,

Opini : Lingkungan dalam Logika Keberlanjutan SDGs

*Jalal, Reader on Political Economy and Corporate Governance  Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Tulisan ini merupakan opini penulis.

Sustainable Development Goals (SDGs) telah diresmikan sebagai pengganti Millennium Development Goals (MDGs) pada akhir September lalu, dan akan diberlakukan sebagai panduan pembangunan global mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2030.  Tujuan tersebut mulai dibangun menjelang Konferensi Rio+20 tahun 2012 lalu, dan akhirnya mencapai bentuk matangnya seperti sekarang.  Tulisan ringkas ini hendak memaparkan apa saja yang penting untuk disadari oleh para pemangku kepentingan pembangunan di Indonesia sehubungan dengan pemberlakuan SDGs ini.

Pertama, SDGs menganut model keberlanjutan mutakhir, bukan lagi pilar (yang melihat ekonomi, sosial dan lingkungan secara terpisah) atau triple bottom line (yang melihat adanya peririsan di antara ketiganya), melainkan model nested (yang melihat hubungan ketiganya secara komprehensif: ekonomi bagian dari sosial, dan sosial bagian dari lingkungan). Ini berarti SDGs melihat bahwa tak ada tujuan yang terpisah apalagi bertentangan di antara ketiganya.  Secara tegas, ini juga berarti hanya bentuk-bentuk ekonomi yang tunduk pada kepentingan sosial dan kelestarian lingkungan yang diperkenankan untuk dibangun dalam periode 2016-2030.

model pembangunan berkelanjutan

Khusus terkait dengan lingkungan, ekonomi yang boleh dikembangkan adalah ekonomi restoratif—yaitu yang memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak—serta ekonomi konservatif—yaitu yang memelihara kondisi lingkungan yang masih baik—yang diperkenankan untuk eksis.  Inilah yang kerap dilabel sebagai ekonomi hijau.  Di luar itu, harus dianggap sektor ekonomi yang sunset atau transformasi.

Kedua, dalam bentuk konseptualnya yang formal, lingkungan dinyatakan sebagai salah satu di antara 6 elemen esensial SDGs, yaitu: planet, people, dignity, prosperity, justice, dan partnership.  Apabila diperhatikan, elemen people dan dignity masuk ke dalam apa yang disebut sebagai sosial, sementara prosperity dan justice masuk ke dalam  ekonomi.

Ini memberikan penegasan bahwa daya dukung lingkungan dipergunakan untuk membangun kondisi masyarakat yang bermartabat, juga bentuk ekonomi yang berkeadilan.  Hal ini dapat dibaca sebagai bentuk kritik atas logika pembangunan yang selama ini bukan saja merusak lingkungan, namun juga menghasilkan peminggiran sosial, juga ketidakadilan ekonomi.  SDGs ingin memperbaiki itu semua lewat logikanya, ditambah dengan penekanan bahwa hal tersebut ingin dicapai melalui kemitraan antar-negara dan antar-sektor.

Ketiga, bentuk konseptual tersebut diuraikan lebih lanjut ke dalam 17 Tujuan dan 169 Target. Lingkungan terutama diuraikan dalam Tujuan 12 (produksi dan konsumsi), Tujuan 13 (perubahan iklim), Tujuan 14 (lautan) dan Tujuan 15 (daratan). Namun juga sangat jelas terkait dengan Tujuan 6 (air dan sanitasi, terutama bagian pengelolaan sumberdaya air), Tujuan 7 (energi), Tujuan 9 (infrastruktur, industrialisasi dan inovasi) dan Tujuan 11 (kota dan pemukiman).

Lebih jauh, dengan logika nested, sebetulnya seluruh Tujuan itu terkait dengan (daya dukung) lingkungan.  Ambil contoh Tujuan 1 (kemiskinan) maupun Tujuan 2 (kelaparan) yang sangat terang memiliki kaitan erat dengan lingkungan.

Kondisi lingkungan yang buruk tentu saja sangat menyulitkan masyarakat untuk bisa keluar dari kemiskinan dan kelaparan, terutama bila mereka menggantungkan diri pada sektor pertanian.  Kondisi lingkungan yang sehat adalah prasyarat pertanian yang produktif.  Ketika lingkungan memburuk, maka tak ada pertanian produktif yang bisa dibuat di atasnya.  Itu juga menegaskan logika bahwa bentuk ekonomi pertanian yang harus dibangun adalah pertanian berkelanjutan, yang ramah lingkungan (dan sosial).

Keempat, masing-masing Tujuan dan Target tersebut telah ditelaah oleh sekelompok ilmuwan dari International Council for Science (ICSU) dan International Social Science Council  (ISSC), dan hasilnya dituangkan ke dalam dokumen Review of Targets for the Sustainable Goals: The Science Perspective yang bisa diunduh melalui www.icsu.org.  Hasil telaah tersebut mengungkapkan bahwa baru 49 Target atau 29% yang bisa terukur dengan jelas (indikatornya kuat), 91 Target atau 54% perlu dibuat lebih spesifik, dan 29 Target atau 17% membutuhkan kerja keras perbaikan.

Secara lebih spesifik, bila dilihat yang terkait langsung dengan lingkungan, Target 11 dinyatakan masih perlu dibuat lebih spesifik, karena tak ada indikator yang dianggap telah memadai. Target 12 dianggap hanya punya 2 (dari 11) indikator kuat. Target 13 punya 3 dari 5 indikator yang dianggap baik. Target 14 hanya 4 dari 10 indikator yang telah dianggap baik. Sementara Target 15 punya 3 dari 12 indikator yang dianggap baik.

