Skema Perlindungan Nelayan Wajib Ada dalam RUU Perlindungan Nelayan

Perlindungan terhadap nelayan hingga saat ini dinilai masih sangat rendah dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Padahal, nelayan merupakan bagian dari sektor perikananan tradisional yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Karenanya, perlu ada skema perlindungan nelayan untuk mempertahankan Hak Perikanan Tradisional.

Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara Muhammad Armand Manila, mengungkapkan, skema perlindungan nelayan harus dimunculkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Ini penting dimunculkan karena nelayan harus dilindungi secara utuh,” ungkap Armand, akhir pekan ini.

Menurut dia, hak tersebut mutlak dimunculkan dalam RUU, karena Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 sudah lebih dulu mengatur penghormatan terhadap hak tersebut. Karenanya, sebelum RUU disahkan menjadi UU, sebaiknya dilakukan perubahan draf yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini di sela pembahasan lintas kementerian/lembaga.

“Pembahasan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur dia.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad XVI,” tambah dia.

Untuk diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada. Bunyinya adalah, “Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”.

“Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah memasukkan klausul ini  ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi,” tandas dia.

KKP Dorong Industri Perikanan Trasidional

Pada saat yang bersamaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terlibat aktif mendorong terus tumbuhnya industri perikanan tradisional. Salah satunya, adalah dengan memberikan kemudahan fasilitas untuk nelayan pemula melalui pemberian bantuan kapal yang dimulai pada 2016 mendatang.

Selain itu, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan bantuan kredit kepada nelayan. Dalam hal tersebut, OJK bersama lembaga keuangan bank dan non bank berperan sebagai pemberi bantuan dan KKP sebagai penyedia data nelayan.

“Dengan adanya sinergitas program dan pengembangan, maka diharapkan sektor perikanan nasional akan tumbuh lebih baik dan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri saat MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimulai pada awal 2016 mendatang,” ucap Susi di Malang, Jawa Timur, Jumat (13/11/2015).

Upaya yang ditempuh KKP untuk mendorong industri perikanan nasional, di antaranya dengan mengambil alih kebijakan-kebijakan yang menjamin stabilitas dan berkembangnya usaha perikanan. Kemudian, melalui investasi pemerintah berupa pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan perikanan, cold storage, dan unit pengolahan ikan, serta bantuan kepada masyarakat seperti kapal penangkap ikan dan peralatan pengolahan.

“Dengan meningkatnya pasokan bahan baku di dalam negeri, akan menjamin keberlangsungan industri olahan berbasis ikan dan mendorong kinerja ekspor produk perikanan nasional,’’ papar Susi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,