Mongabay.co.id

CPO Fund, Dorong Sawit Berkelanjutan atau Pastikan Bisnis Sawit Lanjut?

“Bahwa untuk menjamin pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan.” Begitu pembuka Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015, soal penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan sawit. Alasan ini menjadi penimbang utama aturan ini keluar.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Mei 2015 ini berbicara soal penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan sawit, lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana-dana lain yang sah. Kutipan dana kepada perusahaan perkebunan sawit berupa pungutan ekspor sawit atau turunan dan iuran. Kewajiban ini hanya buat perusahaan perkebunan sawit bukan pekebun sawit.

Mereka yang wajib membayar pungutan ekspor ini adalah pelaku usaha ekspor komoditas perkebunan sawit atau turunan, industri berbahan baku hasil perkebunan sawit dan eksportir sawit atau turunan.

Menteri Keuanganpun membentuk Badan Pengelola Dana, yang diketuai Bayu Krisnamurti. Besaran pungutan eskpor pun sudah diatur oleh Menteri Keuangan secara detil.

Perpres mengamanatkan Badan Pengelola Dana ini bekerja antara lain menghimpun, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dalam bentuk tunai, berdasarkan hasil verfikasi surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Untuk memupuk dana pengembangkan sawit berkelanjutan, iuran berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola dengan pelaku usaha perkebunan sawit .

Aturan Presiden itu juga menyebutkan, kala penghimpunan dana ini untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan sawit, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan dan sarana prasarana perkebunan sawit.

Dana ini juga untuk pemenuhan hasil perkebunan sawit untuk pangan, hilirisasi industri sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biodiesel).

Berbagai kalangan menanggapi kebijakan yang baru dikeluarkan Jokowi ini. Marsuetus Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai, kebijakan ini secara politik, pemerintah justru melindungi pelaku sawit skala besar khusus produsen biodiesel dengan membebankan subsidi dari pelaku usaha lain– bukan produsen biodiesel. Di Indonesia, kurang lebih 16 perusahaan besar produsen biodiesel. Klaim pemerintah, kebijakan ini tak hanya buat biodiesel juga peningkatan produktivitas.

Belum lagi ancaman ekspansi kebun. Pemerintah, katanya, ingin membuat sawit sebagai sumber energi terbarukan lebih berkembang masif sampai menetapkan mandatori 15% untuk biodiesel. Dengan ada mandatori, awal 15%, ke depan 20%, kata Darto, sudah jelas berdampak pada ekspansi atau pembukaan lahan baru. “Kita masih ingat pernyataan pemerintah dan asosiasi pengusaha yang merencanakan pengembangan satu juta hektar sawit di perbatasan. Pengembangan biodiesel ini, sebagai peluang bisnis baru memperoleh lahan,” ujar dia.

Untuk itu, SPKS takut, ekspansi sawit untuk kepentingan energi akan menjadi senjata baru mengabaikan aspek lingkungan dan masalah sosial. “Misal, dengan penyebutan, industri strategis untuk kepentingan negara. Ini akan jadi senjata para pelaku usaha perkebunan.”

Dengan kondisi ini, diapun pesimistis, inisiatif kebijakan ini untuk sawit berkelanjutan. Sebab, katanya, definisi Indonesia terkait sawit berkelanjutan adalah Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang saat ini masih berbeda paham dengan versi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). “ISPO lebih ke arah peningkatan kepatuhan pada regulasi, sementara banyak regulasi kita bermasalah dan tidak accountable.”

Untuk itu, katanya, salah satu sarana penting jika regulasi ini mau fokus sawit berkelanjutan adalah menggantikan pendekatan ekspansi dengan peningkatan produktivitas. Pemerintah, katanya,  harus menargetkan 36 ton per hektar per tahun. Saat ini, produktivitas kebun rata-rata, perusahaan rata 23 ton per hektar per tahun, dan petani 14 ton per hektar per tahun.

Jika peningkatan produktivitas tinggi, produksi CPO pasti meningkat. Data SPKS, luas kebun sawit indonesia pada 2014 13,5 juta hektar. “Jika luasan kebun ini saja dipacu produktivitas, produksi CPO Indonesia bisa 50 juta ton per tahun.  Sementara produksi CPO 2014 hanya sekitar 31,5 juta ton CPO.”

