Sepanjang Mei, Polisi Sita Belasan Satwa Dilindungi di Aceh

Sepanjang Mei 2014, Reskrimsus Polda Aceh dengan Wildlife Conservation Society (WCS) menyita belasan satwa dilindungi, dari siamang sampai offset harimau. Dua pedagang gading dan tulang gajahpun ditangkap di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat.

Dalam keterangan WCS, Rabu (4/6/14) pada 27-28 Mei, Reskrimsus Polda Aceh dibantu WCU, Sumatran Orangutan Conservation Programme, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita satwa-satwa langka dari rumah Khairil. Dia terkenal dengan nama Limbat, warga Desa Kandang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Selama ini, Limbat dicurigai sebagai perantara perdagangan satwa dari pemburu kepada kolektor. Dia terkenal mengkoleksi banyak satwa dilindungi mulai orangutan, beruang, siamang, buaya, elang, dan lain-lain. Sudah bertahun-tahun Limbat memelihara satwa-satwa tanpa izin dan dijadikan tontonan pengunjung yang berwisata ke tempatnya. Selama itupun, tak ada aparat hukum berani menyita satwa-satwa yang kebanyakan dipelihara di kandang tak layak ini.

Sebagian satwa langka seperti anak orangutan dan beruang, mati akhir tahun lalu karena terjebak dalam kandang saat banjir. Dari data  polisi, satwa-satwa langka datang dan pergi silih berganti hingga mencurigai pria ini perantara perdagangan satwa langka di Aceh Selatan. Namun masih terus diselidiki.

Sejumlah spesies dilindungi disita dalam operasi itu, termasuk dua buaya muara, siamang, tupai jelang, landak, empat kukang,  elang perontok, elang laut dan bangau tong-tong.

Offset harimau yang disita dari rumah warga. Foto: WCS
Offset harimau yang disita dari rumah warga. Foto: WCS

Tim juga menyita satu offset harimau Sumatera dari rumah Monalisa, warga Aceh Barat. Monalisa sudah mengkoleksi offset harimau selama 13 tahun.

Polda Aceh belum menyelidiki lebih lanjut Limbat maupun Monalisa. Polisi baru menyita satwa-satwa dilindungi yang kini di karantina BKSDA.

AKBP Joko Irwanto, direktur Divisi Reskrimsus Polda Aceh meminta masyarakat mendukung upaya melestarikan satwa liar Indonesia. “Kami terus bekerja sama dengan LSM nasional dan internasional.”

Rabu (4/6/14), Polda Aceh menangkap dua pedagang gading  dan tulang gajah, yakni Dedi Julian warga Desa Ujung Kalak dan Ahmad Fahrial warga Desa Kutapadang. Dari operasi berpura-pura hendak membeli, polisi menyita satu gading dan caling gajah seberat empat kilogram dan 650 kilogram tulang belulang gajah.

Polisi masih nyelidiki apakah gading dan tulang itu dari gajah mati dibunuh di Desa Teupin Panah, Kaway XVI pada awal April 2014. Kondisi tulang belulang bau dan berbelatung. “Kami meyakini tulang itu setidaknya dari dua gajah.”

Polisi masih memeriksa para tersangka. Keduanya dikenai tahanan luar dan wajib lapor dua kali seminggu.

“Ini langkah maju yang penting dalam menangani perburuan dan perdagangan satwa liar,” kata Ian Singleton, direktur SOCP.

Noviar Andayani, country director program WCS-Indonesia menghargai upaya polisi mengungkap sindikat satwa liar di Aceh.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,