Kesimpulannya: Tujuan-tujuan yang terkait langsung dengan lingkungan masih memerlukan kerja-kerja perbaikan.  Hal ini sesungguhnya bertentangan dengan anggapan banyak pihak, bahwa indikator-indikator lingkungan (dan ekonomi)—tidak seperti indikator-indikator sosial—jauh lebih mudah dibuat karena bersifat eksak.  Pada kenyataannya, membuat indikator lingkungan yang baik juga tak mudah, apalagi indikator yang bersifat relasional dengan yang aspek lainnya.

Kelima, dengan demikian dibutuhkan perbaikan-perbaikan untuk Target dan indikator yang berhubungan dengan lingkungan. Perbaikan indikator itu merupakan kerja yang bersifat transdiciplinary: meliputi beragam latar belakang keilmuan, beragam sektor, juga meliputi kombinasi para teoretisi dan praktisi lingkungan.

Dalam proses perbaikan indikator-indikator itu, perlu ditegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dan transparensi, juga yang bersifat inklusif, material dan responsif. Untuk memastikan hal itu, pengembangan indikator SDGs di Indonesia perlu disusun sebagai proses pemangku kepentingan yang formal, bukan sekadar ‘dengar pendapat’ atau ‘konsultasi dengan pemangku kepentingan’ yang selama ini kebanyakan dilakukan tanpa penerapan prinsip-prinsip itu.

Dalam proses tersebut, masing-masing kelompok pemangku kepentingan perlu mengidentifikasikan siapa saja yang memiliki hak untuk berperan serta, berdasarkan kriteria pemilihan dan penapisan yg disusun secara baik—misalnya dengan menggunakan atribut pemangku kepentingan yang didasarkan pada AA1000 Stakeholder Engagement Standard—termasuk dan terutama rekam jejak terkait pembangunan berkelanjutan. Mereka yang tak memiliki rekam jejak yang baik dalam keberlanjutan tak memiliki hak untuk memberikan kontribusi pemikiran, karena patut diduga memiliki kepentingan yang tak sejalan dengan keberlanjutan.

Para pemangku kepentingan dari bidang tertentu sangat perlu melakukan kajian komprehensif terhadap bagaimana isu tertentu itu terkait dengan keberhasilan atau kegagalan pencapaian SDGs. Salah satu contoh terbaik telah ditunjukkan oleh aktivis pro-kesehatan di Jerman yang telah menunjukkan bahwa bila isu-isu terkait produksi dan konsumsi rokok tak bisa dikelola dengan benar, maka 11 dari 17 Tujuan serta 68 dari 169 Target SDGs akan sulit tercapai. Dokumen bertajuk Tobacco: Antisocial, Unfair, Harmful to the Environment yang ditulis oleh von Eichborn dan Tanzmann perlu dicontoh oleh berbagai sektor, agar kontribusi masing-masing sektor bisa optimal. Analisis seperti ini juga akan menunjukkan kaitan-kaitan logis antar-Tujuan dan antar-Target SDGs, sehingga bisa dimanfaatkan untuk formulasi kebijakan pembangunan yang komprehensif.

Kincir angin menyuplai energi untuk kebutuhan energi listrik di daerah pesisir Pantai Baru. Foto: Tommy Apriando
Kincir angin menyuplai energi untuk kebutuhan energi listrik di daerah pesisir Pantai Baru. Foto: Tommy Apriando

Keenam, Tujuan 17 sebetulnya memberikan kerangka kemitraan antar-sektor. Sayangnya tak cukup elaboratif dalam memandu bagaimana pemerintah-swasta-masyarakat sipil bisa melakukan kemitraan itu. Lagi-lagi, hal ini penting dipandang sebagai pekerjaan rumah bagi masing-masing sektor untuk memikirkan bagaimana bentuk kemitraannya, lalu mengusulkan kepada sektor-sektor yang lain dalam sebuah forum bersama.

Kesepakatan kemitraan di dalam negara perlu memuat di antaranya bagaimana masing-masing Target (yang telah dilihat kaitannya dengan Target-target lainnya di dalam beragam Tujuan) diuraikan menjadi Indikator, peran masing-masing pihak, bentuk kerjasama yang diperlukan termasuk kelembagaannya, serta sumberdaya yang dibutuhkan dan tersedia untuk mencapai Target-target tersebut.

Dengan tantangan yang sedemikian besarnya di Indonesia—yang bahkan masih memiliki hutang pencapaian setidaknya separuh Tujuan dalam MDGs—sangatlah mustahil untuk membayangkan SDGs dicapai tanpa kerjasama yang terokestrasi dengan baik di antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Terakhir, dengan mengandaikan Pemerintah RI bersungguh-sungguh ingin mencapai keberlanjutan melalui SDGs, jelas akan dibutuhkan berbagai penyesuaian dalam kebijakan pembangunan. Sektor-sektor ekonomi akan ditentukan peta jalannya dengan pertimbangan keberlanjutan/SDGs. Sektor-sektor yang menghambat atau bertentangan dengan SDGs—misalnya energi fosil dan rokok—harus direncanakan untuk dihilangkan dari pembangunan Indonesia melalui periode transisi tertentu.

Transisinya sendiri perlu dibuat dengan mulus, terutama agar seluruh dampak ekonomi-sosial-lingkungan bisa terkendali, terlebih lagi untuk melindungi kepentingan kelompok masyarakat rentan.  Tetapi, kapan sektor-sektor ekonomi hitam itu hilang dari Indonesia haruslah dinyatakan dengan tegas.

Oleh karena itu, oleh-oleh dari kepulangan Presiden Jokowi dari Amerika Serikat yang masih sangat jauh dari bentuk dan cita-cita ekonomi hijau haruslah diupayakan dengan sungguh-sungguh sebagai yang terakhir.  Setelah ini, kita tak boleh lagi menerima investasi yang tidak mendekatkan kita pada ekonomi hijau.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,