Selain itu, untuk kepentingan sawit berkelanjutan, dana CPO harus memberikan kontribusi bagi penyelesaian konflik komunitas, kontribusi masyarakat adat atau desa untuk melindungi atau konservasi wilayah. Lalu, meningkatkan kapasitas petani sawit, membangun kelembagaan petani dan pemenuhan aspek legalitas petani. “Petani sulit mendapatkan akses bank karena mereka tidak memiliki sertifikat kebun swadaya. Untuk membuat sertifikat itu saja perlu dana Rp3,5 juta per hektar.”

Dana CPO ini, kata Darto,  harus memberi manfaat buat hal-hal yang tidak pernah diurusi negara dan kementerian-kementerian. “Jangan lagi membiayai hal-hal yang tidak perlu. Apalagi dipakai liburan aparatur kementerian dengan alasan memperjuangkan sawit Indonesia ke forum-forum global dan negara-negara Eropa–Amerika.”

Ada kekhawatiran Darto, dana CPO Fund ini hanya untuk membela perusahaan-perusahaan besar yang bermasalah lingkungan di dalam negeri. “Ini sudah ada tanda-tanda menuju kesana.”

Untuk itu, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengevaluasi atau mengecek kementerian-kementerian terkait. Sebab, tak mustahil kegiatan-kegiatan yang dibiayai negara beralih menjadi pendanaan melalui CPO Fund. “Ini sangat terkait aktivitas lima kementerian sebagai pengurus inti.”

Dia juga tak yakin dana ini akan disalurkan langsung ke rakyat, koperasi-koperasi rakyat atau kelompok-kelompok tani yang sulit mendapatkan dana bank selama ini. Baik buat peremajaan sawit, pembelian bibit, pupuk, sarana panen, dan perbaikan infrastruktur pengangkutan. Sebab, katanya, dalam PP 24/2015, Pasal 21 ayat 2, jelas diatur terkait peran pejabat pengelola dalam mengelola dana memiliki kewenangan dengan investasi. Investasi itu bisa dalam bentuk, saham blue chip yang diperdagangkan di bursa efek, surat utang pemerintah atau surat utang swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade) dan simpanan pada perbankan nasional.

Dengan aturan itu, kata Darto, akses pendanaan petani akan dilakukan melalui antara lain, pertama, pola lama dalam bentuk subsidi bunga bagi petani melalui skema kemitraan. Dana subsidi bunga diperoleh dari pinjaman pemerintah melalui surat utang kepada badan pengelola dana. Ia tak memberikan perbedaan dengan skema revitalisasi perkebunan lalu.

Kedua, petani akan mengakses langsung ke bank karena dana CPO Fund ini bisa disimpan di perbankan. Ketiga, penyimpanan dana pada lembaga perbankan oleh pejabat pengelola bisa dianalisis sebagai bentuk transfer subsidi bunga bagi petani melalui skema kemitraan.

Keempat, Dana CPO Fund tadi dapat dipinjam kembali oleh perusahaan swasta untuk investasi baik dalam bentuk biodiesel ataupun skema kemitraan dengan petani.

Jadi, katanya, mekanisme seperti ini pernah dilakukan melalui Permekeu 117 tahun 2006,  guna mendukung program revitalisasi perkebunan diatur dalam Permentan 33 tahun 2006. “Mekanisme penyaluran seperti ini hanya akan menguntungkan pengusaha sawit, bukan petani! Karena petani masih menanggung kredit mahal dua kali lipat dari hitungan normal pembangunan kebun yang baik.” Bukan itu saja, dana ini bakal tak transparan dan seolah-olah petani tidak berhak mengetahui.

Idealnya, kata Darto, dana ini harus dapat membiayai petani yang selama ini tidak pernah dibantu pemerintah. Jadi, harus langsung kepada koperasi-koperasi dan membiayai penyelesaian problem-problem yang ada.

Menurut dia, memang masih banyak masalah di tingkat petani, tetapi lebih baik memikirkan bagaimana masalah itu selesai ketimbang membiayai kehidupan aparatur kementerian yang suka bicara sawit tetapi tidak tahu persoalan di lapangan. “Banyak pejabat suka sok-sok tetapi mereka tidak tahu sama sekali persoalan di bawah. Karena ketidaktauan mereka, dana ini akan salah dimanfaatkan ibarat pepatah, lain gatal, lain garuknya!”

