga saat ini.”

Plasma 975 hektar pun tak seutuhnya menjadi hak warga.  Setiap bulan warga hanya menerima  hasil melalui koperasi setelah mengalami berbagai potongan oleh perusahaan termasuk kredit 225 hektar yang tidak pernah diserahkan kepada warga.

Masyarakat, katanya,  hanya menerima Rp500 ribu per hektar.  “Sudah membayar kredit Rp14 miliar dari 2008 dari jumlah utang Rp35 miliar,” ujar dia.  Menurut Tamin, setelah dicek ke perusahaan walau sudah membayar Rp14 miliar ternyata masih utang Rp34 miliar.

Pada awalnya, warga tak ada konflik lahan dengan perusahaan sawit ini. Namun, setelah perusahaan ingkar janji dalam penyerahan lahan, konflik pun muncul dan berlarut.

Para tetua adat Megou Pak Tulang Bawang, saat ‘curhat’ ke Komisi IV DPR, Senin(14/1/13). Konflik Mesuji yang sudah menelan korban jiwa, sampai saat ini seakan dilupakan dan tak ada penyelesaian. Foto: Sapariah Saturi

Sejarah Konflik

Sebelum konflik antara masyarakat Desa Sungai Bungur dengan PHL, kepemilikan lahan dikuasai HTI PT Wira Karya Sakti (PKS) HTI dengan status area peruntukan lain (APL).

Pada 1998, Maskur Anang Direktur PHL, lewat surat penugasan dari pemilik utama perusahaan ini, Zulkifli Nurdin dan masyarakat Kelompok Tani Mekar Jaya menggugat konsesi WKS.

Setelah proses negosiasi difasilitasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Maskur Anang dan masyarakat berhasil memenangkan gugatan kepada WKS.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan bagian dari hasil gugatan kepada WKS, Kelompok Tani Mekar Jaya pada 23 Oktober 1999 –dokumen berita pembentukan Koperasi—berganti nama menjadi Koperasi Mekar Jaya. Koperasi ini bertugas membagikan hasil lahan gugatan terhadap WKS.

Namun, hak masyarakat tak diberikan Maskur Anang. Bukan itu saja, luasan hasil gugatan kepada WKS pun tak diketahui masyarakat Desa Sungai Bungur, sampai saat ini.

Pada 1999, dari hasil guguatan terhadap WKS itu, PHL memperluas kebun. Sampai saat ini, masyarakat desa belum mengetahui berapa luasan konsesi perusahaan setelah ditambah hasil gugatan.

Masyarakat meminta hak dari gugatan WKS kepada Maskur seluas 1.500 hektar. Tahun 2002, saham PHL beralih tangan dari Zulkifli kepada Sony Setyabudi Tjandrahusada, Direktur Utama PT. Makin Grup. PHL menjadi anak usaha Makin Grup.

Pada 4 September 2004, Maskur diberi surat kuasa oleh Makin Grup untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat seluas 1.500 hektar. Hasil berita acara pada 4 September 2004,  menyatakan, 1.200 hektar diserahkan kepada masyarakat Desa Sungai Bungur, 300 hektar buat Suhaimi CS, notabene kakak Maskur.

Setelah serah terima lahan seluas 1.200 hektar oleh Maskur mewakili PHL, perusahaan belum juga merealisasikan kesepakatan.  Baru pada 22 Desember 2006, lahan 1.200 hektar diserahkan sebagian , hanya 975 hektar, tersisa 225 hektar.

Sampai 2013, lahan seluas 225 hektar belum diberikan. Perusahaan menawarkan lahan seluas 225 hektar tetapi di wilayah berkonflik dengan desa lain. Keadaan lahan pun tak terawat, alias semak belukar.

Masyarakat sudah melakukan berbagai upaya, seperti pada 25 Februari 2010,  masyarakat medatangi PHL dan bertemu dengan perusahaan. Pada 16 Februari 2012, pertemuan antara masyarakat dan PHL difasilitasi Pemkab Muaro Jambi

Lalu, 31 Juli 2013, masyarakat mengadakan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro  Jambi.  “Sayangnya berbagai upaya itu belum membuahkan penyelesaian konflik lahan seluas 225 hektar itu,”  ucap Rudianyah.

Aksi petani Ogan Ilir di BPN Jakarta.Lahan mereka dikuasai dengan penuh kekerasan sejak tahun 80 an oleh PTPN Unit Cinta Manis. Mereka berjuang menuntut pengembalian lahan mereka. Foto: Sapariah Saturi

Kondisi serupa terjadi juga di banyak daerah, banyak lahan warga dicaplok perusahaan. Walhi mencatat satu pergeseran kepemilikan dan penguasaan tanah 10 tahun terakhir rata rata 5,6 juta hektar per tahun.

Sejak 2004-2012,  tercatat 56 juta hektar kekuasaan hutan Indonesia bergeser dari rakyat dan negara kepada perkebunan sawit, HPH, HTI dan tambang.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, mengatakan, lebih dari satu petani ditangkap setiap hari akibat mempertahankan tanah atau lingkungan. Keadaan ini sebagai gambaran kesulitan petani mendapatkan sepetak tanah.

Hari Tani

Memperingati HTN ini, berbagai elemen akan memperingati dengan berbagai cara. Di Jakarta, misal, pada Selasa (24/9/13), Serikat Tani Nasional, akan aksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Agra juga akan aksi massa mulai Bundaran HI menuju kedutaan besar AS dilanjutkan Istana.

Aksi juga dilakukan di banyak daerah, seperti Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Tenggara dan NTB.

Rahmat Ajiguna, Sekretaris Jendral Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) menyatakan, hingga UUPA No. 5 Tahun 1960 dengan konsep tanah untuk rakyat, yang sudah berusia 53 tahun terbukti pemerintah tak pernah dijalankan amanat UU itu.

Bahkan,  era SBY,  praktik monopoli dan perampasan tanah rakyat makin massif di berbagai wilayah. Padahal, sebagian besar warga masih petani tak bertanah (buruh tani) dan tani miskin dengan rata-rata luas lahan pertanian kurang dari setengah hektar

Exit mobile version