, ,

Dianggap Lalai Tangani Kabut Asap, Warga Ajukan Hak Gugat ke Pemerintah Kalbar

Walau kabut asap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dan sekitar sedikit mereda karena curah hujan dengan intensitas sedang, namun tidak menyurutkan niat masyarakat untuk menggugat Pemerintah Kalimantan Barat demi perbaikan kualitas lingkungan.

“Ada enam ratus warga di Kota Pontianak yang sudah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kalimantan Barat melalui Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga,” kata Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Regional Kalimantan Barat, belum lama ini. Dia mengatakan, dari enam ratus warga ini ada 46 warga yang akan mewakili untuk mengajukan gugatan resmi.

Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, Walhi Kalbar dan 17 pengacara Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, pada 15 Oktober 2015, telah menyampaikan notifikasi kepada seluruh pihak yang terkait. Notifikasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mengambil langkah dalam bentuk rencana aksi untuk menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Penyelenggara negara memiliki mandat dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 dan pasal 13 ayat (3) UU 32 Tahun 2009.”

Bencana asap berikut penyebabnya telah berdampak pada terjadinya degradasi kondisi lingkungan hidup dan mengancam kondisi sosial, ekonomi dan kesehatan warga negara. Kami masih memberikan kesempatan agar pemerintah memberikan jawaban atas apa yang terjadi. “Terlepas pro-kontra atas penyebutan Citizen Lawsuit, Actio Popularis, atau Vexatious Suit/litigation, Wahli Kalbar dan tim pengacara sudah menyusun notifikasi sebagai prosedur pengajuan CLS.

Notifikasi yang ditandatangani 17 advokat itu akan disampaikan ke tujuh instansi penyelenggara negara di Kalimantan Barat. Masing-masing; Gubernur Kalimantan Barat, Walikota Pontianak, Kadis Kehutanan Kalbar, Kadis Perkebunan Kalbar, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalbar, Kadis Pendidikan Kota Pontianak, dan Kadis Kesehatan Kota Pontianak.

“Pimpinan pemerintahan dan institusi daerah bersama aparatur penegak hukum tentu tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan politis dalam merespon bencana kabut asap,” kata Sulistiono, Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Rakyat Menggugat.

Menurut Sulistiono, ada tanggung jawab negara sebagaimana yang diperintahkan konstitusi untuk dijalankan. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar, dimana negara berkepentingan untuk memastikan terwujudnya amanah konstitusi melindungi seluruh warga dan segenap tumpah darah Indonesia.”

Dalam surat notifikasi yang disampaikan itu, Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Menggugat memberi batas waktu 30 hari kepada pihak penyelenggara pemerintahan untuk merespon somasi.

“Dalam notifikasi disebutkan, Gubernur Kalbar dan Walikota Pontianak mengabaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” katanya. Bentuk pengabaian tersebut, lanjutnya, adalah tindakan yang diambil bukan cenderung insidentil. Tidak ada prosedur tetap yang otomatis dan dijadikan patokan jika kabut asap kembali muncul.

Intinya, notifikasi (catatan perhatian) mendorong pemerintah yang digugat agar segera melakukan perbaikan atas kesalahan, kelalaian, pengabaian atas UU terkait sebelum gugatan sesungguhnya didaftarkan ke pengadilan. “Jika pemerintah telah memperbaiki dalam batas waktu yang diberikan penggugat, CLS dapat ditarik atau dibatalkan.”

Kebakaran hebat yang terjadi di konsesi sawit PT. Agro Lestari Mandiri di Nanga Tayap Ketapang. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Makan korban

Anton mengatakan, tuntutan CLS ini sangat mendesak, terlebih sudah jatuh korban jiwa akibat infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Anton merujuk pada kasus Mahir Albar (2) anak pasangan Ahmad Zayadi dan Muslimah, yang meninggal 10 Oktober 2015, setelah sebelumnya didiagnosa ISPA oleh mantri kesehatan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Plt Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Lensus Kadri, membantah bila pemerintah daerah dianggap lalai mengatasi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. “Pemprov Kalbar sudah menetapkan kondisi tanggap darurat sejak beberapa waktu lalu.”

Lensus menambahkan, Pemprov Kalbar juga sudah membentuk satuan tugas penanganan bencana kabut asap . Satgas ini yang kemudian bekerja melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, baik melalui jalur darat dan udara seperti water bombing. “Upaya ini untuk memadamkan api dan mencegah agar tiada lagi aktivitas pembakaran baru.”

Gusti Hardiansyah, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Untuk itu, Pemerintah Indonesia harus segera mengevaluasi prosedur penanganan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Termasuk merevisi anggaran penanganan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang saat ini sedikit sekali. “Dananya tidak sampai 5 persen dari persentase anggaran KLHK. Tidak sebanding untuk mengawal 120 juta hektar hutan di Indonesia,” tambahnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,