,

FOKUS LIPUTAN: Kelapa Sawit, Antara Kepentingan Politik dan Tata Guna Lahan (Bagian II-Selesai)

Dalam tulisan bagian kedua terkait ekspansi perkebunan kelapa sawit dan perebutan kekuatan politik di tingkat lokal, tim liputan Mongabay-Indonesia menyoroti kasus yang terjadi di propinsi Jambi. Propinsi ini, merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa sawit yang terus berkembang di Sumatera, selain propinsi Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Jambi sendiri dimulai lebih lambat dibandingkan di Sumatera Utara. Sekitar pertengahan tahun 1960-an, perkebunan kelapa sawit mulai merebak. Tahun 1993-1994 perkebunan kelapa sawit di Jambi mulai dikelola oleh PTPN dengan sistem Pola Inti Rakyat (PIR) di Kecamatan Sungai Bahar, Buntut, Sungai Merkanding dan Tanjung Lebar.

Setelah ekspansi negara, sejumlah pihak swasta mulai berinvestasi di Jambi. Hingga saat ini diperkirakan perkebunan kelapa sawit di Jambi mencapai luas 515.300 hektar. Dari luas tersebut, tanaman yang belum menghasilkan adalah 119.443 hektar, sementara yang sudah menghasilkan adalah 391.744 hektar.

Sama dengan fenomena yang terjadi di sejumlah propinsi, di Jambi pun kasus-kasus konflik lahan akibat perkebunan kelapa sawit yang diakibatkan dari aktivitas politik jual beli pun terjadi disini. Ekspansi kelapa sawit yang membutuhkan legalitas di posisi penguasa lokal setelah kekuatan politik dipecah ke berbagai daerah melalui desentralisasi, ternyata berbuntut panjang.

Peran negara yang sebelumnya dominan dalam mendorong perkembangan perkebunan kelapa sawit, kini terus tergerus oleh berbagai kekuatan ekonomi dan politik lokal sebagai bahan tawar-menawar jabatan politik bagi politisi lokal, dan tawar menawar perluasan izin perkebunan bagi pihak pengusaha.

Sumber: HuMa
Sumber: HuMa

Hal ini belum terhitung, pihak mediator yang mengambil keuntungan untuk kantong mereka sendiri dalam proses perluasan lahan sawit. Beberapa tersangka yang kini tersandung kasus korupsi perkebunan, justru berada di posisi tengah, antara pihak penguasa setempat dan pengusaha yang menawarkan kekuatan finansial untuk mengejar kursi jabatan bagi sejumlah politisi lokal.

Politik Dagang Sapi dan Penerbitan Izin Kelapa Sawit di Jambi

Sejumlah NGO di Jambi menduga kuat ada kongkalikong antara penguasa di daerah dengan perusahaan dalam kaitan penerbitan izin kelapa sawit. Persoalannya, membuktikan kongkalikong itu sangat sulit jika tidak dengan tangkap tangan.

Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau memberi contoh alotnya perundingan PT Asiatic Persada dengan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan adalah bentuk kekuatan para pemodal menguasai pejabat-pejabat di daerah.

Menurut Feri, semua pejabat daerah terkesan mengikuti “pesanan” perusahaan untuk mengarahkan penyelesaian konflik dengan memberikan lahan 2.000 hektare di Mentilingan bukan dengan mengukur ulang di HGU PT Asiatic Persada. Kawasan Mentilingan hanya bermodal izin lokasi PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit – keduanya anak perusahaan PT Asiatic Persada.

Izin lokasi itu pernah diterbitkan di zaman kepemimpinan Bupati Fattah pada tahun 2002 dan berakhir pada tahun 2005. Penerus Fattah, yakni Bupati Syahirsyah justru menolak memperpanjang izin lokasi. “Baru setelah Fattah kembali menjabat bupati pada 2011, kabarnya izin lokasi dua perusahaan itu diperpanjang lagi pada 2013. Padahal putusan Mahkamah Agung memutuskan kawasan itu adalah hak mantan Kepala Desa Bungku, M. Zen. Ini menggambarkan ada kekuatan modal karena ada pembiaran konflik,” kata Feri kepada Mongabay Indonesia pada 24 Februari lalu.

