Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sektor tranportasi merupakan sumber pencemar udara dan Gas Rumah Kaca (GRK) yang terbesar di perkotaan diikuti sumber emisi pencemar halus lain seperti industri, rumah tangga, dan kegiatan komersial. Emisi GRK dari sektor transportasi diperkotaan adalah sekitar 23% dari total emisi GRK dari seluruh sumber.
Hasil inventarisasi KLH terhadap emisi yang dilakukan di kota Palembang dan Surakarta dengan basis data tahun 2010 menunjukkan kontribusi emisi partikel halus dari sektor transportasi sebesar 50%-70% dari total emisi partikel halus dan sekitar 75% dari total emisi gas-gas berbahaya terhadap kesehatan. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah perkotaan adalah 90 persen pertahun dengan total 8,9 juta kendaraan. Sedangkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat pertumbuhan konsumsi bahan bakar minyak naik 10 persen setiap tahunnya dengan dana subsidi negara mencapat 300 triliun rupiah pertahunnya.
“Kita perlu puasa penggunaan BBM, mengurangi konsumsi BBM dan sebisa mungkin menggunakan bahan bakar bersulfur rendah. Penggunaan environmental sustainable transportation mutlak harus kita implementasikan saat ini dan kedepannya,” tutur Karliansyah, Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, (11/06/2014) di Jakarta.
Kegiatan Inventarisasi Emisi (emission inventory) beban pencemaran udara yang dilakukan KLH mengambil pilot di Palembang, Surakarta, Surabaya, Malang, Denpasar, Jogjakarta, Batam dan Banjarmasin. Kegiatan ini didukung oleh GIZ Jerman melalui kegiatan Clean Air for Smaller Cities Project-GIZ.
“Tujuan akhir dari kegiatan inventarisasi emisi beban pencemaran udara adalah agar pemerintah kota di Indonesia dapat menjadikan hasil inventarisasi emisi tersebut sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan dan strategi pengendalian pencemaran udara perkotaan. Pada tahun 2050, diperkirakan jumlah kendaraan akan berjumlah dua kali lipat dari jumlah saat ini,” Karliansyah melanjutkan.
Hasil inventarisasi udara bersih kota Palembang seperti yang dipaparkan M. Sapri H Nungcik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palembang menyebutkan industri besar seperti pabrik pupuk, pengilangan minyak, pembangikit listrik dan pengolah karet (crumb rubber) adalah penyumbang emisi NO2, So2, dan So2 (>90%). Besarnya emisi sumber industri tersebut karena besarnya skala aktivitas termasuk konsumsi energi. Sedangkan transportasi jalan adalah penyumbang terbesar emisi karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikel halus berukuran 10 mikrometer.
Dorong Baseline Data
Untuk mengantisipasi persoalan-persoalan pencemaran udara perkotaan di Indonesia, KLH mendorong kebijakan agar semua kota di Indonesia memiliki baseline data beban pencemaran udara yang dihasilkan melalui kegiatan inventarisasi emisi. Penurunan emisi pencemaran udara dari sektor transportasi harus menjadi prioritas bagi pemerintah kota. Selain turunnya sumber pencemar, manfaat yang dapat diperoleh melalui transportasi yang baik adalah menurunkan kepadatan/kemacetan lalu lintas, meningkatkan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat, mengurangi pencemaran udara dan menurunkan emisi GRK yang mengurangi dampak perubahan iklim.
Dollaris R Suhadi, PhD, County Coordinator GIZ CASC Indonesia dalam pemaparannya mengatakan, pengendalian pencemaran udara lokal akan berkontribusi dalam mitigasi dampak perubahan iklim. Strategi terpadu untuk sinergi yang lebih baik dalam pengendalian pencemaran udara dan mitigasi perubahan iklim diperlukan integrasi keduanya, ketimbang secara terpisah-pisah utamanya dikota berkembang. Sumber pencemar udara lokal juga merupakan sumber pencemar gas rumah kaca.
Sedangkan Marina Kolb, Project Director GIZ CASC dalam presentasinya memaparkan, tujuan dari aktivitas proyek ini adalah munculnya partisipasi publik, menginventarisasi polusi udara dan karbon dioksida dan mendukung implementasi perencanaan udara bersih. Kedepannya hasil kajian dapat dijadikan bahan materi guideline nasional dan mengelaborasi inventarisasi emisi yang dilakukan KLH.