Mongabay.co.id

Cap Jari Masyarakat Purwokerto Dukung Pelestarian Harimau Sumatera

Ada yang berbeda di tengah-tengah riuhnya suasana malam minggu di Alun-Alun Purwokerto pada Sabtu malam (08/08/2015) kemarin. Tampak puluhan pengunjung Alun-Alun berjejer mengantri mengelilingi sebuah banner berisikan kalimat “Saya Mendukung Penyelamatan Hutan Indonesia”. Banner tersebut diusung oleh sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan untuk memperingati Global Tiger Day 2015. Mereka tergabung dalam wadah TigerHeart, jaringan relawan Forum HarimauKita.

Apris Nur Rakhmadani, selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi keprihatinan atas punahnya harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dan harimau bali (Panthera tigris balica). Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat belajar dari buruknya pengelolaan hutan Jawa untuk perbaikan pengelolaan hutan di luar Jawa.

“Macane Jawa wis enthong, enggane macane Sumatera kon enthong juga,” katanya dalam bahasa Banyumas yang berarti harimau di Jawa sudah habis, masa harimau di Sumatera dibiarkan habis juga. “Dukungan melalui cap jari ini adalah wujud kepedulian masyarakat Purwokerto untuk pengelolaan habitat harimau di Sumatera. Jangan sampai hutan di Sumatera salah urus dan kita kehilangan satu-satunya subspesies harimau yang tersisa di Indonesia,” terangnya lebih lanjut.

Ode, salah satu pengunjung yang turut memberikan dukungan kegiatan, mengaku tertarik dengan tema yang diusung. Menurutnya, selama ini sangat sedikit masyarakat yang mengetahui isu-isu lingkungan apalagi isu konservasi satwaliar.

“Tiap hari kan masyarakat kita tontonannya televisi yang isinya paling berita politik dan kriminal, malah seringnya gosip. Padahal masyarakat juga perlu tahu hal-hal tentang konservasi seperti ini. Saya saja baru tahu kalau harimau jawa sudah punah, sangat disayangkan,” katanya kepada Mongabay di sela-sela kegiatan.

Dari kegiatan ini, dia juga mendapat informasi bahwa di kawasan hutan sekitar Purwokerto masih terdapat macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Namun dia mengaku sedih setelah tahu bahwa status macan tutul jawa dikelompokkan sebagai critically endangered. “Pemerintah harus serius dalam melindungi hutan di Jawa. Jika tidak, macan tutul juga pastinya akan menyusul harimau jawa yang telah punah,” harapnya.

Aksi peringatan Global Tiger Day di Purwokerto ini dilanjutkan pada keesokan harinya.Bertempat di GOR Satria Purwokerto, mereka melakukan berbagai aksi seperti face painting, peragaan kostum harimau dan teaterikal.  Sebagaimana malam sebelumnya, aksi ini juga menarik ratusan pengunjung yang sedang berolah raga.

Jawa Sebagai Target Pasar Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera

Meskipun habitat harimau terakhir di Indonesia hanya tersisa di Sumatera, Apris menyampaikan bahwa kampanye pelestarian harimau harus terus digalakkan di Jawa. Alasannya lebih karena Jawa masih menjadi target utama perdagangan bagian tubuh harimau sumatera.

“Masih banyak masyarakat di Jawa yang menginginkan kulit, taring atau kumis harimau untuk jimat atau sekedar koleksi. Ini yang kami sasar sebagai target kampanye agar mereka sadar untuk tidak lagi membeli dan mengkoleksi bagian tubuh harimau,” jelasnya.

Peringatan Global Tiger Day 2015 di Purwokerto, Jawa Tengah pada Minggu (09/08/2015). Kampanye penyelamatan harimau sumatera ini dilaksanakan serentak di 7 kota di Indonesia. Foto : Apris Nur Rakhmadani/Purwokerto

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan perdagangan harimau dan bagian tubuhnya melalui internet, terdapat ratusan penawaran muncul setiap bulannya. Mereka melakukan penjualan dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook.  Mayoritas pelaku dan pembeli berada di Pulau Jawa.

Hal ini senada dengan laporan International Fund for Animal Welfare (IFAW) yang menyebutkan sebanyak 33.006 transaksi berbasis internet yang memperdagangkan satwa liar di tahun 2014. Angka tersebut diperoleh dari investigasi di 16 negara, termasuk Indonesia. Dari angka tersebut, 9.482 di antaranya memperdagangkan satwa yang dikategorikan sebagai appendix I dan II oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

Giyanto dari Wildlife Crimes Unit (WCU) mengungkapkan bahwa selama periode 2011-2014, total sebanyak 30 kasus perdagangan online berhasil diungkap. Dari 30 kasus tersebut, 18 di antaranya memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau sumatera. Upaya penegakan hukum ini merupakan kerjasama lintas sektoral yang terdiri atas Bareskrim Mabes Polri, BBKSDA Sumatera Utara, BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Lampung, Polda Metro Jaya, BKSDA Jawa Tengah dan BKSDA Bali.

“Barang bukti yang disita dari penangkapan kasus-kasus di atas cukup mencengangkan. Tak kurang dari 22 ofset harimau sumatera berhasil diamankan. Selain itu, disita juga 3 kulit utuh, 274 lembar potongan kulit, 41 buah kumis harimau dan 4 kilogram tulang,” ungkapnya.

Pada akhir aksi, Apris menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kulit, taring ataupun bagian tubuh harimau yang lain. Dia mengingatkan untuk tidak tertipu oleh janji manis para pedagang jimat bahwa bagian tubuh harimau memiliki daya mistik.

“Stop mengkoleksi bagian tubuh harimau. Laporkan ke forum@harimaukita.or.id jika menemukan situs atau posting yang masih memperjualbelikan harimau sumatera,” tutupnya.

Exit mobile version