Grafik Perbandingan Konflik Lahan di Empat Propinsi di Sumatera. Desain Mongabay Indonesia, Foto latar Sapariah Saturi
Grafik Perbandingan Konflik Lahan di Empat Propinsi di Sumatera. Desain Mongabay Indonesia, Foto latar Sapariah Saturi

Feri menaksir satu izin lokasi atau izin prinsip  harganya sekitar Rp 1 hingga 2 miliar untuk kisaran lahan seluas 5.000 hektare. “Itu belum ditambah dengan biaya operasional lain-lain seperti jaminan keamanan,” ujar Feri. Sebaliknya pengusaha akan mendapatkan segala kemudahan dari birokrasi yang biasanya bertele-tele.

Direktur WALHI Jambi, Musri Nauli juga mengindikasikan hal yang sama. Dugaan Nauli, izin-izin perkebunan sawit diterbitkan setahun menjelang atau setahun setelah pilkada. Biasanya sebuah perusahaan hanya “memegang” satu kepala daerah biar ongkosnya lebih murah. Sayangnya Nauli tak punya data sama sekali.

Menurut Nauli sudah menjadi rahasia umum bahwa satu izin lokasi atau izin prinsip bernilai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk luasan sekitar 5.000 hektare. Jauh lebih murah jika dibandingkan dengan “harga” luasan yang sama untuk izin macam tambang yang bisa mencapai Rp 5 miliar.

“Sedangkan AMDAL seharga Rp 200 juta. Ini harga pasaran. Saya sudah sering mendengar dari pengusaha itu sendiri,” kata Nauli kepada Mongabay Indonesia pada 18 Februari lalu. Dalam praktiknya AMDAL baru diurus setelah izin prinsip lokasi terbit.

Nauli mengatakan setelah mengantongi izin, biasanya mereka patungan dengan pengusaha lain. Jika tidak sanggup barulah izin tersebut dijual ke pihak lain dengan harga tiga kali lipat. Kadangkala kepala daerah justru mendapat tambahan lahan paling sedikit 20 hektare.

Sumber:
Peta Izin Lokasi Perkebunan di Jambi 2011. Silakan klik untuk memperbesar peta.

Sementara itu, Husni Thamrin dari Pinang Sebatang lebih menyoroti banyaknya perusahaan yang baru mengurus AMDAL atau UPL-UKL-nya setelah izin lokasi dan izin prinsip. Seyogyanya proses ini harus dilakukan di awal pengurusan izin.

Menurut Husni Thamrin, biaya pengurusan UPL-UKL berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Sedangkan biaya AMDAL dari Rp 300 juta hingga lebih, bahkan bisa mencapai angka Rp 1 miliar.

Husni merupakan salah seorang Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi. Dia sering menemukan banyak hal yang diabaikan dalam pengurusan AMDAL. Misalnya alat-alat pemadam kebakaran. Dari sekian banyak perusahaan sawit, dapat dipastikan hanya perusahaan sekelas Sinarmas Group yang memiliki alat-alat canggih. Terkadang mereka menyewa alat-alat pemadam kebakaran dari Dinas Kehutanan setempat. “Jika terjadi kebakaran hutan, seringkali perusahaan mengkambing hitamkan masyarakat. Padahal, besar kemungkinan yang melakukan justru perusahaan sendiri,” kata Husni kepada Mongabay Indonesia pada 19 Februari lalu.

Aspek sosial, ujar Husni, juga sering diabaikan perusahaan. Seperti misalnya kuburan leluhur masyarakat setempat yang sangat dihormati justru dihantam begitu saja oleh perusahaan tanpa ada kompensasi apapun. “Atau misalnya dana CSR yang acapkali tak pernah dikucurkan kepada masyarakat sekitar. Ini sangat sering terjadi,” Husni menegaskan.

