,

Waduh… Kawasan Moratorium Hutan Di Katingan Kalteng Dibuka Untuk Sawit

Kawasan hutan yang masuk dalam moratorium izin kehutanan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga telah dibuka oleh sebuah perusahaan pemegang konsesi perkebunan sawit.

Perusahaan bernama PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) tersebut telah membuka lahan konsesinya yang sebagian besar masuk kawasan moratorium hutan pada beberapa bulan ini.

Hal tersebut dibenarkan Junaedi Fadli, staf pemerintahan desa Tewang Kampung, Kecamatan Semendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Utara. “Sudah ada 12 alat berat yang datang sejak dua bulan yang lalu. Bakal datang lagi 8 unit. Jadi total ada 20 unit,” kata Junaedi yang dihubungi Mongabay pada Sabtu (29/08/2015).

Dia menjelaskan para pekerja PT PEAK telah membuka lahan dan membuat kanal air sejak enam bulan yang lalu. Mereka juga telah melakukan pembibitan untuk tanaman sawit. “Katanya, targetnya bulan Desember harus ada penanaman,” tambah Junaedi yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tewang Kampung itu.

Sedangkan Karya Darma, staf pada Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai kegiatan PT PEAK di konsesinya. Tetapi dia membenarkan adanya rencana kegiatan PT PEAK untuk persiapan pembukaan tahap pertama.

Karya mengatakan perusahaan sawit itu sudah melengkapi persyaratan Amdal yang menjadi dasar kegiatan selanjutnya, selain telah ada surat izin pelepasan lahan dari Kementerian Kehutanan.

Mengenai informasi bahwa adanya lahan konsesi PT PEAK yang masuk kawasan moratorium hutan, dia mengatakan lahan tersebut tidak masuk kawasan moratorium. “Sepengetahuan saya (lahan konsesi PT PEAK) tidak masuk dalam moratorium,” kata Karya yang dihubungi Mongabay pada Sabtu (29/08/2015).

Lahan PT PEAK juga tidak termasuk dalam wilayah gambut dalam yang harus dikonservasi. “Kita tidak berani mengeluarkan izin kalau ada gambut. Kementerian kehutanan juga melakukan revisi setiap 6 bulan sekali untuk PIPIB (peta indikatif penundaan izin baru),” tambahnya.

Sedangkan Dharsono Harsono, Presiden Direktur PT Rimba Makmur Utama (RMU) mengatakan pembukaan lahan konsesi PT PEAK bakal mempengaruhi lahan di konsesi perusahaannya. PT RMU sendiri mendapatkan izin restorasi ekosistem di lahannya, yang berarti mereka melakukan kegiatan restorasi dan konservasi kawasan.

Karena konsesi PT RMU dan PT PEAK bersebelahan, maka merupakan satu region dan satu ekosistem yang saling mempengaruhi. “Dampak pembukaan lahan mereka akan sangat merugikan kita, karena satu ekosistem. Kalau mereka membuka lahan secara masif akan mengganggu apa yang sedang kita kerjakan. Dalam jangka pendek, pengaruhnya belum parah. Tapi dalam jangka panjang, kubah gambut di wilayah ini akan terpengaruh, dan bakal berpotensi kebakaran,” kata Dharsono yang dihubungi Mongabay pada minggu lalu.

Dia meyakini bahwa areal konsesi PT PEAK merupakan kawasan yang dimoratorium, sehingga tidak boleh dibuka dan digunakan untuk perkebunan sawit. Apalagi didalamnya ada kawasan gambut dalam yang rentan mengemisi karbon dalam jumlah besar bila dikeringkan dan dibuka lahannya.

“Kondisi lahan konsesi mereka ada lahan gambut, bahkan gambutnya ada yang sampai lebih dari 3 meter. Dalam kronologi pemberian izin, jelas sekali dikatakan dikeluarkan izin pelepasan lahan karena bukan lahan gambut. Padahal jelas-jelas di lapangan itu merupakan lahan gambut,” katanya.

SK. Menhut_No. SK.943_Menhut-II_2013_Pelepasan Kws. Hutan_PT. PEAK

Oleh karena itu, Dharsono meyakini ada permainan dalam penerbitan surat izin pelepasan lahan oleh Kementerian Kehutanan waktu itu. “Saya yakin UKP4 juga mengetahui hal ini. Sayangnya lembaga UKP4 dibubarkan,” tambahnya.

Masuk kawasan moratorium

Dari dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat, pada Juni 2014, ada surat  Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) kepada KLHK soal lahan PT PEAK ternyata masuk kawasan yang tak boleh ada pemberian izin alias masuk kawasan moratorium. Lalu, Dirjen Planologi menindaklanjuti lewat surat  No S 458/Menhut-VII/IPSDH 2014/ tertanggal, 12 Juli 2014. Surat itu berisi  tanggapan yang menyatakan, proses izin prinsip dan pelepasan kawasan hutan diberikan pada areal yang bukan lahan gambut.

Surat Kepala UKP4 kepada Menteri Kehutanan yang mempertanyakan keluarnya SK pelepasan kawasan untuk PT PEAK
Surat Kepala UKP4 kepada Menteri Kehutanan yang mempertanyakan keluarnya SK pelepasan kawasan untuk PT PEAK

Pihak UKP4 sendiri telah melakukan pengecekan lapangan pada konsesi PT PEAK pada Agustus 2014, dan menemukan bahwa sebagian besar wilayah konsesi tersebut merupakan bagian dari kawasans moratorium hutan, dengan gambut dalam lebih dari tiga meter dan masih terdapat satwa langka dan dilindungi di dalamnya.

Hasil pengecekan lapanngan pada konsesi hutan produksi PT PEAK di Katingan, Kalteng, yang membuktikan bahwa daerah tersebut merupakan gambut dalam lebih dari tiga meter
Hasil pengecekan lapanngan pada konsesi hutan produksi PT PEAK di Katingan, Kalteng, yang membuktikan bahwa daerah tersebut merupakan gambut dalam lebih dari tiga meter

Dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) dan PIPIB revisi I, terlihat areal hutan produksi PT PEAK masuk dalam kawasan hutan yang dimoratorium. Pada PIPIB revisi II, sebagian besar hutan produksi PT PEAK masih masuk dalam kawasan moratorium hutan.

Peta PIPIB yang menunjukkan sebagian besar konsesi lahan milik PT PEAK masuk dalam wilayah moratorium hutan
Peta PIPIB yang menunjukkan sebagian besar konsesi lahan milik PT PEAK masuk dalam wilayah moratorium hutan

San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan, KLHK mengatakan, jelas sekali, kalau kawasan masuk peta moratorium tak boleh ada operasi perusahaan. Jadi, kalau PT PEAK, membuka lahan di kawasan PIPIB jelas dilarang. Untuk itu, dia akan menindaklanjuti masalah ini dan mencari tahu yang terjadi di lapangan, apakah benar perusahaan telah beroperasi di kawasan PIPIB. “Ini harus dicek langsung. Mana boleh beroperasi di wilayah PIPIB,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Mongabay telah berusaha menghubungi Andre, pemilik PT PEAK. Akan tetapi ponselnya tidak aktif, dan pesan singkat Mongabay juga tidak mendapat tanggapan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,