Mongabay.co.id

Duh! Penanganan Karhutla, Hasil Audit 17 Perusahaan di Riau Buruk

Tak hanya perusahaan, pemerintah daerahpun tak patuh. Temuan lain, perusahaan-perusahaan ini beroperasi di gambut dalam yang seharusnya dilindungi!

Pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap 17 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau, yang di dalam konsesi mereka kerab terjadi kebakaran. Hasilnya, hampir keseluruhan perusahaan tak patuh dalam memenuhi kewajiban penanganan kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya perusahaan, audit juga dilakukan kepada pemerintah kabupaten dan kota, dengan hasil beda-beda tipis alias mayoritas tak patuh.

Kuntoro Mangkusubroto, kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), tampak kesal melihat hasil audit yang buruk ini. Diapun mengusulkan, jika terjadi kebakaran lagi, langsung saja pencabutan izin. “Dari dulu bina terus, tapi asap keluar terus,” katanya di Jakarta, Jumat (10/10/14).

Audit kepatuhan ini dilakukan oleh tim  gabungan, antara lain UKP4, Kementerian Kehutanan, BP REDD+, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Pada 11 Juli bentuk tim bersama kerja sama juga dengan Pemda Riau, Polda dan kejaksan di Riau,” kata Kuntoro.

Audit ini, katanya, dilakukan sangat teliti. Hasilnya, tidak patuh semua. “Keterlaluan. Lima perusahaan perkebunan yang diaudit satu sangat tak patuh, empat tidak patuh. Perusahaan kehutanan satu sangat tidak patuh dan 10 tidak patuh, satu perusahaan kurang patuh. Alias semua tidak patuh,” ujar dia.

Dari audit itu juga ada temuan aktivitas perusahaan ada di lahan gambut—yang dalam aturan pemanfaatan lahan gambut dalam tiga meter lebih dilarang. Kondisi ini,  sejalan dengan 12.000 titik panas di Riau. “Jadi kalo ada titik panas di atas lahan gambut sangat dimengerti.”

Dia mengatakan, Riau dipilih sebagai lokasi audit pertama karena hotspot banyak. Audit dilakukan sejak Juni sampai Agustus 2014 meliputi enam kabupaten dan kota serta 17 perusahaan. Sebanyak 12 perusahaan kehutanan dan lima perkebunan.

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, selaku ketua tim audit mengatakan, kebakaran hutan dan lahan setiap tahun “berulang tahun” alias terus menerus terjadi.  Untuk itu, mulai evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan guna mendapatkan informasi sejelas-jelasnya bagaimana mereka bertanggung jawab dan bagaimana peran pemda.

Foto lahan gambut di desa Selingsing, Riau yang terbakar (Maret 2014). Di bulan Juni 95 persen titik api Sumatera berada di Riau. Foto: Zamzami

Tim lalu memetakan dari sekian waktu asal hotspot di Riau. “Di kota atau kabupaten mana saja? Setelah itu, apa yang akan kita gunakan sebagai baseline nyatakan perusahaan atau pemda itu melaksanakan tugas atau tidak? Tentu ada dasar.”

Menurut dia, ada beberapa aspek yang diaudit seperti sistem dan kelembagaan; sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia serta biofisik dan resolusi konflik.

Bambang mengatakan, sebelum perusahaan beroperasi mereka harus memenuhi persyaratan seperti dokumen Amdal, rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). “Harusnya mereka sudah punya apa yang harus mereka kerjakan. Patuh itu artinya mereka penuhi atau tidak. Sampai sejauh mana patuh?”

Setelah audit itu, ternyata tak ada perusahaan yang patuh pada janji mereka sendiri, baik sektor perkebunan maupun kehutanan.

Dia mencontohkan audit sarana dan prasarana, tim tak hanya melihat daftar tetapi memastikan apakah ada dan bisa bekerja. Dari sana, muncul berbagai temuan menarik. “Ada menara pengawas malah isi telur elang. Ada juga tikar, ada gitar. Seharusnya GPS dan sarana penanganan karhutla lain. Ini terungkap jelas dalam hasil audit yang kami miliki.”

Dari audit itu, tim menjabarkan beberapa temuan lapangan. Pertama, seluruh perusahaan menjalankan usaha di atas gambut dalam yang rawan kebakaran dan menjadi sumber pelepasan emisi. “Gambut harus betul-betul dilindungi.  Puluhan ribu hotspot ada di gambut.”

Kedua, konsesi tak terjaga berkaitan erat dengan kebakaran hutan dan lahan. Dengan kata lain, perusahaan tak mampu melindungi areal dari kebakaran.