Manajer Informasi dan Komunikasi KKI WARSI, Rudi Syaf justru berpendapat agak berbeda. Bagi Rudi, sejak tahun 2004 sampai kini tidak ada lagi izin perkebunan sawit yang baru. Paling banter, izin baru merupakan hasil akuisisi dari izin yang sudah ada.

Rudi berargumentasi luasan Provinsi Jambi 5,1 juta hektar. Kala Zulkifli Nurdin menjadi Gubernur Jambi periode 2000 hingga 2010, kawasan hutan tinggal 2,1 juta hektare. Kemudian, jumlah izin yang diterbitkan sudah mencapai 1,3 juta hektare (lihat tabel: data sawit dan peta) plus 400.000 hektare yang dikelola masyarakat. Sisanya 1,2 juta hektare adalah kawasan pemukiman masyarakat. “Artinya sudah dibagi habis dengan perusahaan. Dapat dipastikan tak ada lagi penerbitan izin baru,” kata Rudi Syaf kepada Mongabay Indonesia pada 13 Februari lalu.

Rudi menjelaskan bahwa revisi RTRW Provinsi Jambi yang dipublikasikan pada Juli 2013 juga membuktikan bahwa hanya sekitar 35.000 hektare yang diloloskan dari 2.179.440 hektare kawasan Jambi. “Kalau seandainya usulan perubahan sekitar 500.000 hektare itu disetujui bisa lain ceritanya,” ujar Rudi.  Praktis era HGU hanya ada periode 1987 hingga 1999.

Grafis konflik yang berkaitan dengan sawit di Indonesia. Penyusunan RTRW partisipasif ini untuk menghindari konflik-konflik yang saat ini kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
Grafis konflik yang berkaitan dengan sawit di Indonesia. Penyusunan RTRW partisipasif ini untuk menghindari konflik-konflik yang saat ini kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

Namun argumentasi Rudi dibantah Husni Thamrin maupun Nauli. “Kalau secara makro mungkin saja izin baru tak mungkin terbit lagi. Tapi secara mikro karena pendataan yang carut marut, sangat memungkinkan terbitnya izin baru,” kata Husni Thamrin. “Betul, masih terbuka lebar terbitnya izin baru,” ujar Nauli.

Selain akuisisi, menurut Rudi Syaf, penerbitan izin baru hanya mungkin dengan pola kemitraan atau membeli lahan masyarakat. Di Bungo misalnya, Group Harum milik Kiki Barki (pernah menjadi salah seorang konglomerat di Indonesia) adalah dengan membeli murah dan kesalahan pemetaan sehingga ada sebagian izin yang masuk kawasan hutan produksi. Jadi modusnya tanah dibeli dengan murah, kemudian membuat pola kemitraan.

“Jika ada izin yang masuk kawasan hutan terus heboh dikeluarkan. Jika tidak, jalan terus. Sekarang kalau langsung dengan kepala daerah sulit. Kalau dengan oknum-oknum pejabat, mungkin saja,” Rudi menegaskan.

Yang pasti, rekomendasi dari kepala daerah tak ada yang gratis. Pada tahun 2006 misalnya, WARSI pernah mendapatkan dokumen laporan keuangan dari anak perusahaan Sinarmas. Bunyinya mereka membayar Rp 6,4 miliar kepada Bupati Rotani Yutaka. Rinciannya Rp 80.000 x 80.000 hektare. “Tapi data macam ini tentu saja mudah ditangkis perusahaan. Ah, kalian pun bisa bikin data ini. Yang benar mungkin cara KPK, tangkap tangan,” kata Rudi. Belakangan, kata Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau, perusahaan HTI tersebut tak jadi beroperasi di Merangin.

Angka Rp 80.000 jelas sangat murah. Sekarang ini hitungan lahan bisa Rp 7 hingga Rp 15 juta per hektare, tergantung lokasi lahan. Tapi yang pasti tidak mungkin di bawah harga tersebut. “Itu sudah harga paling murah,” kata Rudi. Tabel Daftar Persoalan Lingkungan Jambi

Modus Alih Fungsi Kawasan Hingga Perebutan Lahan

Beda pula dengan pendapat Umi Syamsiatun, Koordinator Program CAPPA. Menurut Umi, kekuatan modal mampu mengendalikan tata ruang. Artinya ada unsur gratifikasi dan korupsi kewenangan para penguasa yang bisa “dibeli” oleh pengusaha.

