Mongabay.co.id

Pemerintah Siap Ambil Alih Pengajuan RUU Masyarakat Adat

Pemerintah siap mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dari inisiatif DPR menjadi usulan pemerintah. Terlebih, setelah RUU ini tak menjadi prioritas bahasan dalam tahun ini. Pada 17 Maret 2016 ini bakal ada keputusan kementerian mana yang akan menjadi inisiator.

“Tapi proses dari DPR ke pemerintah harus dilakukan. Kita akan bicara soal teknis, bagaimanapun juga ini prosedurnya harus dipersiapkan. Jadi ada pengalihan inisiatif,” kata Arfan Faiz Muhuzi, dari Pusat Analisis Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta, Senin (7/3/16).

Dalam menyusun UU, katanya, ada dua pintu, DPR dan pemerintah. “AMAN pilih jalur susun lewat DPR. Ada persoalan dan tak masuk prioritas 2016. Pemerintah akan take over. Kalau sebelumnya RUU PPHMA inisiatif DPR, akan dipercepat jadi inisiatif pemerintah,” katanya.

Sebelum itu, ucap Arfan, ditentukan kementerian mana yang akan menjadi inisiator. Dia yakin, pada 17 Maret ini, sudah ada keputusan kementerian yang menjadi leader bahas RUU ini.

Pada tanggal itu, katanya, akan ada pertemuan mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Sekretaris Kabinet, Komnas HAM sampai DPR. “Kita bersama-sama membuat proses ini tak sektoral. Ini bukan sekadar tarik-tarikan antara pemerintah dan DPR. Ini sudah menjadi persoalan bersama baik antara pemerintah, DPR maupun stakeholder lain.”

Ketika pemerintah menjadi inisiator RUU PMHA, katanya, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi. “Mesti ada naskah akademik, penyelarasan naskah akademik sesuai standar UU no 12 tahun 2011. Harus dibentuk panitia antarakementerian,” ujar dia.

Dengan ada panitia antarkementerian ini, kata Arfan, akan memberikan semacam kejelasan. “Jangan sampai di kemudian hari ada UU ini antarsektor saling berantem. Ini yang tak diinginkan. Bukan saatnya saling adu ego sektoral.”

BPHN, katanya, melakukan penyelarasan naskah akademis sesuai standard UU 12/2011. Berikutnya, direktur jenderal melakukan harmonisasi. Harmonisasi itu, sudah berbicara soal konten, norma, termasuk kewenangan antarlembaga. “Itu panitia antarkementerian yang menyelesaikan. Yang bentuk panitia antarkementerian ini inisiator difasilitasi Kemenhuk HAM,” ujar dia.

Rekomendasikan inisiator Kementerian Hukum dan HAM

Komnas HAM dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusulkan insiator oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM beralasan, RUU ini berlandaskan hak (right based). “Jadi bukan sektoral. Karena ia basis kan dari konstitusi dan deklarasi umum PBB tentang hak-hak masyarakat adat. Karena itu, lebih tepat apabila dikawal Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Untuk pengalihan inisiatif pengajuan RUU ini, katanya, harus ada kesepakatan antara Presiden dan DPR. “Karena di program legislasi nasional di Baleg sudah ditulis insitor DPR.”

Rukka Sambolinggi, Deputi II Bidang Advokasi AMAN mengatakan, pemerintahan memiliki jargon ingin menghadirkan negara di tengah masyarakat adat. Semestinya, tak ada masalah dalam mewujudkan UU masyarakat adat ini. Dia berharap, pengalihan RUU PPMHA dari inisiatif DPR ke pemerintah, berjalan lancar.

“Mestinya, kalau ada keinginan politik saja gak ada halangan. Ketika Jokowi jadi Presiden, ada yang mau urus, mau jadi inisiatif pemerintah tetapi kita mengandalkan hasil pembicaraan Ketua Baleg dan beberapa fraksi DPR. Sama sekali tak menyangka kalau itu tak jadi prioritas,” katanya.

RUU PPMHA tak masuk prioritas bahasan DPR pada 2015 dan 2016. “Sekarang ini, AMAN setuju diambilalih pemerintah karena juga tak masuk dalam prioritas 2016. Memang celahnya ada, UU KPK kan di-drop. Jadi bisa ada peluang masuk. Karena ini sudah terlalu lama ditunda.”

Rukka mengatakan, penyelesaian UU PPMHA ini merupakan pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Sejak Indonesia merdeka, belum ada UU khusus soal masyarakat adat. Kala RUU jadi insiatif DPR, juga tersendat. “Sudah dari 2009 berproses di DPR. Padahal draf lengkap. Akademik sudah ada, draf ada. Didiskusikan di berbagai level nasional dan daerah, dengan berbagai pihak, dari pemerintah, dewan, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat sampai akademisi. Yang nyerahkan waktu itu PDIP.”

Exit mobile version