Mongabay.co.id

Gerebek Toko Barang Antik di Bandung Temukan Puluhan “Souvenir” Satwa Dilindungi

Tim gabungan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jabar, Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menggerebek toko souvenir barang antik di RE. Martadinata, Kamis (30/7/15). Di toko ini mereka menemukan puluhan bagian-bagian satwa dilindungi dan yang dikeringkan.

Daniek Hendarto, Koordinator Animal Rescue COP kepada Mongabay mengatakan, tim mendapatkan puluhan offset-an penyu berbagai ukuran, puluhan tanduk rusa, kepala beruang, cakar harimau, kulit harimau, gading gajah, trenggiling, cendrawasih dan tengkorak macan dengan jumlah cukup banyak dan besar. Toko ini pusat souvenir dan barang seni cukup besar.

“Bagian-bagian satwa liar dijual harga Rp200.000-Rp.10.000.000. Termahal kulit harimau perlembar utuh maupun potongan kecil atau bentuk gelang, topi dan sarung pedang,” katanya.

Perdagangan bagian-nagian satwa liar, katanya,  menjadi serius ketika masih banyak orang membeli untuk kesenangan pribadi maupun koleksi. Beberapa orang percaya menyimpan organ satwa memiliki kekuatan magis. Misal, tubuh harimau mulai kulit, cakar dan kumis dipercaya memiliki kekuatan kewibawaan. Kepala kancil dikeringkan simbol kecerdasan. Memiliki offset-an penyu sebagai simbol keabadian.

“Ini sengaja dihembuskan pedagang untuk meraup keuntungan dari penjualan ilegal.”

Offsetan rusa utuh hasil sitaan. Foto: Centre for Orangutan Protection

Benvika, Ketua JAAN mengatakan, toko ini menjadi target sekitar sebulan lalu. Semua barang bukti penyitaan diamankan di BKSDA Jabar menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penjaga toko, K mengatakan, hanya menjadi agen penjualan. Dia dititipkan pedagang lain. “Kami masih menunggu kepolisian segera menidaklanjuti dan menelusuri jaringan perdagangan ini. Menjual belikan bagian-bagian satwa liar dilindungi tindakan kejahatan.” Dengan tidak membeli, katanya, wujud nyata memotong mata rantai perdagangan satwa.

Kepada Balai BKSDA Jabar Sylvina Satina Jumat (31/7/15) mengatakan, penggerebekan karena ada surat COP dan JAAN 30 Juli terkait perdagangan bagian satwa liar dilindungi. Berbekal laporan ini, tim bergerak di wilayah Bandung dan sekitar.

Adapun barang bukti lima offsetan penyu, 11 tanduk rusa, satu kaki harimau, satu kaki kancil, 22 kuku macan, satu tanduk rusa dan taring, satu ekor macan, dan lima kulit macan ukuran kecil. Lalu, topi kulit macan tutul, offset kepala dan kaki trenggiling, ekor harimau, gading gajah, gelang kulit harimau, tengkorang harimau Jawa, tengkorak rusa, kulit macan Lodaya, dan offsetan kepala beruang, masing-masing satu. Kemudian, masing-masing dua offset rusa dari kulit dan kepala utuh, offset cendrawasih, offsetan kepala rusa sambar dan tujuh kulit harimau untuk aksesoris pedang. “Total 69 barang bukti disita dari toko di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung itu,” katanya.

Dia menambahkan, semua bukti yang disita belum bisa dipastikan keaslian karena baru berdasarkan pengamatan mata. BKSDA akan mengidentifikasi lebih dalam, misal uji DNA. Pelaku, katanya,  belum tersangka karena hanya penjaga, sedangkan pemilik di Jakarta. “Ini pengungkapan terbesar BBKSDA Jabar selama 2015.”

Bagian-bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual di toko antik di Bandung. Foto: Centre for Orangutan Protection
Offset penyu yang disita dari toko barang antik di Bandung: Centre for Orangutan Protection
Exit mobile version