Umi memberi contoh kasus di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana kawasan Hutan Produksi (HP) bisa dialihfungsikan menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan begitu pula sebaliknya sehingga menciptakan konflik berlarut-larut dengan masyarakat. “Semua ini berangkat dari rekomendasi kabupaten dan provinsi yang mengabaikan kondisi riil di lapangan,” kata Umi kepada Mongabay Indonesia  pada 24 Februari lalu.

Konflik ini bermula dari kawasan APL yang direncanakan menjadi kawasan perluasan transmigrasi. Sejak tahun 2000-an masyarakat yang mendapat “angin segar” dari pemerintah setempat membuka lahan 2.000 hektare untuk dijadikan kebun sawit. Ternyata SK Menhut Nomor 277/Menhut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004 menyetujui perubahan kawasan itu dari APL menjadi HP sebagai areal HTI PT Wira Karya Sakti (WKS) yang notabene anak perusahaan Sinarmas Group seluas 6.710 hektare.

Di sisi lain, peruntukan kawasan perkebunan PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) seluas 5.860 hektare juga beralihfungsi dari HP menjadi APL. Areal yang disetujui akhirnya hanya 3.231,95 hektare setelah pada 5 September 2012, BPN RI menerbitkan sertifikat HGU Nomor 6 Tahun 2012 untuk PT MAJI di Desa Padan Lagan, Kecamatan Geragai serta Desa Merbau dan Desa Sungai Tawar – keduanya masuk dalam Kecamatan Mendahara. Lokasi ini tepat berada di sebelah izin lokasi PT SMP.

Di lokasi yang nyaris sama Bupati Tanjabtim, kala itu dijabat Abdullah Hich, menerbitkan izin lokasi untuk PT Sawit Mas Perkasa (SMP) seluas 2.000 hektare sesuai SK Nomor 390 tahun 2006 tertanggal 16 Mei 2006. “PT SMP benar-benar hanya bermaksud hendak mengambil potensi kayunya saja. Setelah habis, perusahaan pergi begitu saja,” ujar Umi.

Tahun 2007 masalah kembali bertambah. Karena tak jauh dari lokasi tersebut PT Hazrin Nusaphala Industri juga diterbitkan izin lokasi seluas 1.000 hektare sesuai izin nomor 411 tahun 2007 tertanggal 22 November 2007. Hazrin adalah adik kandung Zulkili Nurdin yang menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2000 hingga 2010. Izin ini terbit tiga tahun menjelang Zukflili Nurdin turun tahta.

Peta Tata Guna Hutan Jambi. Sumber: Departemen Kehutanan RI. Klik untuk memperbesar peta. Desain: Mongabay Indonesia
Peta Tata Guna Hutan Jambi. Sumber: Departemen Kehutanan RI. Klik untuk memperbesar peta. Desain: Mongabay Indonesia

Di dalam izin PT Hazrin setidaknya sudah 75 persen digarap masyarakat transmigrasi. Perusahaan baru mulai beroperasi sejak Maret 2011, tak lama setelah Zumi Zola, keponakan Hazrin menjabat sebagai Bupati Tanjabtim yang baru. Umi tak tahu bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya.

Praktis sejak tahun 2010, PT MAJI dan PT WKS bersekutu menggusur kebun masyarakat tanpa kompensasi. Hanya sekitar 600 hektare yang tersisa untuk masyarakat.

Umi berpandangan, semestinya Pemkab Tanjabtim memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah menggarap di areal eks PT SMP sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab pada awalnya wilayah tersebut diperuntukan untuk pecahan kepala keluarga warga transmigrasi. Lagipula dalam memberikan izin kepada pemilik modal, pemerintah seharusnya memastikan kondisi riil agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan.