Bagaimana dengan yang duduk di Badan Pengelola? Darto mengumpamakan dengan kabinet kerja Presiden saat ini, katanya dari kalangan profesional namun ada kaitan dengan partai-partai tertentu. Begitu juga pejabat profesional dalam struktur atau badan pengelola dana ini.

“Mereka ada keterkaitan langsung dan tak langsung dengan perusahaan-perusahaan sawit. Pertanyaan kemudian, siapa yang mewakili petani? Bukankah itu untuk petani juga? Apakah mereka tau persoalan petani? Yang duduk disana kebanyakkan orang-orang tidak tau persoalan di bawah tetapi mereka benalu perusahaan-perusahaan. Kalau ada masalah mereka akan jadi pion.”

Usulan soal aspek lingkungan dan sosial

SPKS pun memberikan dua poin masukan, dari aspek sosial dan lingkungan. Dari aspek lingkungan, kata Darto, pertama, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari bahan bakar nabati atau biofuel. Kedua, tetapkan dana jasa konservasi bagi masyarakat, petani dan desa sebagai prakarsa lokal.

Ketiga,  perusahaan yang tergabung dalam Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) atau ikrar industri sawit lestari dan berkelanjutan perlu didorong penggunaan dana CPO Fund untuk pengurangan deforestasi dan menegakkan komitmen serta memperkuat pemasok ikut aturan. Keempat, konservasi tingkat desa seperti hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Kelima, evaluasi dan monitoring moratorium hutan.

Hutan Kalimantan Tengah, terbabat bersiap berganti sawit. jangan sampai, kebijakan pengalihan sawit ke BBN malah mendorong ekspansi kebun dan menciptakan masalah baru bagi hutan maupun lingkungan. Foto: Save Our Borneo

Untuk aspek sosial, antara lain, pertama, petani perlu mengakses langsung untuk peningkatan produktivitas dan replanting tanpa melalui perusahaan perkebunan. Kedua, pemenuhan aspek legalitas bagi kebun-kebun petani. Ketiga, penguatan kelembagaan petani.  Keempat, registrasi petani untuk pemenuhan STTDB dan surat pernyataan penyerahan lahan (SPPL). Kelima,  fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan kehutanan. Keenam,  peningkatan kapasitas petani dan mempromosikan sawit berkelanjutan ke tingkat petani. Ketujuh, perbaikan infrastruktur kebun-kebun rakyat. Kedelapan,  penyediaan pabrik bagi koperasi-koperasi perkebunan.

“Jadi dana CPO ini harus sesuai visi Jokowi yang tertuang dalam Nawacita,  salah satu ekonomi kerakyatan, yang lain isu desa. Ada 12.000 desa di Indonesia memiliki kebun sawit.”

Dia berharap, dana CFO Fund ini juga bisa memperkuat innovasi dan teknologi di desa, pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) dan lain-lain. Terkait ekonomi kerakyatan, katanya, dana CPO ini harus memperkuat koperasi agar bisa menjadi subyek ekonomi di pedesaan.

SPKS, kata Darto, segera melaporkan kepada KPK terkait hal-hal ini dan akan terus mengawasi struktur serta badan yang baru terbentuk.  “Jika tidak memberi manfaat bagi petani, kami akan laporkan langsung ke Presiden atau menyiram brondol sawit di depan istana.”

Pertegas makna sawit berkelanjutan

Tak jauh beda diungkapkan Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Walhi Nasional. Menurut dia, dengan pendanaan CPO ini sebagai upaya pemerintah bekerja keras membantu pelaku usaha dalam pemasaran, di tengah kegagalan mereka membenahi dosa yang disorot konsumen manca negara.

Menurut dia, konsumen negara maju mulai menyadari produk CPO yang dikonsumsi hasil praktik buruk perkebunan sawit yang merusak hutan, merampas sumber kehidupan manusia dengan serangkaian kekerasan dan kriminalisasi.

Beberapa group besar telah melewati phase kepastian lahan dengan land banking jutaan hektar. Kapasitas produksi besar ini,  tentu harus diimbangi kepastian pasar. “Salah satu pasar besar yang bisa continue adalah pemerintah sendiri. Pasar ekspor tidak bisa dikendalikan karena kesadaran konsumen sumber CPO yang tergolong kotor.”

