Mongabay.co.id

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Berbagai Kelemahan SVLK

Hasil evaluasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Kehutanan mengungkapkan berbagai kelemahan seputar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hingga sertifikasi itu belum bisa memastikan kayu-kayu dihasilkan dari praktik lestari. Untuk itu, pemerintah Indonesia diminta melakukan perbaikan sistem sertifikasi ini.

Dari Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) mengungkapkan, standar SVLK maupun pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) khusus pengelolaan hutan mengalami penurunan grade dari standar awal 2009.

Sulhani,  Direktur Yayasan Titian, juga tim RPHK mengatakan, aturan terdahulu hanya berbicara baik dan buruk, sekarang ada sedang. “Hingga dimungkinkan penilaian buruk menjadi sedang. Dengan  begitu, kondisi apapun perusahaan akan mudah dapatkan sertifikat kayu atau pengelolaan hutan lestari,” katanya.

Lalu, sertifikat legalitas kayu (LK) dan PHPL khusus hutan tanaman industri (HTI) tak melingkupi masalah kelestarian. HTI,  katanya, paling rawan isu-isu kelestarian karena melakukan land clearing. “HTI seperti sawit, land clearing kawasan dan diubah jadi tanaman monokultur.”

Temuan lain memperlihatkan, keterlibatan publik sebagai pemantau independen terbatas padahal SVLK disebut-sebut sebagai sistem yang transparan.  “Kenyataan, pemantauan independen ada batasan. Ada beberapa proses kita ga terlibat, misal kala di lapangan atau pengecekan dokumen.”

Dengan keadaan ini, SVLK masih memungkinkan praktik-pratik bisnis biasa hingga tidak memberi gambaran persoalan di lapangan. Jika begitu, katanya, muncul kesan proses SVLK didorong hanya sebagai percepatan memperoleh sertifikasi. “Ini yang kita lihat,” ujar dia.

Untuk itu, mereka merekomendasikan perbaikan standar PHPL dan memberikan akses kepada pemantau independen.

Sedangkan Analisis Walhi menyebutkan, SVLK memiliki beberapa kelemahan baik pada rancangan, sistem skoring dan penilaian akhir audit. Praktik-praktik korup dalam proses perizinan pun belum menjadi pertimbangan dalam penilaian SVLK

Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Kehutanan dan Perusahaan Besar Walhi Nasional mencontohkan, ada banyak perusahaan setelah menjalani persidangan terbukti proses keluar izin tak prosedur, tetapi sertifikat kayu tetap keluar. 

Begitu juga masalah lacak balak. Setidaknya, sistem ini berpeluang masuk alias tak terlacak balak kayu-kayu dari perusahaan tak bersertifikat dan kayu konversi hutan.  Dari penelusuran Walhi, HTI 49 persen punya sertifikat,  dan 51 persen belum. “Pertanyaannya, apakah kayu-kayu mereka ekspor langsung atau support ke perusahaan bersertifikat?”

Adapun, pasokan kayu-kayu dari hutan konversi, seperti, hasil kayu dari hutan produksi yang berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dipakai perusahaan-perusahaan sertifikasi dan tak terlacak. Di Indonesia, katanya, dari 2010-2012, ada sekitar 12 juta hektar lahan dikonversi.  “Ketika land clearing kayu-kayu disuplai juga ke perusahaan pulp and paper. Ini tak bisa dijawab oleh SVLK.”

Sumber: RPHK

Belum lagi, berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi di kawasan konsesi karena begitu banyak konflik lahan. Masalah ini, juga tak terdeteksi SVLK. Ditambah lagi, saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat bukan hutan negara tetapi belum masuk penilaian. Alhasil, perusahaan-perusahan yang berkonflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat sampai jatuh korban pun bisa tetap mendapatkan sertifikat ini.

Semestinya, kata Zenzi,  SVLK mempertimbangkan bagaimana praktik-praktik penerbitan izin di  Indonesia.  “Juga sistem pengelolaan hutan di Indonesia orientasi ke mana?”