Modus Kebun Pramuka

Jejak “permainan” Asian Agri Group juga terlacak di Jambi. Salah satu anak perusahaannya PT Inti Indosawit Subur (IIS) – salah satu dari daftar 14 perusahaan di bawah bendera Asian Agri yang dihukum membayar denda pajak – terlibat skandal dengan para pejabat teras Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dalam pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama bertahun-tahun.

Sejak setahun terakhir, Kejati Jambi sudah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya adalah mantan pejabat teras Provinsi: Sepdinal (bekas bendahara pramuka) dan AM Firdaus (bekas ketua kwarda pramuka) sejak tahun lalu sudah ditahan dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Sepdinal dan Firdaus merupakan pengurus periode periode 2009-2011. Firdaus ditahan sejak 27 Mei 2013 sedangkan Sepdinal ditahan sejak 2 Desember 2013.

Seorang lagi adalah Semion Tarigan, mantan Direktur Utama PT IIS. Namun Tarigan sampai sekarang masih bebas menghirup udara segar walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2013 lalu. Ketiganya dituduh menggelapkan hasil kebun sawit tersebut.

Namun tuduhan kuat mengarah kepada Firdaus dan Sepdinal. Mereka berdua diduga menyalahgunakan dana bagi hasil perkebunan sawit dengan kerugian negara miliaran rupiah. Dia dijerat dengan dua pasal yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah UU nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman penjara lima tahun.

Aliran dana bagi hasil kebun pramuka dari PT IIS ke rekening Kwarda Pramuka Provinsi di Bank Jambi dalam sebulan berkisar antara Rp 300 hingga 400 juta. Pada 2011 saja, kata staf keuangan PT IIS yakni Yansen, perusahaan grup Asian Agri tersebut telah mentransfer sampai Rp 5 miliar.

“Semua saya transfer tersebut. Uangnya dicairkan terlebih dahulu dari kantor pusat di Medan. Jumlah yang ditransfer sesuai penghasilan dan harga sawit,” kata Yansen dalam sidang 23 Desember 2013 lalu. Yansen mengakui mentransfer uang tersebut mulai dari 2009 dengan total sebesar Rp 3,9  miliar. Lalu, pada 2010 totalnya Rp 4,05 miliar dan tahun 2011 Rp 5,123 miliar.

Pembersihan lahan hutan oleh salah satu perusahaan penyuplai APP di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi. Greenpeace bersama perwakilan DPR, dan Kepolisian langsung menjadi sakti kerusakan besar hutan gambut Indonesia di Sumatera. Foto: Greenpeace
Pembersihan lahan hutan oleh salah satu perusahaan penyuplai APP di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi. Greenpeace bersama perwakilan DPR, dan Kepolisian langsung menjadi sakti kerusakan besar hutan gambut Indonesia di Sumatera. Foto: Greenpeace

Pengakuan Sepdinal bahwa kerjasama itu Kwarda Pramuka mendapat bagian 30 persen, dan PT IIS sebagai pengelola mendapat 70 persen. Kesepakatan itu ditanda-tangani dalam perjanjian tahun 2010. Selama menjabat bendahara sejak Mei 2009, Sepdinal pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 miliar (2009), Rp 4 miliar pada (2010) dan Rp 3 miliar (2011).

Sejak 1992 silam tanpa legalitas hukum yang kuat PT IIS bermitra dengan Kwarda Pramuka mengelola kebun sawit seluas 400 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Barat. Meski lokasi kebun pramuka tersebut tertera di dalam peta Bappeda tahun 2011 namun, dalam tabel perusahaan sawit, tidak dicantumkan.

Semion Tarigan memastikan bahwa hingga kini lahan tersebut belum punya izin HGU. “Saat penandatanganan kerjasama pada 1994 belum punya izin HGU. Hanya sebatas surat pencadangan lahan,” ujar Tarigan dalam sidang Senin, 23 Desember 2013.

Satu-satunya legalitas kebun itu hanya Surat Keputusan Gubernur Jambi pada 20 Agustus 1992. Dengan syarat harus mengurus izin pengelolaan dalam tempo setahun. Namun baik pihak Kwarda maupun PT IIS tak ada yang mengurus izin pengelolaan tersebut.

