Mongabay.co.id

Aksi Para Penjual Kulit Harimau, Kala Ditangkap Malah Teriak Minta Tolong

Tiga pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera, Selasa malam (24/5/16) tertangkap tangan penyidik Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Mreka dibekuk kala akan menjual harimau kepada calon pembeli.

Para pelaku, Hendra (25), Dedi (26) dan Ledes (28), warga Bungaran Kecamatan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara ditangkap penyidik BBTNGL dibantu Polres Langkat, di Kampung Sogong, Desa Kutagajah, Kutambaru, Langkat. Satu kulit harimau utuh dikemas plastik besar hitam, bersama tulang belulang ditempatkan karung goni beras, berhasil disita.

Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan menggunakan senjata tajam tetapi dilumpuhkan petugas. Ketika dimasukkan ke mobil, pelaku sempat berteriak meminta tolong pada warga kampung. Guna mengantisipasi hal tak diinginkan, petugas menutup mulut mereka.

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, BBTNGL di Stabat, mengatakan, kasus terbongkar berkat informasi masyarakat sekitar, bahwa ada harimau terkena jeratan pelaku. Mendapat informasi, dia langsung membentuk tim penggerebekan. Mereka langsung menuju lokasi. Sayangnya, saat tiba, harimau sudah dikuliti.

Untuk memancing pelaku keluar, penyidik menyamar sebagai pembeli. Pelaku terpancing dan mau bertemu. Pelaku mematok harga Rp45 juta. “Jita negosiasi harga, mereka tentukan lokasi, kita susun strategi, dan berhasil ditangkap.”

Masih tercium aroma bau dari kulit harimau Sumatera yang kemungkinan baru sekitar seminggu dibunuh. Foto: Ayat S Karokaro

Dari pendalaman kasus, ada indikasi kuat jaringan lain belum tertangkap selain mereka. Yang mengejutkan, di Kampung Sogong, Desa Kutagajah, berdekatan dengan TNGL, cerita perburuan harimau sudah seperti hal biasa. Di warung kopi bahkan tempat umum, jika ada harimau terkena jerat, langsung menyebar luas. Bahkan, kala patroli di kawasan, katanya, mereka banyak melihat jeratan pemburu.

“Kami akan terus meningkatkan penyadartahuan masyarakat desa sekitar TNGL,” katanya.

Dia menduga, selain  tak mengerti, aksi warga ini karena hukuman dalam UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) terlalu ringan. Diapun mendukung, revisi segera selesai dan hukuman lebih berat.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solochin menyatakan, akan terus mengungkap kasus hingga tuntas. “Siapa otak pelaku, terus dikejar.”

Dedi, pelaku ketika diperiksa mengaku, baru sekali menjual kulit harimau. Barang mereka dapat pemburu dari kawasan TNGL.

Dia mendapat upah Rp8 juta jika berhasil mencari pembeli. Bersama dua rekan sekampung, dia mendapatkan calon pembeli warga Medan. Namun, ada tawaran lebih tinggi dari calon pembeli lain, ternyata petugas menyamar.

Kulit harimau dan tulang belulang. Foto: Ayat S Karokaro
BBTNGL dan Polres Langkat menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatera yang mereka amankan dari tiga pelaku perdagangan satwa di Sumut. Foto: Ayat S Karokaro
Exit mobile version