Mongabay.co.id

Mau Lapor Kasus Lingkungan dan Pantau Kebakaran Hutan? Inilah Tempatnya

“Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan dan Kehutanan.” Kini, ruang inilah yang akan menyambut setiap orang yang memasuki kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia ada di bagian depan. Pada Kamis (12/3/15), bagian ini resmi ada bersamaan dengan launching website pelaporan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di laman pengaduan ini. Laporan dapat dilakukan lewat pesan singkat atau menghubungi hotline 0811-932-932, via internet maupun email, pengaduan@menlhk.go.id.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gembira dan serius meluncurkan perangkat terkait pelayanan publik seputar persoalan yang selama ini ada di tengah masyarakat.

“Selama ini, publik mengetahui, rakyat di beberapa tempat rasakan langsung. Saya yakin, pejabat tahu dan melihat apa yang terjadi hanya belum dapat langsung ditangani dengan baik. Sekarang, kita berupaya untuk itu.,” katanya di Jakarta, hari itu.

Dia menyadari, penyelesaian berbagai masalah ini, pemerintah tak mungkin bisa melakukan sendiri. Untuk itu, dia melibatkan kalangan independen yakni, masyarakat sipil sebagai dewan pengarah. Tim ini dipimpin oleh Himsar Sirait , Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Hidup dan Pri Supriyadi, Inspektur Jenderal Kehutanan.

Siti juga menyebut beberapa nama yang ikut sebagai dewan pengarah dari kalangan sipil, antara lain Chalid Muhammad (Institut Hijau Indonesia), Abdon Nababan (Sekjen AMAN), Myrna Safitri (Direktur Eksekutif Epistema Institute), Noer Fauzi Rachman  (Direktur Eksekutif Sajogyo Institute), Agus Pambagyo (ahli kebijakan publik) dan Teguh Surya (Greenpeace) serta gerakan sosial lain.

“Ini kita satukan karena kita perlu independensi dalam melihat persoalan. Kalau hanya bergantung pada birokrat maka birokrat itu suka mengelak-ngelak. Birokrat itu pakai keteraturan, pakai argumentasi-argumentasi yang kadang-kadang hanya menyerdehanakan dengan prosedur,” katanya.

Menurut dia, dengan keterlibatan aktivis gerakan sosial kemasyarakatan, dalam melihat persoalan ada unsur-unsur lain hingga tak semua harus secara linier. “Jadi jangan apa-apa selesai dengan prosedur. Itu saya kira kesalahan yang terjadi sekarang ini.”

Siti mengatakan, kalau mendapatkan dukungan dari intlektualitas dan independensi maka keputusan mudah-mudahan bisa mendekati baik dan cukup adil.  “Kita memang gak bisa mengklaim putusan selesai sepeti apa. Paling tidak mendekati.”

Sebelum website ini ada, laporan pengaduan sudah masuk baik melalui sms, email atau telepon ke menteri maupun datang langsung. Total ada 143 kasus dengan 20 kasus proses penyelesaian. Rinciannya, lewat surat (43), email (10), sms (31), website (13), datang langsung (5) dan dari Komnas HAM 40 kasus. Untuk kategori, 71 kasus lingkungan hidup, 69 kehutanan dan tiga kasus di luar kedua sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Penyelesaian kasus-kasus ini, kata Siti, bermacam-macam. Ada yang jika terbukti akan ada sanksi, masuk ke pengadilan, ganti rugi, mempertimbangkan perspektif lingkungan dan stabilitas warga, memberi akses dan kemitraan, sampai pengembalian dan pengukuhan hak. “Bisa juga rekomendasikan presiden buat sebuah proses dan instrumen hukum, seperti amnesti, abolisi. Bisa pula selesaikan rekomendasi  atau catatan kepada aparat penegak hukum dalam rangka menerapkan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup (pejuang lingkungan tak dibisa dihukum).”

Suatu masalah dikatakan selesai, kata memang relatif. Namun terpenting, bagaimana prosedur ini bisa dimonitor. “Misal, pengaduan sudah sampai mana? Itu yang paling penting. Karena yang dibutuhkan, warga tak kesunyian. Negara ada bersama mereka.”

Menteri LHK, Siti Nurbaya, kala launching website si Pongi, situs buat memantau atau menditeksi dini kebakaran hutan dan lahan. Foto: Sapariah Saturi

Si Pongi

Selain itu, kata Siti, hal lain yang selama ini menjadi masalah yakni, kebakaran hutan dan lahan. Untuk mendeteksi awal soal ini, KLHK juga meresmikan website http://sipongi.dephut.go.id Di sini, masyarakat bisa mengakses langsung diteksi dini kebakaran hutan dan lahan berupa titik api (hotspot).

“Paling penting punya gambaran hotspot. Ini jadi alat baik buat awasi yang terjadi di lapangan. Karena secara teknis terditeksi lewat satelit,” kata Siti.

Dia menyadari, masih banyak yang harus dikembangkan dalam upaya melayani publik ini. “Agar pemerintah hadir di tengah rakyat. Agar pejabat tunjukkan respon dan reaksi kepada persoalan-persoalan di tengah masyarakat. Instrumen seperti ini harus ditampilkan.”

Pintu masuk

Menanggapi ini, Abdon Nababan Sekjen AMAN berharap tim bisa berjalan. “Ketika awal diminta menteri di dewan pengarah, kalau tim buat malu dan tak dipercaya maka tiap saat akan mundur.”

Menurut dia, pengaduan seperti ini penting bagi masyarakat  adat sebagai pintu masuk awal menghadirkan mereka di dalam negara. “Masyarakat adat hadir ketika muncul konflik, ini realitas selama 70 tahun tak diurus. Bukan hanya tak diurus juga digusur-gusur. Masalah 70 tahun tak mungkin cepat selesai. Sistem pengaduan ini hanya jalan masuk. Bukan wujud. Wujudnya ketika ada satu sistem, sistem politik, hukum sampai sistem administrasi yang bisa menghadirkan masyarakat adat dalam negara,” ucap Abdon.

Noer Fauzi Rachman, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute mengatakan, hal ini sebagai penanda baru. Penanda baru, karena  yang lama sudah tak bisa menampung, menjalankan dan mencapai cita-cita. Untuk itu, katanya, perlu cara baru. “Cara baru apa? Yakni, bertanya kepada mereka yang selama ini jadi akibat (menerima dampak).”

Menurut dia, penyakit para birokrat itu tak mau melihat akibat buruk dari perbuatan mereka. “Akibat itu sudah bertumpuk-tumpuk. Jadi saya harapkan,  kesediaan menteri dan birokrasi bersiaga menghadapi yang tak terduga. Karena rangkaian gelombang yang masuk selama ini tak dilihat atau tak mau dilihat hingga tak kelihatan. Perjuangan, adalah bagaimana rakyat dan alam tampil atau kelihatan.”

Dengan begitu, katanya, birokrat harus belajar mengubah kebiasaan lama. Jadi, dari setiap pengaduan masuk harus dipikirkan cara-cara lama yang tak bisa diterapkan lagi.

Exit mobile version