Tiga saksi lain yakni mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial MS; Kasi Pengembangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Panca, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanjung Jabung Barat, Suharna juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa status lahan tersebut tak punya izin HGU.

Peta lahan milik masyarakat. Silakan klik untuk memperbesar peta.
Peta lahan milik masyarakat. Silakan klik untuk memperbesar peta.

Modus di Batanghari

Pada 22 November 2013, sekelompok LSM: SETARA, CAPPA, Perkumpulan Hijau, dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria sudah menyurati Kepala BLHD Provinsi Jambi. Menurut mereka, sejak lima hingga 10 tahun terakhir, terjadi penurunan drastis tanaman pangan di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Dari 1.300 hektare sawah pada 2008, kini hanya tersisa 100 hektare pada tahun 2013 atau tersisa sekitar 7,6 persen. Ini semua akibat ekspansi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Jika diasumsikan dengan produksi gabah per tahun 5 ton per hektare maka hasil panen gabah hanya 500 ton.

Luas Kecamatan Batin XXIV 89.813 hektare sementara luas izin: PT PAS, Kedaton, Dhamasraya, TLS, dan SDM sebesar 44.500 hektare hampir setengah dari luas kecamatan atau 49,5 persen.

Baya Zulhakim dari Yayasan Setara Jambi bahwa pada akhir tahun 2012 lalu, Bupati Batanghari Abdul Fattah menerbitkan izin perkebunan sawit seluas 7.800 hektare untuk PT Inti Citra Agung (ICA). Terbitnya izin itu justru ketika kebijakan moratorium pemberian izin baru bagi perkebunan sawit baru dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 yang berlaku efektif mulai 20 Mei 2011. Penerapan moratorium terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut untuk perkebunan sawit berlaku efektif selama dua tahun ke depan.

Memang izin baru untuk PT ICA membuka di kawasan hutan ataupun gambut, tetapi justru berada tepat di atas areal persawahan masyarakat setempat di beberapa desa di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Persisnya di atas lahan 800 hektare sawah masyarakat.

Yang mencurigakan juga bahwa izin itu terbit setahun setelah Fattah menjabat Bupati Batanghari. Fattah dilantik pada 30 Januari 2011 lalu. Belakangan Fattah malah tersandung kasus lama, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran kala Fattah pertama kali menjabat kepala daerah periode 2001-2006. Persisnya pengadaaan proyek itu pada medio 2004. Sejak divonis 1,6 tahun penjara pada 22 Oktober 2013, Fattah dinonaktifkan. Namun hingga kini, Fattah belum dipenjara.

Penolakan warga bukan pertama kali. Dua perusahaan lainnya juga sudah pernah ditolak warga yakni PT LAM tahun 2008 dan PT IAA tahun 2010. Kedua perusahaan setelah mengantongi izin lokasi akhirnya pergi begitu saja. Mereka gagal merayu warga melepas tanahnya. Alasan warga cukup sederhana, ingin makan nasi dari sawah sendiri.

“Kuat dugaan, ketiga perusahaan itu sama-sama satu pemilik namun berbaju berbeda. Soalnya lokasi pembibitan dan mess perusahaan podo wae,” kata Baya kepada Mongabay Indonesia pada 21 Februari lalu.

Rumah Suku Anak Dalam yang terjepit perkebunan kelapa sawit kini tinggal tersisa puing-puing belaka. Foto: Feri Irawan
Salah satu dampak langsung dari Tata Guna Lahan yang tidak tertata dan politik transaksional, masyarakat menjadi korban langsung dari praktek-praktek ini. Foto: Feri Irawan

PT ICA sudah beroperasi sebelum IUP-nya terbit. Inilah yang sempat memicu konflik dengan masyarakat. Dari izin lokasi 7.800 hektare baru 700 hektare yang berhasil didapatkan dari masyarakat (berasal tiga desa). Harga ganti rugi sebesar Rp 5 juta per hektar. Artinya untuk mendapatkan 700 hektare itu, PT ICA merogoh kocek Rp 3,5 miliar.

