Mongabay.co.id

Tolak Sawit di Halmahera, dari Wabup sampai Anggota DPRD Tandatangani Dukungan

“…kami Pemerintah Halmahera Tengah, DPRD Halmahera Tengah, dan rakyat Halmahera Tengah, dengan tegas mengatakan menolak kehadiran perkebunan sawit, PT Manggala Rimba Sejahtera berinvestasi di Halmahera Tengah…”

Demikian kutipan surat pernyataan penolakan kebun sawit yang disodorkan Aliansi Peduli Patani Barat dan Masyarakat Patani Barat, kala aksi di kantor Bupati dan DPRD Halteng, Senin (8/9/14).

Pada hari itu, Soksi H Ahmad, Wakil Bupati; Wahab Samad, Kadis Kehutanan dan Sekda Basri Amal, menandatangani surat dukungan penolakan sawit itu. Berikut enam anggota DPRD Halteng Faris Abdullah, Muhlis Ajaran, Hamlan Kamaludin, Sofyan H Usman, Mustamir Arsad dan Bahri.

Selama ini, warga Desa Masure, Peniti, Damuli dan Banemo, Halteng, hidup tenang,  mereka bertani antara lain, pala dan cengkih. Merekapun tak rela kebun pala menjadi sawit.

Kekesalan warga bertambah kala pemerintah dan perusahaan tak ada sosialisasi. Terlebih, yang bakalan dicaplok itu lahan adat yang sudah menjadi kebun warga. Masyarakat adat beberapa kecamatan pun menyatakan penolakan.

Aksi  lanjutan Senin itu, berlangsung dari pagi hingga siang di kantor DPRD dan Bupati Halteng. Mereka menuntut antara lain, pencabutan izin dan penghentian pelepasan kawasan buat perusahaan. Massa mendesak anggota DPRD keluar menemui mereka. Dua anggota DPRD keluar.  Mereka menandatangi surat penolakan izin sawit dan berjanji merespon dalam agenda DPRD. Mereka juga akan mengirim surat ke Bupati Halteng,  sesuai tuntutan warga.

Di kantor bupati, mereka diterima wakil bupati, sekda dan Kadis Kehutanan. Massa meminta Pemkab Halteng membuat pernyataan menolak dan segera menyurat ke Menteri Kehutanan menghentikan proses pelepasan kawasan hutan yang berhubungan dengan perusahaan itu. Ketiganya didesak tanda tangan penolakan sawit. Mereka bersedia.

Soksi pun tegas menyatakan penolakan dan berjanji segera menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menghentikan proses pelepasan kawasan hutan.

Tak cukup sampai di situ. Aksi mereka lanjutkan dengan door to door ke kediaman para anggota DPRD Halteng. Mereka bertemu dengan empat anggota DPRD dan memberikan dukungan penolakan.

Solidaritas Masyarakat Halteng Tolak Sawit pun mengeluarkan pernyataan sikap penolakan sawit. Solidaritas ini antara lain terdiri dari AMAN Malut, AMAN Halteng,  LSM Gele-gele, HIPMI Halteng Ternate, Hipma Halteng Sulut, dan Hipma Halteng Jabodetabek.

Aksi gabungan berbagai organisasi dan masyarajat adat Patani Barat, mendesak Pemerintah dan DPRD Halmahera Tengah menolak investasi sawit yang bakal ‘membersihkan’ kebun pala dan cengkih warga. Foto: AMAN Malut

Munadi Kilkoda, ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, menyesalkan, pemerintah daerah sampai mengeluarkan izin sawit. “Sawit ini mengancam hidup masyarakat adat Banemo, Sakam, Peniti, Masure, Damuli, Tepeleo, Palo dan Moreala,” katanya kepada Mongabay via surat elektronik.

Terlebih, katanya, hutan adat mereka sudah menjadi kebun dengan puluhan ribu pala dan cengkih. Beragam tanaman itu, katanya, telah ratusan tahun menjadi sumber utama ekonomi masyarakat di sana. “Lalu akan ditebang begitu saja dan digantikan sawit? Pemerintah sudah kehilangan akal sehat!”

Menurut dia, jika kebun warga berganti sawit, jelas pemerintah benar-benar mementingkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi pemodal tanpa peduli hak masyarakat adat yang hilang.

Munadi mengatakan, investasi sawit tidak pantas berada di wilayah itu. Banyak dampak negatif yang bakal muncul, dari kerusakan lingkungan, warga kehilangan akses tanah, wilayah dan sumber daya alam, konflik sosial, dan krisis air. Ia juga akan meningkatkan laju deforestasi.

Dia menambahkan, izin seluas 11.870 hektar kepada perusahaan itu berada di kawasan dengan topografi pegunungan yang berisi kebun pala dan cengkih.

“Pemerintah harus menghentikan seluruh proses ini, tidak boleh ada satu pohon pala dan cengkih ditebang untuk kepentingan perusahaan. Izin harus dihentikan.”

AMAN mendesak,  pemerintah daerah melindungi pala dan cengkih karena merupakan identitas adat daerah itu. “Hutan adat mereka harus diakui pemerintah berdasarkan MK-35 tentang hutan adat.”

Munadi menyatakan, telah mengecek peta, bahwa kawasan hutan yang akan dikonversi untuk perusahan sawit ini, masih berstatus penunjukan, belum penetapan. “Masa’ memberikan izin kepada perusahaan di kawasan hutan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ini harus segera disikapi.”

AMAN, katanya,  menolak tegas investasi sawit ini dan akan menyurati Kemenhut dengan melampirkan sikap warga serta dukungan politik dari pemerintah dan DPRD.

Dua anggota DPRD Halteng kala menandatangani surat dukungan penolakan sawit. Foto: AMAN Malut
Sikap Solidaritas Masyarakat Halteng Tolak Sawit

1.Mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh proses yang berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan di Patani untuk kepentingan PT Manggala Rimba Sejahtera

2.Mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut Keputusan Nomor: 126/KPTS/MU/2011 tentang penunjukan Tim Tata Batas Kawasan Hutan yang bekerja untuk mempercepat proses perizinan PT Mangga Rimba Sejahtera

3.Mendesak kepada Bupati Halmahera Tengah tidak menyetujui seluruh proses yang berhubungan dengan pemberian izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera

4. Mendesak kepada DPRD Halmahera Tengah menyurati Bupati Halteng agar menghentikan seluruh proses perizinan sawit PT Manggala Rimba Sejahtera. Karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Banemo, Moreala, Masure, Peniti, dan Damuli

5.Mendesak kepada BPN kedepan tidak mengeluarkan hak guna usaha kepada PT Manggala Rimba Sejahtera

6. Mendesak KPK dan Kepolisian mengusut proses negosiasi untuk persetujuan izin sawit yang syarat KKN

7. Kepada Pemerintah Halmahera Tengah harus segera merespon penolakan dari warga Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli atas kehadiran PT Manggala Rimba Sejahtera

8. Kepada Pemerintah Halmahera Tengah agar menghargai sikap masyarakat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli yang mempertahankan Pala dan Cengkih dibandingkan sawit

9. Kepada Pemerintah Halmahera Tengah untuk tidak memperkeruh suasana dengan membuat konflik pada level masyarakat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli.

10. Kepada Pemerintah Halmahera Tengah untuk mengakui dan melindungii hak–hak masyarakat adat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli atas tanah, wilayah dan SDA.

11. Kepada Pemerintah Halmahera Tengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lewat pala dan cengkih bukan sawit

12. Jika sikap ini tidak diindahkan, kami bersama masyarakat akan memboikot seluruh aktivitas pemerintahan di Patani.

Exit mobile version