,

Buron Sejak 2013, Kapal FV Viking Ditenggelamkan di Pangandaran

Janji Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing dari Norwegia, FV Viking akhirnya terbukti pada Senin (14/03/2016). Penenggelaman tersebut dilakukan di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapal penangkap ikan berbendera Nigeria itu diketahui sudah menjadi buronan Norwegia, negara di Eropa yang memproduksi kapal tersebut. Status buronan tersebut ditetapkan Norwegia sejak 2013, atau sejak kapal tersebut diketahui melakukan aksi illegal fishing.

Sebelum ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kapal tersebut diketahui sudah masuk purple notice Interpol Norwegia karena tercatat sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera, dan 8 kali ganti call sign.

Untuk itu, Susi bersama Satgas IUU Fishing atau Satgas 115 memutuskan menenggelamkan kapal tersebut, dengan maksud agar mata dunia semakin terbuka bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan illegal fishing yang sudah menghancurkan sumber daya alam di laut.

“Penenggelaman ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan illegal fishing di Indonesia,” ujar Susi seusai penenggelaman.

Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini
dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP

Agar kapal berbobot 1.322 gross tonnage (GT) itu bisa tetap bermanfaat, Satgas 115 menenggelamkannya dengan cara mengandaskan sebagian kapal ke dalam laut. Sementara, sisanya masih bisa terlihat di bawah permukaan air. Dengan demikian, fungsi kapal tersebut sebagai kapal ikan akan hilang, tapi juga akan bermanfaat bangkai kapalnya saat air surut sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.

“Selain itu, kapal yang ditenggelamkan juga akan bermanfaat karena akan menjadi rumah ikan yang baru. Tentu saja ini diharapkan akan menumbuhkan populasi ikan di sekitar kapal,” tutur dia.

Kapal Buronan

Sebelum ditenggelamkan, kapal Viking ditemukan memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016. Kapal ini ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja mengungkapkan, penyelidikan kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun, untuk penyelidikan tersebut, KKP juga tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah untuk melakukan penyelidikan.

Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP

Untuk diketahui, kapal Viking sudah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada Januari 2015.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Viking diketahui telah beroperasi dengan menggunakan 12 nama berbeda dan menggunakan bendera 8 negara berbeda.

Sjarief menjelaskan, berdasarkan pada rekam jejak serta temuan-temuan di atas, maka sudah bisa disimpulkan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional.

Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP

Tidak hanya itu, dia menyebutkan, jejaring bisnis pemilik dan operator kapal dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal Viking adalah negara-negara seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol dan Amerika Serikat.

“Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas 115 bekerjasama dengan Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada,” ucap dia.

Saat ditangkap di Kepri, di dalam kapal terdapat 11 awak kapal berkebangsaan Myanmar, Argentina, Peru dan Indonesia.

Kejahatan Lintas Negara

Sebagai kapal pelaku kejahatan ikan lintas negara, kapal Viking dinilai sangat tepat untuk ditenggelamkan. Hal itu, karena kapal tersebut bisa mengganggu wilayah perairan di negara yang dituju. Selain itu, kapal tersebut harus ditenggelamkan, karena sudah ada bukti sah terkait penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal tersebut.

Demikian pendapat yang disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim.

Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP

“Kapal tersebut selama ini menjadi buronan Interpol dan dikejar banyak negara. Kalau sudah ada barang bukti, itu diperbolehkan untuk ditenggelamkan sesuai dengan UU Perikanan,” papar dia.

“Di tengah belum transparannya sistem penegakan hukum atas praktek pencurian ikan yang terjadi di Indonesia, maka salah satu pilihannya adalah penengelaman kapal, sepanjang sudah diimiliki dua alat bukti,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,