Mongabay.co.id

Kilas Balik Konflik 2013: dari Protes Tambang Pasir hingga Suku Anak Dalam yang Kehilangan Lahan

Rosimah, bersandar pada kursi kayu panjang, sore itu. Dia berada di emperan belakang bangunan Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Tepat, berjarak beberapa meter di depan Ruang Asmara Nababan.

Rosimah berbicara terpatah-patah. Sesekali terdiam. “Susah pikiran. Banyak dipikir. Susah. Tak tau mau apalagi.” Dia berbicara pelan. Tampak jelas menahan air mata. Bibir agak bergetar. “Sampai datang dari Jambi ke sini, mau tuntut hak kami.”

Sejak 10 Desember 2013, perempuan 50 an tahun ini mondok di gedung ini bersama, puluhan Suku Anak Dalam 113, yang lain. Mereka tinggal dan tidur di emperan gedung ini. Dapur darurat dibuat, dengan ditutupi terpal. Ada tungku dan peralatan masak.  Kontras dengan bangunan-bangunan mewah di kawasan elit itu.

Mereka di sana, demi menuntut pengembalian lahan adat yang diklaim perusahaan sawit, PT Asiatic Persada. Mereka menuntut hak guna usaha (HGU), perusahaan ini dicabut.

Rosimah tinggal di Dusun Pinang Tinggi, Batanghari, Jambi. Tempat tinggal dan kebun dia, dianggap masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. “Habis, dua rumah dirobohkan. Karet, durian, rambutan, cempedah, dirobohkan perusahaan.”

Padahal, katanya, dia sudah turun temurun tinggal di sana. “Itu tanah nenek saya, saya lahir di sana, anak saya enam, sudah besar-besar, cucu sudah banyak dan dari tinggal di sana. Sekarang tak ada…”

Ruslan, warga SAD yang juga aksi mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah. Kini, mereka menanti kabar dari BPN. “Kami akan tetap di sini, sampai BPN, menetapkan jadwal gelar perkara,” katanya.

Senada diungkapkan Mahyudin, dari Lembaga Peduli Bangsa, yang mendampingi warga SAD. “Sampai ada jadwal BPN mau gelar perkara di mana, baru kami akan kembali ke Jambi.”

Konflik lahan tak putus-putus di negeri ini. Konflik Suku Adat Dalam, dan PT Asiatic, hanya salah satu dari ratusan yang lain. Aksi mereka menuntut keadilan ke Pusat ini, menjadi suguhan penutup tahun di Ibukota.

Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan, konflik agraria meningkat. Tahun ini, korban jiwa naik drastis, sampai 522%. Tahun 2012, warga tewas tiga orang, tahun ini menjadi 21 orang.  Korban lain,  30 orang tertembak, 130 mengalami penganiayaan dan 239 warga ditahan. Sedang pelaku kekerasan dalam konflik agraria sepanjang 2013 didominasi kepolisian sebanyak 47 kasus, keamanan perusahaan 29 kasus dan TNI sembilan kasus.

Sepanjang 2013, KPA mencatat 369 konflik agraria dengan luasan lahan mencapai 1. 281.660.09 hektar melibatkan 139.874 keluarga. Konflik perkebunan di peringkat teratas dengan 180 kasus (48,78%), disusul infrastruktur 105 kasus (28,46%), pertambangan 38 (10,3%), kehutanan 31 (8,4%), pesisir kelautan 9 (2,44%) dan lain-lain enama kasus (1,63%). Jadi, setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria melibatkan 383 keluarga atau 1.532 jiwa dengan luasan wilayah sekiar 3.512 hektar.

Rosimah, ikut aksi ke Jakarta. Sejak 10 Desember 2013, dia berumah di emperan belakang kantor Komnas HAM. Foto: Andreas Harsono

Berikut ini, Mongabay, memutar ulang cuplikan sebagian konflik-konflik lahan dan sumber daya alam (SDA), yang terjadi di negeri ini dari awal hingga akhir 2013.

Diawali pada 9 Januari, warga bersama Aliansi Rakyat Gugat Penambangan Pasir Laut aksi di depan pendopo Bupati Serang, Banten. Mereka menuntut bupati mencabut izin usaha pertambangan pasir laut di pesisir Lontar dan seluruh Kabupaten Serang.

