Mongabay.co.id

Jalan Tambang di Hutan Harapan: Reki Tegas Menolak, Kemenhut Bimbang

Bahkan, dalam pertemuan gabungan, Kemenhut gamblang meminta Reki menerima usulan dana kompensasi jalan tambang dari MMJ Rp10 miliar. Burung Indonesia dan Reki merasa aneh mengapa perusahaan tambang itu ngotot lewat Hutan Harapan, padahal sudah memiliki jalan.

Kementerian Kehutanan, tampak ‘galau’ memutuskan kala PT Musi Mitra Jaya (MMJ), mengajukan izin pinjam pakai kawasan di Hutan Harapan untuk jalan angkut hasil tambang. Padahal, pemegang konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) menolak tegas. Peraturan pun, sudah jelas,  bahwa di kawasan restorasi ekosistem tak boleh ada pinjam pakai.  Itu sesuai Permenhut No 14 Tahun 2013 sebagai perubahan PP Kehutanan no 38 tahun 2012 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Tambah aneh lagi, pada pertemuan 3 Mei 2013, antara MMJ, Reki dan Kemenhut, kementerian ini gamblang meminta Reki menerima uang kompensasi yang diusulkan anak usaha Grup Atlas Resources Tbk ini sebesar Rp10 miliar.

Kala manajemen Reki menolak, Kemenhut pun meminta memberikan alasan ilmiah penolakan, batas waktu akhir Mei 2013. Reki menyerahkan argumen ilmiah menolak jalan tambang di Hutan Harapan sesuai permintaan Kemenhut. Sayangnya, sudah hampir lima bulan, belum ada jawaban dari kementerian yang dikomandoi Zulkifli Hasan ini.

Surya Kusuma, Kepala Humas Reki, tak habis pikir sampai saat ini tak ada keputusan dari Kemenhut.  Bahkan, dia heran, kala pertemuan terakhir Kemenhut malah mendorong Reki menerima kompensasi Rp10 miliar.

Dalam rapat 3 Mei 2013 itu dihadiri Direktur BRPUK, Mintarjo; M Said dari Direktorat Penggunaan KH; Dewi Yuniarti, Biro Hukum dan Organisasi; Bambang Iriyanto, Komisaris Reki; Yusuf, government relation Reki, dan Wayan Sujasman, Dirut MMJ. Pimpinan rapat, Bambang Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto.

“Angka kompensasi itu ga sebanding dengan kerusakan yang bakal timbul. Bagaimana Kemenhut dan perusahaan memandang, seolah-olah upaya restorasi itu tak ada nilai. Seolah-olah hutan tak ada nilai. Kerusakan luar biasa besar itu tak sebanding dengan Rp10 miliar,” katanya di Jakarta, Rabu (23/10/13).  Reki, katanya, tetap menolak di Hutan Harapan, ada pembukaan jalan tambang. “Kami desak agar Kemenhut tak keluarkan izin, apapun alasannya.”

Jalan angkut tambang eksisting. Namun mengapa masih ngotot mau bikin jalan lagi? Foto: Burung Indonesia

Fahrul Amama, Communication & Outreach Specialist Burung Indonesia, menambahkan, kerugian ekologis, sampai sosial tak terhingga jika jalan sampai dibuka. Potensi kayu yang bakal hilang saja kerugian diperkirakan sampai Rp50 miliar. Belum lagi, kerusakan ekosistem, satwa terganggu, dan banyak lagi.

Dalam peta, beberapa titik di Hutan Harapan, memiliki potensi tambang. Dugaan lain pun muncul di balik keinginan keras pembukaan jalan ini. “Apakah ada keinginan lain dengan buka jalan di PT Reki ini? Heran mengapa ngotot?  Kita sudah kirimkan analisis dari berbagai aspek, sosial, biodiversity, dan dampak ikutan diserahkan (ke Kemenhut), tapi sampai sekarang tak ada kabar,” timpal Surya.

Guna memuluskan izin membuka jalan buat mengangkut batubara ini, MMJ sudah mengantongi beragam rekomendasi dan  dokumen dari pemerintah daerah baik bupati sampai Gubernur Jambi. Namun, dalam proses-proses pembuatan dokumen, seperti Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), perusahaan tambang ini tak pernah berbicara dengan Reki, sebagai pemegang izin konsesi.

Urip Wiharjo, Kepala Departemen Restorasi Hutan Reki mengatakan, Reki tetap menolak keras jalan ini karena mengancam restorasi ekosistem yang sedang berjalan. Apalagi, wilayah yang mau dibuka menjadi jalan angkut batubara merupakan hutan sekunder dengan tegakan tinggi.

Dia merasa aneh, mengapa perusahaan tambang begitu ngotot ingin membuka jalan baru melintasi Hutan Harapan. Padahal, mereka sudah memiliki jalan yang sudah digunakan selama ini.

Reki pun sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sayangnya, surat balasan dari Sekretariat Negara, cuma melimpahkan kasus ini kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Belum lama ini, Mongabay menanyakan izin pinjam pakai yang diajukan MMJ, kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Namun, Zulkifli mengatakan, tak mengetahui masalah itu. “Saya ga tau izin pinjam pakai itu.”

Ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/13), Sumarto, Kepala Humas Kemenhut mengatakan, belum ada persetujuan izin pinjam pakai kepada MMJ karena ada keberatan dari berbagai pihak. Untuk itu, dalam waktu dekat direncanakan rapat lintas eselon I Kemenhut dan stakeholder terkait, membahas masalah ini.

Hutan Harapan dikelola non-profit. Kegiatan mereka dibantu lembaga-lembaga donor seperti Uni Eropa, Pemerintah Inggris, Pemerintah Jermah dan Pemerintah Denmark serta lembaga internasional. Cikal bakalnya, Bird Life Internasional, RSPB dan Burung Indonesia membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia. Lalu, yayasan ini membentuk PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Pendanaan Reki lewat yayasan ini.

Hutan di kawasan ini merupakan dataran rendah terakhir yang masih tersisa di Sumatera. Program restorasi ini salah satu terbesar di dunia, dan pertama di Indonesia. Hutan Harapan adalah eks pengusahaan hutan produksi yang dialihkan ke restorasi ekosistem untuk dikelola dan dipulihkan. Izin pengelolaan Hutan Harapan berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007 mengenai IUPHHK RE seluas 52.170 hektar di Sumsel. Lalu, SK Menhut No 327/Menhut-II/2010, tertanggal 23 Mei 2010 tentang izin IUPHHK RE seluas 46.385 hektar di Jambi.

Selama ini, Hutan Harapan sudah menghadapi sejumlah ancaman dari pemukiman hingga pembalakan ilegal. Total luas hutan yang menjadi pemukiman dan ditanami sawit serta tanaman non-hutan lain mencapai 19.000 hektar.

Kronologis Seputar Usulan buka Jalan Tambang di Hutan Harapan

Sebagian wilayah Hutan Harapan, sudah menjadi pemukiman. Foto: Burung Indonesia
Peta jalan tambang yang melintasi Hutan Harapan. Sumber: Burung Indonesia
Exit mobile version