Salah satu alasan pendanaan CPO untuk bioenergi, bagi Zenzi, merupakan argumentasi latah. Mengapa? Karena alasan itu, katanya,  diungkapkan kepada penduduk yang setiap hari melihat kebakaran di lokasi sawit, kerusakan gambut oleh pembukaan sawit, dan deforestasi karena ekspansi komoditas ini. Padahal, katanya, ada banyak alternatif bioenergi lain bila pemerintah berpikiran menggunakan energi berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Tetapi riset kearah sana dilakukan tidak serius oleh pemerintah.”

Pemerintah, katanya, juga harus mempertegas makna berkelanjutan. “Apakah berkelanjutan daya dukung lingkungan, berkelanjutannya bisnis sawit di Indonesia, atau memastikan kehidupan di Indonesia bergantung keberadaan sawit?” katanya.

Dia mengatakan, kalau penggunaan CPO dengan mencampur BBM mau disebut langkah energi berkelanjutan, itu salah kaprah. Sebab, walaupun campuran diambil dari tumbuhan tetapi proses produksi campuran ini memusnahkan banyak sekali jenis mahkluk hidup dan tatanan kehidupan di alam.

“Artinya penggunaan CPO tidak bisa dikatakan bioenergi untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan iklim. Dibuka keran pembelian CPO oleh pemerintah untuk BBN ini lebih tepat dikatakan langkah memastikan bisnis pengusaha sawit tetap berlanjut.”

Tak itu saja, katanya, pemerintah harus membuka ke publik selisih subsidi ke BBN dengan potensi pendapatan dari pungutan ekspor CPO. Hingga tak ada kesan kebijakan ini hadiah pemerintah kepada pengusaha tertentu. Bila pemerintah sedang memikirkan peningkatan pendapatan negara dari produksi CPO di Indonesia, kata Zenzi, saatnya negara berkerja keras menghitung luasan kebun sawit di Indonesia dan menaikkan pendapatan dari potensi pajak yang digelapkan.

Pemerintah, katanya,  harus menyadari sesungguhnya CPO dari empat jutaan hektar sawit oleh petani kecil, hingga saat ini pemasaran mereka dikendalikan pengusaha besar melalui pabrik pengolah TBS.

Pemerintah,  harus serius mendata petani kecil, dan mulai memikirkan perlakuan khusus terhadap mereka.

“Mengkonsolidasi petani, menaikkan kapasitas dan pengalaman produksi petani kecil sangat penting bagi pemerintah agar petani tidak hanya menjual TBS, tetapi mulai bersaing dalam jejaring pasar. Selama ini, petani kecil seperti rayap tak bertuan yang dikendalikan raksasa bisnis sawit.”

Dia juga menyoroti soal pengelola lembaga ini. Seharusnya, kata Zenzi, para pengelola diambil dari elemen yang banyak berkerja di lingkungan dan masyarakat sipil. “Kalau mengutamakan ekonom dan pebisnis, kerja kelembagaan akan seperti lembaga-lembaga yang mengurusi bisnis minyak dan energi selama ini, rawan korupsi dan jauh dari rasa rakyat.”

Lembaga ini, katanya,  harus mempunyai kaki di daerah agar bekerja langsung dengan petani, dan harus ada mekanisme monitoring dan komunikasi dengan petani kecil.

“Ada jutaan petani kecil tersebar di kampun kampung. Bila lembaga itu serius berkeja untuk rakyat, bukan hal sulit mendapatkan data rill petani sawit. Karena seluruh pabrik TBS penampung sawit rakyat terdata lokasi dan sumber TBSnya.”

Dari akhir 1970an, rakyat di pedesaan mengalami kepahitan proses permulaan bisnis sawit, dengan perampasan tanah, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan. Mereka lalu dipaksa beradabtasi dengan lingkungan ekstrim penurunan kualitas sungai, peningkatan suhu, kebakaran, gagal panen, kekeringan dan bencana banjir sebagai korban pembangunan bisnis sawit. Negara telah lama menghilang dari teriakan rakyat.

“Bila CPO Fund ini memang ingin mengubah paradigma perkebunan sawit dan perbaikan posisi dan status kehidupan petani, hendaknya benar benar serius dihimpun untuk peningkatan kapasitas, daya saing dan pengalaman produksi petani.”

