,

Pohon-pohon Ditebang, Pemerintah Kota Gorontalo Dikecam

Langit di Kota Gorontalo masih mendung. Hujan turun hanya beberapa menit saja. Meninggalkan tanda basah pada aspal di ruas Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Suasananya tampak biasa saja. Bentor, motor, angkot, mobil pribadi hilir dan mudik. Namun udaranya terasa gerah.

“Bagaimana tidak gerah. Pohon-pohon dorang so tebang,” kata Nirwan Mosii, anggota Forum Komunitas Hijau (FKH) di Kota Gorontalo.

Siang itu, 26 Februari 2016. Usai Salat Jumat, Nirwan bersama empat anggota FKH melakukan protes. Sebab, pohon-pohon perindang yang berusia belasan dan puluhan tahun yang hidup di sepanjang jalan Madura, ditebang oleh pemerintah kota, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo.

Mereka protes dengan memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang Keras Menebang Pohon Sepanjang Jalur Ini.” Tidak jauh dari tempat mereka protes, salah seorang petugas penebang sedang mengumpulkan sisa-sisa potongan pohon yang diangkut ke mobil pick up.

“Saya hanya bertugas menebang pohon, Pak. Saya bekerja karena disuruh Dinas PU,” kata lelaki penebang pohon itu.

“Ini tindakan konyol. Kami tidak terima. Hanya karena pelebaran jalan, pohon-pohon yang usia puluhan tahun ditebang dalam sekejap. Belum tentu pohon yang akan ditanam sebagai penggantinya akan hidup seperti itu,” kata Jefri Rahim, Sekretaris FKH.

Selain pohon, para pedagang jajanan di jalan Madura juga digusur. Di kawasan itu, tahun sebelumnya oleh FKH di-design sebagai kawasan jalur hijau. Mereka bekerja sama dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Dinas Tata Kota, berkampanye Kota Gorontalo sebagai Kota Hijau.

Bahkan, sejak Januari 2016, sebulan sekali digelar penanaman pohon dan kegiatan bersih-bersih di setiap kelurahan, yang diberi nama gerakan “Mohuyula” grebek kampung. Mohuyula berarti gotong royong, gerakan yang kini mulai luntur di Kota Gorontalo. Dalam mohuyula, semua orang terlibat, mulai dari pemerintah, organisasi nonpemerintah, hingga masyarakat. Kota Gorontalo juga beberapa tahun belakangan ini menyebut dirinya sebagai Smart City atau Kota Cerdas.

Penebangan pohon di jalan Madura ini kemudian ramai diprotes di grup-grup media sosial seperti grup chating Whatsapp. Di grup itu, Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, Hendritis Saleh memberikan klarifikasinya. Di kawasan itu merupakan program peningkatan Jalan Madura. Menurutnya, pemerintah tidak pernah sengaja melakukan penebangan pohon yang jelas-jelas merupakan paru-paru Kota Gorontalo. Namun, dalam hal ini pemerintah kota tidak dapat menghindari penebangan pohon akibat konsekuensi pekerjaan jalan dan bangunan pelengkap jalan berupa trotoar.

“Kegiatan ini masih satu paket di Jalan Beringin, Jalan Rambutan, Jalan Palma, dan Jalan Jeruk. Namun, karena beberapa kali gagal lelang terlaksana 2016. Dalam kegiatan ini kami bukan tidak peduli atas pohon-pohon di lokasi tersebut, tetapi lokasi pohon ini sudah dekat dengan badan jalan yang  ditingkatkan,” kata Hendirits.

“Andaikan pohon ini letaknya dekat bibir saluran pasti kami akan mensiasati untuk tidak ditebang. Untuk hal tersebut, penanggung jawab kegiatan menyiapkan kompensasi pengganti pohon.”

Menurutnya lagi, kegiatan peningkatan jalan ini merupakan kebutuhan publik. Sementara, beberapa pohon yang letaknya pas di bibir saluran tidak ditebang. Katanya lagi, tidak mungkin badan jalan dilebarkan dan pohon dibiarkan, sebab akan menghambat arus lalu lintas.