Mereka juga minta penghentian pengeluaran izin pengelolaan wilayah laut dan pesisir dari kepentingan pertambangan.  Setelah protes panjang, warga membuahkan kemenangan kecil.  Bupati Serang, A Taufik Nuriman, menghentikan sementara pertambangan pasir lewat surat Nomor : 540/02-Huk. BPTM/2013 perihal Penghentian Sementara operasional PT. Jetstar, tertanggal 9 Januari 2013.

Menurut surat bupati, penghentian ini guna mengkaji ulang secara bersama-sama melibatkan unsur terkait, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat.  Sayangnya, aksi perusahaan hanya berhenti sesaat. Evaluasi Pemerintah Serang, tak jelas, kini tambang pasir besi kembali beroperasi.

Masih Januari, konflik antara warga dan PT PN VII Unit Cinta Manis, kembali memanas. Polisi menangkap dan menganiaya warga yang tengah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di lahan bersengketa di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel)  pada Jumat (25/1/13). Dalam insiden itu, satu orang diamankan, Suardi bin Damiri (32) dan lima warga mengalami luka lebam karena pukulan aparat kepolisian yang dibantu preman perusahaan.

Tak selesai sampai di situ. Dalam aksi sekitar 500 orang terdiri dari aktivis berbagai organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan (Sumsel) dan petani Ogan Ilir di depan Mapolda Sumsel, Selasa(29/1/13) berakhir bentrok dengan polisi.

Serbuan aparat kepada peserta aksi di tengah guyuran hujan itu menyebabkan beberapa aktivis dan petani menderita luka-luka, termasuk Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, bersimbah darah dengan robek di kepala. Dari aksi itu, sekitar 25 orang diamankan, 11 ditahan di Polda Sumsel, 14 di Polresta Palembang.

Memasuki Februari,  konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), kembali memanas, Senin(25/2/13). Kondisi ini karena TPL mulai menanam kayu putih (eucalyptus) di wilayah Hutan Kemenyan di Dolok Ginjang, padahal sesuai kesepakatan proses tanam menanam dihentikan dahulu. Warga protes hingga terjadi bentrok dengan massa karyawan TPL.

Parahnya, brimob yang menjaga perusahaan  menangkapi sekitar 31 warga, 16 orang ditetapkan tersangka, 15 dibebaskan. Sampai saat ini, keadaan di Humbang Hasundutan, masih memanas. Warga ketakutan dan terus berjaga-jaga.

Mereka yang ditangkap ini antara lain, warga dari Desa Sipituhuta, Hanup Marbun (37), Leo Marbun(40), Onri Marbun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban Batu (40), Roy Marbun (35), Fernando Lumbangaol (30), Filter Lumban Batu (45), Daud Marbun (35). Dari Desa Pandumaan Elister Lumbangaol (45) Janser Lumbangaol (35) Poster Pasaribu (32), Madilaham Lumbangaol (32) Tumpal Pandiangan (40).

Aksi para petani dan organisasi petani didampingi Walhi Sumsel di depan Mapolda Sumsel, sesaat sebelum bentrok, Selasa(29/1/13). Foto: Walhi Sumsel

Pada Maret,  warga bersama Front Perjuangan Masyarakat Korban Tambang Tojo Una-una dan Jatam Sulteng aksi ke pelabuhan PT. Arthaindo Jaya Abadi (PT AJA) di Desa Podi, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng, Senin(4/3/13). Mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah itu.

Massa sekitar seratusan orang. Ada anak-anak, perempuan, pemuda dan pemudi. Mereka berkumpul di Dusun Kayu Nyole pukul 9.26. Dusun Kayu Nyole perumahan relokasi ke dua warga Tojo korban banjir bandang Sungai Podi, tahun 2007.

Penolakan warga beralasan. Pertambangan PT AJA berpotensi menciptakan masalah besar bagi warga Desa Podi dan mengancam lalulintas trans Sulawesi yang menghubungkan Kabupaten Banggai-Pos- Kota Palu-Makassar. Dengan ada tambang ini, perusahaan menggusur hulu kampung yakni Sungai Podi yang diapit dua gunung hingga  mengakibatkan akses air sungai terbendung galian material galian tambang.