Menurut dia, luas perkebunan swasta mungkin berbanding lurus dengan pembukaan lapangan kerja. Namun, itu sesungguhnya telah membunuh identitas rakyat pedesaan dari pemilik dan pengguna menjadi pekerja. Termasuk mencabut hak anak petani yang terlahir tanpa kesempatan kepemilikan terhadap tanah. Pemerintah, katanya,  harus benar benar seriua memilikirkan masalah ini.

Tingkatkan produktivitas

 Achmad Saleh Suhada, Koordinator Solusi Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, juga menanggapi. Menurut dia, CPO Fund secara aplikatif akan lebih banyak menguntungkan sektor hilir. Yakni, katanya, penyediaan dana bagi pengembangan biofuel yang akan menggiatkan produksi dalam negeri. “Pertanyaanya,  akan seefektif apa mekanisme kerja dalam menjaga harga jual buah sawit di luar negeri? Di saat pasar lebih menekankan inisatif yang mendukung nilai-nilai konservasi dan keberlanjutan.”

Dia mengatakan, salah satu permasalahan sawit nasional adalah produktivitas. Untuk itu, CPO Fund diharapkan bisa membantu pengembangan kapasitas peningkatan produktivitas dan pelaksanaan good agricultures practices (GAP)  oleh petani kecil, khusus skema mandiri.

Saat ini, katanya, pasar global menginginkan sawit bertanggung jawab dan bebas deforestasi dan menghormati hak-hak masyarakat. Pengembangan CPO sebagai sumber utama biofuel, ucap Achmad, berpotensi ekspansi lahan sawit ke depan. Seharusnya, pengembangan industri sawit di Indonesia sudah berfokus pada peningkatan produktivitas.

Soal kebijakan ini mendorong sawit berkelanjutan, katanya, tak menutup kemungkinan. Terlebih, dari mekanisme itu tampak dana berasal dari perusahaan yang sebagian besar berkomitmen terhadap nol deforestrasi.

“Yang menjadi pertanyaan besar, akankah skema bioenergi ini untuk intensifikasi ataukah ekstensifikasi? Kalau melulu hanya meningkatkan luasan lahan tanam untuk memenuhi kuota produksi, sangat disayangkan nilai keberlanjutan yang dilabelkan itu,” ujar dia.

Apakah CPO Fund ini akan menyasar pekebun mandiri ataukah hanya plasma, atau malah hanya pada pengembangan biofuel di lahan perusahaan? Achmad mengatakan, CPO Fund ini tidak memberikan arah khusus dalam pengalokasian dana, termasuk bagi kegiatan-kegiatan kementerian yang seringkali dibiayai APBN setiap tahun.

Kesenjangan lain perpres ini, katanya, tidak jelas alur skema khusus pemanfaatan bagi petani sawit. Memang, dalam perpres disebutkan, untuk peningkatan kapasitas manusia di perkebunan, yang dapat didefinisikasi petani sebagai salah satu subyek yang mendapatkan manfaat. Namun, katanya,  peraturan ini tidak menjelaskan rinci terkait skema pelaksanaan.

“Apakah menggunakan model seperti revitalisasi perkebunan dalam bentuk subsidi bunga dan dialokasikan ke perusahaan dan perusahaan berperan membangun plasma secara total atau mengambil jalan baru dengan mengalokasikan langsung kepada petani dan kelembagaan petani yang berperan?”  katanya.

Dia menyarankan, dana CPO Fund ini sebaiknya khusus membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak mendapatkan dukungan APBN. Pemerintah, katanya,  juga harus menyediakan panggung transparansi sumber dan peruntukan dana CPO ini.

Untuk pemantauan distribusi dana, hendaknya ada tim  bersama seperti KPK, BPK dan lembaga pemantau keuangan lain, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Kuburan milik keluarga Tarang di tengah jalan milik perkebunan PT. Mustika Sembuluh. Jangan sampai pula, pendanaan CPO, yang salah satu buat meningkatkan penggunaan sawit buat BBN ini malah menciptakan konflik sosial baru, kala pemenuhan pasokan dengan membuka kebun baru, bukan peningkatan produktivitas. Foto: Walhi Kalteng

Perpres CPO Fund

Permenkeu Badan Pengelola Dana CPO dan besaran pungutan ekspor

PP Dana Pengelolaan CPO

Exit mobile version