Namun menurut Riden Baruadi, fotografer senior di Gorontalo yang sering membuat taman-taman di beberapa tempat di Gorontalo, kalau pohon dibiarkan tumbuh saat jalan sudah diperlebar, justru akan semakin bagus. Sebab dengan sendirinya sebelah kiri jalan akan menjadi jalur bagi kendaraan bermotor, bahkan pejalan kaki.

Koordinasi

Rahman Dako, Koordinator FKH, mengatakan penebangan pohon ini dilakukan oleh Dinas PU namun tidak melakukan koordinasi dengan instansi lain. Padahal Wali Kota Gorontalo sebelumnya berjanji tidak akan ada penebangan pohon ketika berpidato di acara festival hijau yang digelar FKH, 8 November 2015, yang menghadirkan vokalis Navicula Band, Gede Robi Supriyanto atau Robi Navicula. Saat itu, penebangan pohon dibeberapa ruas jalan di Kota Gorontalo marak.

FKH protes dengan menggelar pertemuan bersama Wali Kota Gorontalo dan Kepala Dinas PU di ruang terbuka hijau di Kecamatan Kota Tengah, tepat berhadapan dengan pohon-pohon yang ditebang.

Kepada wali kota mereka memberikan surat terbuka yang berisi penolakan penebangan pohon. Menurut Rahman Dako, sebagai atribut kota hijau, FKH keberatan dengan model pembangunan yang bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk mengembangkan Kota Gorontalo sebagai kota hijau. Apalagi, Kota Gorontalo telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan pemerintah pusat untuk implementasi kota hijau sejak 2011 sebagai manifestasi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kota Gorontalo mendapatkan dukungan teknis dan anggaran yang signifikan dari pemerintah pusat untuk pembangunan ruang terbuka hijau melalui Kementerian Pekerjaan Umum.”

Penebangan pohon di Kota Gorontalo marak dilakukan diberbagai tempat dengan alasan untuk peningkatan jalan. Foto: Christopel Paino
Penebangan pohon di Kota Gorontalo marak dilakukan diberbagai tempat dengan alasan untuk peningkatan jalan. Foto: Christopel Paino

Rahman mengatakan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Gorontalo masih minim. Saat ini seluas 582,19 hektare, yang terdiri dari RTH publik (568,78 hektare) dan RTH privat (13,41 hektare). Masih dibutuhkan 1.791,78 hektare lagi untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap daerah harus memiliki RTH minimal 30 persen.

“Ironisnya, proyek-proyek pelebaran jalan dan infrastruktur lainnya dilakukan dengan menghabiskan semua pohon-pohon yang ada. Dan penebangan pohon di jalan Madura ini adalah yang kesekian kalinya.”

“Bahkan, kondisi pembangunan seperti ini juga telah mencoreng prestasi Kota Gorontalo sebagai peraih Adipura 2015, terutama dalam aspek ruang terbuka hijau serta partisipasi masyarakat,” kata Rahman lagi.

Kepada wali kota, FKH meminta agar dinas terkait yang telah menebang pohon untuk mengganti setiap pohon dengan minimal tiga pohon pengganti dengan tinggi minimal tiga meter sekaligus merawatnya sampai tumbuh dan berkembang. Mereka juga meminta agar menyiapkan design trotoar yang mengakomodir keberaadan pohon-pohon tersisa atau yang akan ditanam selanjutnya di setiap 10 meter trotoar yang ada.

“Kami juga meminta wali kota untuk membuat roadmap kebijakan atau aturan pengembangan kota hijau, terutama untuk program-program infrastruktur yang bertentangan dengan semangat kota hijau melalui penetapan perda tentang ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah.”

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, merespon permintaan anggota FKH ketika berdialog. Ia meminta Kepala Dinas PU, Hendiritis Saleh yang hadir, untuk menanam pohon pengganti secepatnya. Wali kota juga mengakui, amanat undang-undang mengenai RTH yang minimal 30 persen belum terwujud.

“Kami akan mendorong RTH privat tahun ini dengan memerintahkan rumah-rumah warga dan instansi vertikal yang ada di Kota Gorontalo.”

Marten juga berjanji Pemerintah Kota Gorontalo tidak akan melakukan penebangan pohon lagi kecuali untuk pemangkasan pohon-pohon lapuk dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,