Pada Juni, Warga juga menutup jalan yang dibuat PT Weda Bay Nickel dan PT Tekindo, pada Senin (3/6/13), dari pukul 07.00-13.00. Mereka adalah warga Desa Woe Jarana, Woe Kobe dan Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, yang ingin memberikan pesan kepada perusahaan tambang agar tak mengganggu lahan adat mereka.

WBN memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar, terbesar di Indonesia. Sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung!  Tak hanya konflik agraria, kerusakan lingkungan pun di depan mata.

Sejak awal masuk pada 1999, perusahaan sudah berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Kini, perusahaan bersiap eksploitasi. Pabrik sudah dibangun. Masyarakat adat terancam tersingkir dari tanah leluhur mereka.

Ancaman sama dialami masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hutan adat terancam berubah menjadi kebun sawit PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Masyarakat adat Dayak di Desa Tumbang Mantuhei, Kecamatan Mahuning Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng pun memasang palang atau hinting pali, pada 25 Mei 2013.

Masyarakat adat Dayak tergabung dalam komunitas Badehen Eka Balindung khawatir hutan yang selama ini sebagai tempat hidup dan penyangga lingkungan, habis jadi kebun sawit.

Masyarakat Mantuhei saat ritual hinting pali, palang adat untuk melarang perusahaan membuka hutan di lahan warga. Foto: Save Our Borneo

Masih Juni, Mongabay, merekam bentrok warga dan brimob. Operasi tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhenti sementara setelah bentrok antara berunak (warga penambang) dan brimob penjaga perusahaan pada Sabtu (29/6/13).

Pada Sabtu sore(29/6/13), ribuan massa yang dikenal sebagai berunak (pencari emas sisa penambangan pabrik) menyerang perusahaan tambang emas PT Indomuro Kencana (IMK) Strait di Desa Mangkahui Kecamatan Siang Selatan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Empat anggota brimob luka bacok, dan  seorang warga tertembak.

Para brimob ini sehari-hari bertugas sebagai pengaman perusahaan tambang emas milik investor Australia ini. Dikutip dari JPNN Grup, ribuan berunak mengamuk lantaran mendengar kabar salah satu rekan mereka ditembak aparat. Mereka marah. Lalu berkumpul dan menyerang base camp kantor tambang  ini.

Tak hanya camp karyawan dibakar. Pabrik pengolahan emas beserta puluhan mobil operasional perusahaan Amdal keluar maupun perumahan karyawan juga dibakar.  Sempat beredar kabar enam brimob tewas, ternyata hanya luka-luka. Guna membantu Polisi, aparat TNI diterjunkan ke perusahaan penambangan emas ini. Situasi berangsur kondusif.

Pada Juli, sebanyak 27 organisasi masyarakat sipil yang konsern hak asasi manusia dan hak atas lingkungan, berbasis di Indonesia, Inggris dan Jerman, mengajukan surat permohonan 40 paragraf kepada Pemberantasan Diskriminasi dan Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination/CERD) di Jenewa, Kamis (25/7/13).

Mereka mendesak dan merekomendasikan kepada Komisi PBB ini untuk memperhatikan dan mempertimbangkan situasi Suku atau Orang Malind dan masyarakat adat lain, di Kabupaten Merauke, Papua, yang terancam karena kehadiran proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Masih Juli, konflik lahan yang sudah berkepanjangan antara warga Desa Pantap, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan PT Bumi Sawit Kencana (BSK),  memanas. Terjadi, bentrokan antara puluhan warga dengan Satpam perkebunan sawit milik anak usaha Wilmar Group ini, Selasa (23/7/13). Dalam kejadian itu, empat warga luka-luka, satu motor warga rusak, dua truk dan satu mobil perusahaan juga rusak. Dua pos penjagaan satpam pun dibakar warga.

Konflik terus terjadi. Memasuki Agustus, masyarakat adat di Kampung Bagaraga, Wardik, Tokas di Distrik Wayer dan Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, akan menggugat perusahaan HPH, PT Bangun Kayu Irian (BKI) atas perampasan hak ulayat mereka di Nawir dan sekitar. 