“Bagaimana mungkin, sarana prasarana aja tak ada atau minim plus konflik terjadi di dalam kawasan lindung. Harusnya kawasan lindung dilindungi, bukan tempat bancaan.” Di lapangan, katanya, juga terjadi penguasaan masyarakat di kawasan konsesi. Masyarakat menduduki areal seperti di Kota Hilir.

Selain itu, juga terjadi konflik masyarakat yang berbatasan dengan kawasan hutan. “Jadi bagaimana caranya libatkan mereka dalam upaya pengendalian.”

Ketiga, pelaporan perusahaan tak komprehensif hingga deteksi dini tak optimal. “Kala dengar mau audit baru beli alat-alat. Itu kami cek, tanggal berapa penyediaan sarana dan prasana.”

Keempat, perusahaan belum memenuhi kewajiban minimum pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Mengenai hasil audit kepatuhan pemerintah kabupaten kota, satu kategori patuh, satu cukup patuh dan empat kabupaten kurang patuh.

Temuan audit terhadap pemerintah daerah ada beberapa poin. Pertama, pengawasan kepada perusahaan tak konsisten. Bahkan,  ada perusahaan yang tak pernah didatangi oleh yang berhak mengawasi, baik Dinas Kehutanan, Perkebunan maupun Lingkungan. “Bahkan, ada instansi terkait tak miliki dokumen perusahaan yang akan mereka awasi.”

Kedua, perlindungan dalam tata ruang belum optimal. Menurut dia, belum seluruh lahan gambut masuk kawasan lindung. “Gambut tiga meter masuk konservasi tapi tak dilakukan.”

Ketiga, pemerintah daerah tak tahu kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla. Bambang mengatakan, ada pemda tak tahu apa itu manggala agni. “Jadi banyak kewajiban tak dilakukan.

Keempat, pemda tak menyediakan dukungan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Padahal, pemerintah sudah ada zero burning policy tetapi pemda tak lakukan.  Kelima, dukungan pendanaan sangat terbatas. “Satu sisi, kebakaran sering terjadi disitu tapi tak ada dana, tak ada alokasi khusus. Bahkan account buat kebakaran hutan tak ada, pakai dari pos lain.”

Keenam, kawasan pantauan manggala agni terlalu luas, seharusnya mereka hanya melindungi wilayah konservasi tetapi digunakan di luar itu. Ditambah lagi, pembentukan masyarakat peduli api tak optimal.

Beberapa rekomendasi diberikan tim, antara lain perbaikan kebijakan kawasan rawan kebakaran. Saat pemberian izin wajib mempertimbangkan kawasan gambut dalam agar jelas mana dilindungi dan yang bisa dimanfaatkan. Bagi lahan gambut yang sudah terlanjur berizin, harus ada pengawasan intensif. “Jika perusahaan tak penuhi syarat tadi, mesti dikeluarkan bukan diakali agar sesuai aturan main.”

Rekomendasi lain agar ada evaluasi konsesi. Yakni, dengan mempertimbangkan kemampuan managerial perusahaan di wilayah konsesi mereka. “Kalau tak bisa kelola konsesi dengan baik perlu dievaluasi dan serahkan kepada yang lain yang sanggup.”

Penguatan kapasitas pemda dalam resolusi konflik juga perlu didorong agar menyelesaikan konflik dalam konsesi yang rawan kebakaran. Perlu juga penguatan sistem informasi karhutla.

Selain itu, perlu ada penguatan legislasi guna pencegahan karhutla. “Pengawasan berjenjang juga perlu dilakukan, termasuk penegakan hukum tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” ucap Bambang.

Pemberdayaan masyarakat penting, misal, kemitraan dalam pencegahan karhutla. “Tak hanya dibentuk juga dijalankan. Juga dukungan pembukaan lahan PLTB dan insentif lain. Dukungan anggaran memadai juga.”

Bahas dengan pemda

Mas Achmad Santosa, deputi UKP4 mengatakan,  hasil audit ternyata jelek semua. Menindaklanjuti hasil ini, tim gabungan akan ke Riau dan meminta pemberi izin menyampaikan hasil itu kepada perusahaan-perusahaan. “Minta daerah (tetapkan ke perusahaan) dalam waktu tertentu diperbaiki. Berikut pemberian sanksi-sanksi yang tersedia dalam berbagai peraturan yang sudah ada,” katanya.

Menurut dia, kesalahan perusahaan berbeda-beda. Nanti, katanya, jika ada sanksi pencabutan izin dipilah-pilah, mana yang pencabutan sementara, mana seterusnya. “Ini akan dibahas bersama pemda. Tim gabungan akan koordinasi dengan pemda untuk jelaskan situasi ini dan ambil langkah-langkah perbaikan. Minggu depan tim turun ke Riau.”