Dia menilai, kini produksi perusahaan ber-SVLK hanya untuk mendukung pengusaha besar. Menurut Walhi, sebelum memenuhi permintaan pasar luar, seperti Eropa, seharusnya kebutuhan lokal tercukupi. “Bagaimana ciptakan skema dan sistem buat penuhi pasar lokal. Baik kebutuhan kayu maupun kebutuhan masyarakat dengan hutan. Jangan sampai sistem ini mematikan interaksi masyarakat dengan hutan. Apalagi banyak budaya di negari ini tumbuh dari kawasan hutan.”

Beberapa temuan pada konsesi para pemegang sertifikat ini memperkuat kelemahan dari SVLK. Fakta-fakta itu, seperti banyak IUPHHK-HT di Riau mengalami kehilangan hutan alam pada periode 2009–2012, dan dalam daerah jelajah  harimau atau gajah Sumatera. Ditemukan juga, pemegang sertifikat beroperasi di gambut dalam. “Ada yang 2-4 meter atau lebih dari empat meter.”

Lalu, pada beberapa konsesi juga ditemukan titik api antara 1 Januari-31 Agustus  2013. Ada juga, konsesi ditanami tanaman lain seperti perkebunan sawit, bukan kayu pulp. “Ada juga terlibat konflik dengan masyarakat.”

Menurut Zenzi, dari hal-hal itu memperlihatkan, SVLK dalam bentuk ini tak memberikan jaminan kepada negara tujuan menerima produk legal atau lestari. Akibatnya,  SVLK hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan.

Data Walhi menyebutkan, pada HTI, sekitar 3,3 juta hektar (31%) memiliki sertifikat PHPL, 2,2 juta hektar (20%) sertifikat LK (S-LK). Sisa, 49% belum bersertifikat.

Di Riau, sekitar 1,5 juta hektar atau 81% dari luasan HTI di daerah ini memiliki sertifikat dan terbesar di Indonesia. Ini diikuti Sumatera Selatan dengan luasan 1,2 juta hektar atau 81%.

Dari seluruh luasan konsesi  yang bersertifikat, 48% memiliki kaitan dengan Grup Sinar Mas (Asia Pulp & Paper/APP), 25% terkait Grup Royal Golden Eagle atau Asia Pacific Resources International (RGE) alias APRIL.

Sedangkan sertifikat SVLK ini dipegang 76 perusahaan. Ada 38 perusahaan atau 50%  di Riau, sembilan atau 12% di Sumatera Selatan dan sembilan atau 12% di Kalimantan Barat. Dari jumlah itu, 34 atau 45% konsesi pemasok  SMG/APP dan 27  atau 36% dari RGE/APRIL.

Untuk IUPHHK-HA,  sekitar 9,3 juta ha (41%) memiliki S-PHPL, 1,6 juta ha (7%) memiliki S-LK, 52% tidak bersertifikat.
Di Kalimantan, lebih banyak perusahaan sertifikat SVLK sekitar 6,7 juta hektar dibandingkan Sumatera hanya 0,3 juta hektar.  IUPHHK-HA bersertifikat SVLK  seluas 10,9 juta  hektar dari kawasan IUPHHK-HT bersertifikat  5,4 juta hektar.

Sertifikat SVLK ini, dimiliki 107 perusahaan. Empat perusahaan di Sumatera, dua di Riau dan dua di Sumatera Barat. Lalu, 82 perusahaan di Kalimantan, delapan di Papua, dua di Maluku dan empat perusahaan di Maluku Utara.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Kehutanan ini terdiri dari Walhi, ICW, Silvagama, Gapeta Borneo, IWGFF, WWF, Jikalahari, dan Konsorsium Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK). Dalam RPHK, tergabung Titian, Link-AR Borneo, Sampan Kalimantan, Kontak Rakyat Borneo, dan WWF Kalbar.

Evaluasi legalitas dan bisnis keberlanjutan pada HTI bersertifikasi SVLK di Riau. Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Kehutanan
Evaluasi legalitas dan bisnis berkelanjutan pada HTI ber-SVLK di Riau. Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Kehutanan
Exit mobile version