Mereka ini dari tujuh marga, yakni, Marga Saman, Yaru Homer, Homer, Tigori, Smur, Fna, dan Wato. Perusahaan ini beroperasi sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 01/KPTS-II/1993, tertanggal 4 Januari 1993 dengan areal konsesi seluas 299.000 hektar selama 20 tahun. 

Operasi tambang PT IMK di Pit Serujan, yang mengancam cagar budaya dan mencermari beberapa sungai. Foto: Perkumpulan Punan Arung Buana (PPAB) Kalteng

Pada September, sekitar 29 warga perwakilan empat desa di Kecamatan Mantangai, menginap di Kantor Bupati Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (12/9/13). Warga dari Desa Sei Ahas, Katimpun, Kalumpang dan Pulau Kaladan ini protes karena tak kunjung mendapat kepastian tanah adat yang diklaim perusahaan sawit, PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR).

Padahal, sudah ada surat bupati dan gubernur yang memerintahkan pencabutan izin perusahaan skala besar dan yang belum clear and clean. Meski sudah beberapa kali rapat mediasi, belum ada kejelasan mengenai lahan warga  seluas 2.922 hektar.

Masih bulan sama, masyarakat Desa Sungai Bungur, Jambi, protes karena 225 hektar lahan yang harus diserahkan belum dilaksanakan perusahaan hingga kini. Parahnya, mereka harus membayar beban utang dari lahan yang ditahan perusahaan itu hingga miliaran rupiah!

Menyikapi ini, tepat dengan Hari Tani Nasional, Selasa (24/9/13), masyarakat di Desa Sungai BungurKecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi,  akan menduduki lahan mereka yang dikuasai perkebunan sawit,  PT. Puri Hijau Lestari (PHL), anak usaha Makin Group.

Pada bulan ini, di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), mencekam. Penolakan masyarakat atas kehadiran perusahaan tambang kembali memanas. Kini, warga mengawasi sejumlah titik untuk menghalangi rencana pembangunan dermaga yang diyakini sebagai sarana pelancar tambang.

Pada Kamis-Jumat (26-27/9/13), warga Desa Kahuku berusaha menghalangi alat bor yang diduga milik PT Mikgro Metal Perdana (MMP). Awalnya, terdengar kabar alat bor ini milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun, tak ada sosialisasi dari dinas terkait menyebabkan kecurigaan warga.“Kalau benar alat bor itu milik Dinas PU, seharusnya ada pemberitahuan kepada masyarakat,” kata Merty Katulung, warga setempat, Jumat (27/9/13).

Aksi penghadangan dan pengusiran pun terjadi. Perahu yang mengangkut alat bor dilempari batu. Warga kesal suara mereka selama ini tidak pernah mendapat respon positif.

Aparat kepolisian pun berjaga ketat. Tak pelak, bentrok antara polisi dan warga nyaris terjadi. Merty mengatakan, polisi memaksa alat bor bisa masuk. Sedang warga beranggapan polisi seharusnya bertugas mengamankan keadaan, bukan berpihak pada perusahaan tambang.

Pada Oktober, ratusan petani di Desa Kebun Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  Jumat (4/10/13) terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian dari Mapolres Deli Serdang. Para petani mempertahankan lahan yang sudah ditinggali keluarga mereka turun menurun yang kini  menjadi ‘milik’ PT London Sumatera (Lonsum). Polisi dibantu sejumlah pasukan TNI dan Satpol PP dari Deli Serdang pun menjaga kebun perusahaan dan berupaya mengusir petani.

Para petani mencoba bertahan di lahan seluas 360 hektar itu dan menghalangi aparat yang akan menghancurkan gubuk mereka. Aksi saling dorong, saling tarik, dan saling pukulpun sempat terjadi. Namun ratusan petani ini kalah kekuatan. Aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP, akhirnya kandas, setelah kepolisian masuk dan membubarkan para petani secara paksa. Tiga petani yang mencoba melawan sambil membawa tombak dan cangkul, diamankan lalu dibawa ke Mapolres Deli Serdang.