Dari kaget, prihatin lalu pembinaan?

Gamal Nasir, dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian merasa kaget melihat hasil audit kepatuhan seperti itu. “Kami akan tindaklanjuti dengan bina perusahaan.” Diapun seolah melempar tanggung jawab dengan mengatakan izin datang dari kabupaten/kota dan gubernur.

Dari Kementerian Lingkungan Hidup juga mengaku prihatin. Himsar Sirait, deputi V KLH mengatakan,  dalam UU Lingkungan Hidup jelas diatur membuka lahan tak boleh dengan membakar. “Jelas di sini, membakar ada sanksi. Kami bagian dari tim dan sangat mendukung langkah audit ini.”

Menurut dia, KLH berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun, pemda berperan penting dalam pencegahan asap ini. “Dari hasil audit sebenarnya, peran besar buat pengawasan di daerah. Ini harapan buat pengawasan di daerah.”

Di luar pencegahan, kata Himsar, KLH juga melakukan penegakan hukum terkait pembakar hutan dan lahan.

Menurut dia, dari 17 perusahaan tak patuh itu, enam di antaranya, sedang penanganan proses hukum kebakaran hutan dan lahan di KLH. “Antara lain SMP, SRL, RUJ, BNS, dan BDP.”

Sonny Pratono, dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kemenhut juga menyatakan kekhawatiran atas hasil audit ini. Padahal, katanya, Kemenhut sudah membuat beberapa ketentuan terkait karhutla. Seperti Inpres No 16 tahun 2011 mengenai kewajiban daerah dan sosialisasi karhutla.

Gambut yang hancur di Pelalawan, Propinsi Riau. Foto: Zamzami

Ada juga Permenhut 12 tahun 2009 yang menyatakan, perusahaan harus mempunyai syarat minimal kelengkapan sumber daya manusia, sarana prasarana dan kemampuan. Aturan di PHKA sejak 1994 menegaskan, HPH seluas .000-.000 hektar harus punya satu regu dengan 10 orang personil.

Dia memaparkan, manggala agni di Riau, ada 532 orang dan dalam pelaksanaan dibantu masyarakat. “Sekitar .500 masyarakat peduli api memberikan info kebakaran dini ke manggala dan manggala operasi ke lapangan.”

Menurut Sonny, ke depan, Kemenhut akan review kembali peraturan terkait standar SDM dan prasarana dan prasarana serta prosedur kerja perusahaan. Dia mengatakan, standar yang digunakan saat ini mengacu pada aturan tahun 1994 dan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Ke depan, peralatan pemadamanpun, tak hanya di darat, juga di udara. “Itu juga wajib nanti. Memang ada dua perusahaan yang udah ada sarana. Kita akan susun standar SDM, alat-alat dan prosedur. Manggala agni dan perusahaan koordinasi. Gimana mematikan dan memadamkan, sosialisasi.”

Tak kalah penting, katanya, karena perusahaan beroperasi di daerah gambut akan dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis agar pencegahan lebih baik ke depan.

Menyusul audit perusahaan di Kalteng 

Kebakaran hutan dan lahan tak hanya di Riau, tetapi beberapa daerah rawan lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumsel dan lain-lain. Untuk itu,  setelah di Riau, audit kepatuhan menyusul di Kalimantan Tengah yang kini dilanda kebakaran dan kabut asap hebat.

“Kita akan masuk ke Kalteng. Ada kesepakatan untuk audit serupa di sana. Kami sedang data dan tim segera disiapkan. Dalam bulan ini,” kata Heru Prasetyo, ketua BP REDD+.

Menurut dia, tujuan audit ini antara lain, pertama, membangun instrumen agar audit lebh naik lagi dari waktu ke waktu. “Ini juga jadi uji petik untuk tahu persoalan apa sih untuk bisa intervensi pencegahan. Apa yang harus dilakukan buat pencegahan tadi?”

Kedua, dengan audit jadi makin jelas bahwa dalam penanganan karhutla, masyarakat dan perusahaan harus terlibat. Dalam audit ini, katanya terlihat peran perusahaan. “Ketidakpatuhan ini indikasi kalau mesti kerja keras lagi ajak perusahaan.” Ketiga, pelanggaran penting diikuti dengan penegakan hukum.

Kesimpulan yang bisa diambil, kata Heru, penanganan karhutla perlu sinergis alias tak bisa dilakukan satu kementerian atau lembaga. “Penanggulangan karhutla itu penting tetapi penting lagi pencegahan. REDD+ akan usaha pencegahan dan siap dukung penanggulangan.”

 Lembar Fakta- Hasi Audit Karhutla di Riau

Exit mobile version