,

Resmi, BP REDD+ dan DNPI Lebur di Kementerian LHK

Presiden Joko Widodo, sudah menandatangani Peraturan Presiden mengenai struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat Peraturan Presiden No 16 Tahun 2015 tertanggal 23 Januari 2015. Dalam struktur baru yang memiliki sembilan direktorat jenderal ini, disebutkan BP REDD+ dan DNPI lebur ke kementerian ini.

Poin buat kedua lembaga ini tercantum dalam Pasal 59,  yang menyebutkan, tugas dan fungsi penurunan emisi gas rumah yang diselenggarakan Badan Pengelola REDD+,  sesuai Presiden Nomor 62 Tahun 2013 diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian LHK.

Begitu juga DNPI. Perpres itu menyatakan, tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi kebijakan pengendalian perubahan iklim oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagaimana diatur PP Nomor 46 Tahun 2008 menjadi tugas dan fungsi Kementerian LHK.

“Lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian LHK ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan aparatur negara.” Begitu bunyi peraturan itu.

Kabar mengenai peleburan kedua badan ini memang santer belakangan, sejak Jokowi  menekankan pemerintahan ‘ramping’ dan efisien. Sekitar 10 badan lain di pemerintahan sebelumnya sudah dihapuskan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan, sudah mengusulkan ke presiden untuk melebur BP REDD+ dan DNPI ke kementerian yang dia pimpin demi menghindari tumpang tindih. Kala itu, usulan Siti sudah disetujui Menteri Aparatur Negara, tinggal menanti persetujuan Jokowi.

DNPI dan Badan REDD+ 

DNPI terbentuk pada 2008. Tujuannya, mengkoordinasikan pengendalian perubahan iklim dan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional.

Tugas pokok badan yang dipimpin Rahmat Witoelar ini antara lain, merumuskan kebijakan nasional, strategi program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim meliputi adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan.

Ia juga merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon, melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim,  memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.

Sedangkan Badan REDD+, terbentuk diawali dari Satgas REDD+ pada 2010. Setelah masa tugas Satgas REDD+ ketiga berakhir, lahirlah BP REDD+ lewat Peraturan Presiden No. 62/2013. Badan ini langsung melapor ke presiden. Presiden menyepakati, lembaga ini harus lintas-disiplin ilmu yang dilakukan lebih baik, lebih cerdas, lebih benar. BP REDD+ diberi kewenangan nasional sebagai badan setingkat kementerian dimotori  satu kepala, empat deputi dengan 60 tenaga profesional.

Perpres Nomor 16 Tahun 2015

Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai
dan Hutan Lindung
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Beracun Berbahaya
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
k. Inspektorat Jenderal
l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia
m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan
DaerahDibantu beberapa staf ahli:

o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
p. Staf Ahli Bidang Energi
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
r. Staf Ahli Bidang Pangan

Sumber: PP No 16 Tahun 2015

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,