Gubuk petani di lahan sengketa dengan PT Lonsum yang dirobohkan Satpol PP. Foto: Ayat S Karokaro

Memasuki November, konflik reklamasi Pantai Sario Tumpaan, di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menghangat. Pada 19 Oktober 2013, beberapa nelayan terluka karena bentrok dengan sekuriti PT Kembang Utara. DPRD pun mengadakan dengar pendapat 4 November 2013 dan belum ada titik temu.

Marko Tampi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Manado, usai rapat dengar pendapat di Manado, Senin (4//11/13) mengatakan, batas-batas ruang terbuka pantai dalam dokumen mediasi sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam pasal tiga, misal, dijelaskan bagian utara berbatasan dengan PT Kembang Utara, Selatan berbatasan dengan lahan 16 persen pemerintah Kota Manado, Barat berbetasan dengan Teluk Manado dan di Timur dengan Jalan Piere Tendean.

Pada November, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), terjadi penangkapan warga karena menolak sawit. Masyarakat di sana khawatir dampak lingkungan dan sosial. Tak pelak, hampir seluruh warga desa di Banggai, ramai-ramai menolak kehadiran perkebunan sawit.

Namun, penolakan petani dijawab intimidasi dari perusahaan, dan berujung penangkapan petani oleh kepolisian. Seperti menimpa dua petani di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Yoktan Kinding dan Ham Kinding, kini ditahan Polres Banggai, setelah pemanggilan sebagai tersangka.

Penahanan kepada dua petani ini berdasarkan laporan karyawan PT Delta Subur Permai (DSP), anak usaha PT Kencana Agri. Dua warga ini dutuduh tindak pidana perusakan aset perusahaan.

Kejadian bermula, 16 November 2013, ketika masyarakat memblokir jalan dan mendatangi perusahaan. Sesampainya di kantor, petugas keamanan marah dan menakut-nakuti warga dengan parang. Aksi petugas keamanan memicu kemarahan massa Desa Honbola. Mereka langsung mengamuk mengakibatkan kaca alat berat eskapator pecah dan beberapa bagian kantor rusak.

Buntutnya 26 November 2013, Polres Banggai memanggil empat warga masing-masing; Salmon, Kiki, Nandito, dan Keng, sebagai tersangka dengan tuduhan sama. Dua hari setelah itu, 28 November 2013, Polres Banggai melayangkan surat panggilan kepada satu warga Desa Honbola sebagai tersangka.

Pada akhir tahun, konflik malah makin memanas. Awal Desember, bentrok warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Brimob, tak terelakkan pada Senin pagi (2/12/13). Akibatnya, seorang warga, Yunus Daeng Empo,  mendapat hadiah timah panas di paha kanan.

Kejadian ini dipicu rencana PTPN XIV mengelola lahan sengketa dan masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mendengar rencana itu, puluhan warga mendatangi lokasi yang dijaga belasan Brimob dari Polda Sulsel. Situasi makin memanas ketika PTPN IX tak mengindahkan protes warga. Yunus Daeng Empo,  yang mencoba menghentikan aktivitas pengolahan lahan ditembak brimob.

Di Jambi, ratusan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Brigade Mobil (Brimob) Polri mengawal penggusuran yang dilakukan PT Asiatic Persada, anak perusahaan dari Wilmar Group terhadap warga Suku Bathin Sembilan atau yang dikenal dengan Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Padang Salak, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, pada 7 Desember 2013 lalu.

Proses penggusuran dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu sebagian besar warga sedang beraktivitas di ladang. Namun, tiba-tiba datang 1.500-an pasukan gabungan menyerang dan merusak rumah petani menggunakan eskavator dan senjata tajam seperti parang.

Kasus pengusiran masyarakat adat yang tinggal di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Suku Marga Semende, terjadi sampai hari ini. Setelah pembakaran rumah adat, empat warga adat di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, pagi ini 23 Desember 2013, ditangkap polisi hutan. Merekapun dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Rumah warga adat Semende Banding Agung, yang dibakar Polhut, kala operasi gabungan TNBBS, di Bengkuku, Senin (23/12/13). Foto: AMAN Bengkulu
Exit mobile version