,

Anak Tewas di Lubang Tambang, Kado Pahit Jelang Ulang Tahun Kalimantan Timur Ke-59

Kalimantan Timur mendapat kado pahit jelang perayaan ulang tahunnya ke-59, 9 Januari 2016 mendatang. Lubang bekas tambang batubara yang ada di wilayah tersebut kembali telan korban, sebagaimana sebelumnya.

Rabu (30/12/2015), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menerima pesan singkat dari warga. Isinya, seorang bocah kelas 3 SD tewas di lubang bekas tambang di Desa Sumbersari, Kampung Ledok Gang Isap Separi I, Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (29/12/2015).

Tim yang terdiri dari Teresia Jari, Seny Sebastian, I Ketut Bagia Yasa dan Mustakim segera turun ke lokasi. “Korban bernama Dewi Ratna Pratiwi (9), putri tunggal dari pasangan Aris Munandar dan Rika Rosita,” jelas Seny, Rabu malam.

Bocah yang masuk peringkat 10 besar di kelasnya ini, bermain bersama temannya sejak siang, mengisi libur sekolah. Namun hingga menjelang malam Ratna, demikian panggilannya tak kunjung pulang.

Aris Munandar, mencari dan menanyai temannya, namun tak ada keterangan pasti  yang diperolehnya. Aris lalu menyusuri kolam bekas tambang batubara yang berada di tak jauh di belakang rumahnya. “Saat menyisir kolam besar itu, Aris menemukan sandal jepit dan ikat rambut anaknya tergeletak di tepi kolam,” terang Seny.

Ayah korban curiga putrinya tenggelam di kolam itu dan segera minta pertolongan warga. Pencarian dilakukan sejak pukul 19.00 Wita, namun dihentikan pukul 24.00 karena jasad Ratna tak kunjung ditemukan.

Esoknya, warga yang tidak dibantu Tim Sar ini terus mencari korban menggunakan perahu yang terbuat dari batangan kayu. “Sekitar pukul 09.15 (Rabu, 30/12/2015), jasad Ratna ditemukan,” terang Seny.

Penemuan jasad Ratna menambah panjang daftar anak-anak Kutai Kartanegara yang menjadi korban di kolam bekas tambang batubara. Desember 2015 ini, tiga anak menjadi korban yaitu Ratna, Koko Tri Handoko (17 tahun) warga Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kutai Kartanegara di lubang bekas tambang di Bentuas, Palaran, Samarinda dan Muliadi (15) juga ditemukan meninggal di lubang bekas tambang yang terletak di Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Paska meninggalnya Muliadi (16/12/2015), Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat penghentian sementara operasi pertambangan atas 11 perusahaan yang lubangnya menewaskan anak-anak di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara. Surat dengan nomor 100/7089/UM-I/XII/1015 tertanggal 17 Desember 2015 itu ternyata tidak kuasa untuk mencegah bertambahnya anak yang menjadi korban di lubang bekas tambang batubara.

Kualitas air di kolam bekas tambang yang mengandung racun. Foto: jatam Kaltim
Kualitas air di kolam bekas tambang yang mengandung racun. Foto: jatam Kaltim

Pengusaha buruk

I Ketut Bagia Yasa, Divisi Lapor Kasus Jatam Kaltim menyebutkan, lubang bekas tambang batubara yang menewaskan Ratna berada di area konsesi KSU Wijaya Kesuma. Dalam database Jatam, KSU Wijaya Kusuma merupakan pemegang IUP Nomor SK 540 /574/IUP-OP/MB-PBAT/III/2010 dengan luas konsesi 99,20 hektar, berlokasi di Desa Sumber Sari Dusun Sumber Rejo Kecamatan Sebulu Kabupaten Kuatai Kartanegara. Izin diterbitkan Bupati Kukar, 18 Maret 2010, dan sudah berakhir 18 Maret 2013. “Kolam bekas tambang ini, menurut keterangan warga dibiarkan menganga sejak tiga tahun lalu.”

Ketut menambahkan, jarak antara lubang dengan permukiman warga tidak jauh, kurang lebih 70 meter. “Lubang berada di pekarangan warga dan tanahnya milik warga yang dikelola perusahaan dengan izin pinjam pakai dengan kompensasi kurang lebih 60 juta per lokasi.”

Temuan lain Jatam di lokasi kejadian adalah, air lubang bekas tambang dimanfaatkan warga untuk keperluan sehari-hari. Dari pengecekan kualitas air yang dilakukan oleh Teresia Jari, Tim Peneliti Air Jatam Kaltim, baku mutu air kolam yang digunakan warga terdeteksi  PH-nya 3.00. Artinya, sangat asam dan berbahaya untuk kesehatan. “Ini melampaui baku mutu yang ditentukan Perda Kaltim No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” kata Teresia.

Penelusuran lain pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditemukan bahwa Firdaus bin Abdul Murad selaku Ketua KSU Wijaya Kesuma, dalam Putusan No. 2300 K/Pid/2012 ditingkat kasasi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Dan dijatuhi hukuman selama dua (2) tahun penjara.

“Ini makin memperkuat dugaan kami, para pemegang IUP selain kebanyakan tak punya kemampuan teknis untuk menambang, perilaku mereka juga buruk. Sehingga, bukan hanya membahayakan lingkungan hidup melainkan juga mengancam keselamatan warga di sekitar wilayah pertambangan,” tegas Ketut.

Lokasi lubang tambang. Sumber: Jatam Kaltim
Lokasi lubang tambang. Sumber: Jatam Kaltim
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,