Pada tahun yang sama pula (tahun 2012), izin lokasi PT Dhamasraya Palma Sejahtera seluas 6.000 hektare diterbitkan Fattah. Tercatat perusahaan hingga kini baru berhasil mendapatkan lahan sekitar 500 – 700 hektare.

Metode perusahaan dengan membentuk Tim Sembilan yang beranggotakan sembilan orang di tiap desa. Anggota tim adalah para perangkat desa minus kepala desa.  Tugasnya bersosialisasi dengan masyarakat dan merintis jalan. Honor setiap anggota tim masing-masing Rp 500 ribu per orang. Plus uang operasional per hari sebesar Rp 50 ribu. Setiap pekan mereka rapat evaluasi di kantor kepala desa.

Setiap hektare yang berhasil diganti rugi perusahaan, masing-masing kades, camat dan ketua lembaga adat setempat mendapat komisi Rp 1oo ribu per hektare.

Di Desa Karmeo dan Desa Jangga Aur (Kecamatan Batin XXIV) perusahaan berhasil mendapat lahan. Yang terbanyak dari Desa Jangga Aur. Di sana perusahaan sempat pula memberikan santunan anak yatim piatu. Tarif ganti ruginya bervariasi, Rp 3 juta bagi tanah kosong, Rp 4 juta untuk kebun tak produktif, dan Rp 5-6 juta untuk kebun karet yang produktif.

Sayangnya tak secuil tanahpun perusahaan mendapat dari Desa Simpang Karmeo. Mungkin karena di sana tak ada tanah kosong. Masyarakat bahkan dijanjikan bantuan Rp 1 miliar jika di desa itu mampu menyerahkan lahan seluas 500 hektare. Bantuan itu gunanya untuk membangun mesjid. Peresmian mesjid dijanjikan akan dilakukan Dahlan Iskan.

Beda gaya Fattah beda pula gaya Syahirsyah, Bupati Batanghari periode 2006-2011. Dua tahun setelah menjabat (tahun 2008), Syahirsyah menerbitkan dua izin: PT Kedaton Mulya Primas seluas 7.000 hektare (tertanam baru 1.350 hektare)  dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) seluas 10.000 hektare (baru tertanam 1.500 hektare).

Erpan, ketika itu menjabat Sekda Batanghari sangat aktif bersosialisasi dengan masyarakat. Belakangan Erpan sempat berpasangan dengan Syahirsyah untuk maju pada pilkada 2011 lalu. Setelah kalah, Erpan dijadikan staf kelurahan dan kini tengah menimba ilmu Strata 3 di Bandung, Jawa Barat.

Diduga kebun pribadi Erpan seluas 300 hektare. PT PAS menganggarkan ganti rugi lahan sekitar Rp 5 hingga Rp 7 juta per hektare tapi hanya sampai ke masyarakt Rp 4 juta per hektare. PT PAS juga didukung tiga kepala desa: Aur Gading (caleg PAN), Hajran (caleg Golkar), dan Olak Besar (caleg PAN). Setiap kades masing-masing mendapat Rp 1 juta per hektare.

Sekarang PT PAS tengah mengajukan izin di Kecamatan lain karena mereka masih memiliki bibit 13.000 batang. Erpan dan para kades itu diduga kuat memiliki kebun berkat bantuan PT PAS. Karena indikasinya, bibit sawit mereka bagus-bagus dan menggunakan alat berat perusahaan. Setiap kades diperkirakan memiliki kebun 20 hingga 30 hektare. Namun pintarnya, para kades ini memberikan tanah kades yang jumlahnya tak seberapa.

Menurut Baya, bedanya kini dan sekarang adalah pada era 90-an izin berada di kawasan hutan, namun medio 2005 hingga 2010 izin berada di kawasan APL. Sekarang APL tak tersisa lagi karena APL hanyalah berupa kebun-kebun masyarakat. “Kami menghitung lebih dari 50 persen kawasan Provinsi Jambi dikuasai perusahaan, baik dari tambang, HTI hingga perkebunan sawit,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,