BKSDA Jateng, COP dan JAAN, Tangkap Tangan Pedagang Satwa Liar Dilindungi Di Ambarawa

Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi I Jawa Tengah di bantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menangkap tangan pedagang satwa liar dilindungi di kota Ambarawa, pada Selasa (16/12/2014), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan pedagang tim mengamankan barang bukti berupa dua ekor kancil (Tragulus napu), dua ekor kukang (Nycticebus javanicus) dan  satu ekor trenggiling (Manis javanica). Pedagang di tangkap di sebuah mini market saat akan melakukan transaksi satwa.

“Tim sudah memantau lama pedagang ini karena satwa yang diperjualkanbelikan masuk dalam kategori dilindungi. Hari ini tim bisa menangkap pedagang dan mengamankan barang bukti satwa liar,” kata Hery Susanto selaku Kordinator Animal Rescue COP.

Kukang yang dimasukan dalam karung oleh pedagang. Foto : Dok COP
Kukang yang dimasukan dalam karung oleh pedagang. Foto : Dok COP

Ia menambahkan,  saat ini era perdagangan tradisional satwa liar sudah bergeser dan menggunakan metode baru. Pedagang semakin pintar, modusnya menggunakan perdagangan online. Kejahatan ini berkembang pesat ditandai banyaknya munculnya group pedagang satwa liar di beberapa jejaring sosial.

“Kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai semarak pedagang satwa liar menggunakan jejaring sosial. Selain mudah dilakukan juga dirasa lebih aman dari incaran petugas,” tambahnya.

Dua ekor kancil yang diamankan di BKSDA Jawa Tengah sebagai barang bukti tangkap tangan kemarin, Selasa, 16 Desember 2014. Foto : Dok COP
Dua ekor kancil yang diamankan di BKSDA Jawa Tengah sebagai barang bukti tangkap tangan kemarin, Selasa, 16 Desember 2014. Foto : Dok COP

COP mencatat, cara perdagangan satwa liar saat ini yakni pedagang tidak perlu melakukan tatap muka secara langsung dengan pedagang untuk transaksi. Jika pembeli setuju dengan harga yang di tawarkan pedagang akan mengirimkan nomer rekening dan transaksi akan dianggap sah jika pembeli sudah membayar sejumlah uang. Pedagang akan mengirimkan satwa, biasanya menggunakan jasa kurir komersil atau dengan jasa transpostasi umum seperti bus antar kota antar propinsi. Sehingga tanpa tatap muka pedagang dan pembeli transaksi ini tetap terjadi.

“Hal ini juga harus di imbangi dengan upaya operasi yang gencar dan penegakan hukum yang tegas dan berani oleh aparat penegak  hukum, “ tambah Hery.

Sementara itu, Johan Setiawan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Jawa Tengah kepada Mongabay mengatakan, operasi tangkap tangan kemarin di Ambarawa, terhadap pelaku atas nama Andika, memang sudah di pantau sejak jauh hari oleh rekan-rekan COP dan JAAN.

“Pelaku melakukan transaksi secara terbuka di media online. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah, pelaku pun mengakui tindakan yang ia lakukan tersebut melanggar hukum,” kata Johan.

Ia menambahkan, terhadap satwa-satwa liar dilindungi hasil tangkap tangan akan dijadikan barang bukti di persidangan dan saat ini dititipkan di Lembaga Konservasi di Mangkang, Jawa Tengah.

Barang bukti Trenggiling hasil tangkap tangan, Selasa 16 Desember 2014. Foto : Dok COP
Barang bukti Trenggiling hasil tangkap tangan, Selasa 16 Desember 2014. Foto : Dok COP

Sepanjang 2014 sekitar tiga kali, SKW I BKSDA Jawa Tengah sudah melakukan operasi tangkap tangan perdagangan satwa liar dilindungi. Bulan lalu tangkap tangan dua orang di Pasar Hewan Karimata, Semarang dan saat ini masih pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kemudian di Jepara, menyita orangutan, namun pelaku hanya di proses pembinaan karena ada itikad baik, bukan bagian dari jaringan pengedaran satwa liar dan terakhir di Solo.

“Di Jawa Tengah sendiri modus perdagangan satwa liar jarang dilakukan secara terbuka. Beralih melakukan media online, modelnya grup-grup jual beli satwa liar di sosial media,” tambahnya.

SKW I Jawa Tengah saat ini menyatakan terus memerangi perdagangan satwa liar di lindungi. Kami akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, terutama jasa-jasa pengiriman (kargo) untuk tidak menerima pengiriman satwa liar dilindungi.

“Pelaku sebenarnya sudah tahu bahwa menjual satwa liar dilindungi itu melanggar hukum, namun masih melakukannya. Maka itu tindakan tegas akan terus kami lalukan,” tegas Johan menutup pembicaraan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,